- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kios Liar di Depan Perumahan Villa Namora Diminta Untuk Tidak Diteruskan dan Segera Dibongkar

 

Kios Liar (Kili) diseputaran perumahan Villa Namora, Kelurahan Sagulung Kota.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Berdirinya beberapa Kios Liar (Kili) diseputaran perumahan Villa Namora, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, saat ini menjadi perhatian dari banyak pihak. 


Dimana berdirinya Kios Liar tersebut selain dinilai merusak keindahan tata kota, juga dinilai telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang bangunan dan gedung serta perda nomor 09 tahun 2021 tentang ketertiban umum. 


Atas adanya dugaan pelanggaran Perda, diketahui Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menerbitkan surat peringatan ke-III kepada para pemilik bangunan kios untuk segera dibongkar atau dikosongkan.


Dalam surat yang diterima media ini dituliskan, bahwa sesuai ketentuan poin satu dan dua yang tertera dalam surat SP III nomor 475/set-satpolPP/VIII/2022, dijelaskan bahwa keberadaan kios tersebut berada di atas row jalan, dan berdiri tanpa izin dari pemerintah Kota Batam dan BP Batam.


Pemko Batam melalui Satpol PP mengimbau agar bangunan kios tersebut dibongkar dengan batas waktu hingga tanggal 10 Agustus 2022, sebelum dilakukan pembongkaran paksa.


Sementara itu Aktivis Lingkungan Rudi Ogan angkat suara dan mengatakan, bahwa sesuai ketentuan perda yang dilanggar dan surat peringatan ke lll sudah selayaknya bangunan kios-kios tersebut di bongkar, dan dibersihkan karena tidak memiliki izin.


Ia juga menilai bahwa pemilik kios disana terkesan telah mengabaikan SP III yang sudah diterbitkan oleh Satpol PP Kota Batam.


"Sepertinya para pemilik kios disana tidak merasa bersalah dengan apa yang dilakukan dengan mendirikan kios-kios serta bangunan liar di lokasi Row jalan tersebut," kata Rudi Ogan.


Lanjut Rudi Ogan, "Petugas harus tegas dengan mensterilkan seluruh bangunan kios-kios yang tidak memiliki izin tersebut sebelum muncul bangunan kios-kios liar lain yang akan memunculkan masalah baru di kemudian hari," tegas Rudi.

Rudi Ogan juga menyampaikan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah mengalokasikan lahan yang masuk dalam area right of way (row) jalan atau buffer zone untuk pendirian bangunan permanen maupun kios-kios komersil.


"Kalau mendirikan kios harus berdiri di atas lahan yang legal bukan pinjam, kalau pinjam gak boleh, apalagi diperjualbelikan, itu jelas salah," ujarnya.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *