- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Dugaan Praktek Jual Beli Lahan Dikawasan TNTN, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Merasa Dijebak

Foto ilustrasi. Sumber foto : google.com

PELALAWAN, SOROTTUNTAS COM - Dugaan praktek jual beli lahan dikawasan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan, Riau, baru-baru ini mendapat banyak sorotan.

Berdasarkan informasi diketahui pembeli lahan berinisial LTH dan ibunya, BRS, menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta kepada, KI, ARD, dan IS, pada tanggal 17/06-2021 di Pekanbaru.

Uang ini dimaksudkan sebagai angsuran pertama. Selanjutnya pada 07/10/2021, LTH dan ibunya BRS, kembali menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta kepada IS, ARD dan KI.

Penyerahan uang ini dimaksudkan untuk angsuran ke 2, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan angsuran ke 3 (pelunasan) pada bulan Februari 2022.

Diketahui total uang jual beli lahan dikawasan TNTN ini sudah mencapai Rp. 280 juta.

Anehnya, kegiatan jual beli lahan dikawasan TNTN ini  informasinya diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir. H. Rusi Chairus Slamet, dan Jasman yang merupakan Batin Muncak Rantau.

Hal ini diketahui berdasarkan surat pernyataan, dan ada tanda tangan kedua orang dimaksud, yang dibubuhkan di atas materai tertanggal 17/06/2021.

Berdasar informasi tersebut, wartawan menyambangi kantor Desa Lubuk Kembang Bunga, dan bertemu Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir. H.Rusi Chairus Slamet, diruang kerjanya, Selasa 18/01/2022.

Kepada wartawan, Rusi menceritakan perihal dirinya sampai ada didalam pertemuan pada 17/06-2021 di Pekanbaru tersebut.

“Saya hari itu ditelepon oleh Irfan Saputra”, kenang Rusi mengingat-ingat. “Dia, si Irfan ini berulang-ulang menelepon saya, saya memang saat itu kebetulan sedang di Pekanbaru.

Irfan Saputra ini yang memang warga saya, dia memohon-mohon agar saya menemui mereka, alasannya silahturahmi, Akhirnya saya pun memenuhi permohonannya untuk datang.

Setelah diberikan share lokasi, akhirnya saya menemui mereka di Palas Pekanbaru, disana saya temui, IS, ARD, KI, dan jasman," jelasnya.

Lanjutnya, "Sebenarnya, saya sudah sampaikan sama si pembeli( LTH) dan ibunya, sebelumnya mereka ini tidak saya kenal, saya katakan, “kalau tanah itu berada dalam kawasan TNTN”, namun kata mereka tidak apa-apa.

“Ya, sudahlah kalau memang itu tidak apa-apa kata saya, lalu saya tandatangani”, ucap Rusi.

Setelah itu, mereka ajak saya foto. “Saya tahu mereka juga ada videokan saat itu,” sebutnya.

Kata Rusi lagi menyampaikan, “Jujur saja, saya merasa dijebak ini Pak. Namun itulah Pak, saya tidak ada terlibat dalam hal ini.

Saya juga sudah panggil ketiga orang itu, saya tanya, apakah kamu sengaja menjebak saya? Mereka bilang tidak, Saya pun minta ketiga orang ini buat pernyataan diatas materai, ada itu pak, asli pak, dan itu ada saya pegang Pak” ucap Rusi.

Masalah ini terkesan aneh, pasalnya diketahui penerima uang sesuai surat pernyataan adalah, IS, KI, ARD. Namun yang memberikan hibah kepada LTH, adalah Jasman yang merupakan Batin Muncak Rantau.

Mencermati surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor surat 276/PHLHK/PPH 2/9/2016. Telah memberi peringatan kepada Ninik mamak dan masyarakat yang ada di dua Kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri hulu, provinsi Riau, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan;

A. penebangan pohon, pembakaran hutan dan perkebunan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

B. Pemberian persetujuan pemanfaatan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk perkebunan dan atau kegiatan lainnya.

C. Jual beli lahan dikawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (P3H). Dengan ancaman penjara paling singkat delapan tahun, bahkan denda 10 miliar sampai dengan 100 miliar.

Sumber : Detektifswasta.xyz

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *