- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika di Rantau Prapat

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika di Rantau Prapat. (Foto : M.Y.K Simajuntak)

RANTAU PRAPAT, SOROTTUNTAS.COM - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu berhasil mengungkap jaringan Narkotika golongan jenis ganja, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 6.214,34 Gram Ganja kering siap edar sisa dari 50 Kg Ganja yang telah beredar di masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, SH, di Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat, Senin (13/12/2021).

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari ditangkapnya KH alias Khairuddin Hasibuan alias pak Khai (55) warga jalan Pasang Pasir,  Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dengan barang bukti berupa sebelas paket 1,3 gram netto yang berada ditangannya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM alias Himpun Meliala (40) saat sedang menimbang ganja dirumahnya dilingkungan Bandar Rejo,  Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat, dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 6,56 Gram dan ganja dengan total berat 3.863 Gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus penyelidikan selama sepekan, dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21.00 WIB dilakukan penggrebekan di Jl Durian Lingkungan Imam Bonjol,  Rantau Prapat, petugas berhasil menangkap tersangka SN alias Sahrul Roni Nasution (40).

Saat itu tersangka Roni baru tiba dirumahnya, dan saat akan menutup pagar rumah kontrakannya, petugas melakukan  penggeledahan dengan disaksikan Kepling setempat, Rajuan Harahap, petugas berhasil menyita 1 plastik transparan yang disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, satu buah timbangan warna merah.

Dari keterangan tersangka Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (masih dalam Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg, dengan harga total Rp 85.000.000, dengan harga per kilo Rp 1.700.000.

Diketahui ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selama 3 bulan lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

"Kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis apapun, karena akan berdampak dalam kehidupan. Penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak, yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru dimana kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati," terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Sementara terhadap para tersangka, AKP Martualesi Sitepu mengatakan akan dikenakan UU tentang Narkotika.

"Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU, dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, serta Tersangka Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," AKP Martualesi Sitepu.

Liputan : M.Y.K. Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *