- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Reskrim Polsek Pulau Raja Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Dusun II Desa Rahuning

Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan seorang pria berinisial DFS pelaku Curanmor, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam Nopol BK 5789 VAM. 

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM -  Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan seorang pria berinisial DFS (37) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku ini diketahui adalah warga Dusun IX Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja terhadap pelaku inisial DFS ini,  bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat, berwarna hitam Nopol BK 5789 VAM.

Korban Dona Cristoper Hutauruk (25) warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, melaporkan hal ini ke Polsek Pulau Raja, pada hari Sabtu 04/12/2021sekira pukul 22.30 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 08/12/2021, sekira pukul 14.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi, bahwa di Dusun I Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,  ada seorang laki-laki berinisial DFS menawarkan untuk mengadaikan sepeda motor honda Beat Warna Hitam.

Kendaraan yang ditawarkan pelaku menyerupai sepeda motor milik korban," ujar Kapolsek Pulau Raja,  AKP Maralidang Harahap, Kamis (09/12/2021).

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pulau Raja, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Bambang Wahyudi bersama personil untuk melakukan penyelidikan.

"Pelaku DFS berhasil diamankan Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim sekira pukul 16.00 WIB dari tempat pelaku DFS bekerja di tangkahan (pengambilan pasir) di Dusun II Desa Rahuning," ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi petugas di lapangan, kata Kapolsek, pelaku DFS mengakui perbuatannya.

Selain itu pelaku juga mengakui,  jika sepeda motor yang diambilnya telah digadaikan kepada seorang pria berinisial D, di Desa Baru,  Kecamatan Pulau Rakyat.

"Setelah dilakukan pengembangan sebagaimana pengakuan pelaku DFS, pada pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menemukan sepeda motor didalam rumah pria berinisial D. Namun pria berinisial D tidak ada dirumah, melainkan yang ada hanya istri dan anak," jelas Kapolsek.

Mengetahui pria berinisial D tidak ada ditempat selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota langsung mengamankan barang bukti sepeda motor berikut dengan pelaku DFS ke Polsek Pulau Raja.

"Saat ini pelaku DFS bersama barang bukti telah diamankan ke Kantor Polsek Pulau Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Pulau Raja.

Laporan : Manday

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *