- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

PT Tri Abadi Purnama Junjung Tinggi Komitmen Untuk Kesejahteraan Pekerja

Mochamad Arif, SE, M.Si, C.PS, CNHRP, CPHRM, selaku human resources development (HRD) PT Tri Abadi Purnama

JAWA TENGAH, SOROTTUNTAS.COM - PT Tri Abadi Purnama, Perusahaan yang bergerak dalam produksi kayu lapis (plywood) yang beralamat di Jl. Raya Semarang Km 15, Ds Ngolrok, Campur Rejo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah ini, patut mendapat apresiasi dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam hal kesejahteraan pekerja.

Pasalnya Perusahaan PT Tri Abadi Purnama yang diketahui sudah berdiri sekitar 25 tahun ini, selalu berkomitmen untuk mensejahterakan para pekerjanya sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Bahkan selama masa pandemi Covid-19 melanda, perusahaan PT Tri Abadi Purnama dengan terpaksa mengambil kebijakan untuk merumahkan puluhan orang pekerja. 

Meski sudah hampir satu tahunan merumahkan puluhan orang pekerja, PT Tri Abadi Purnama tetap berkomitmen menjalankan tanggungjawabnya dengan membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat.

Hal ini disampaikan oleh Mochamad Arif, SE, M.Si, C.PS, CNHRP, CPHRM, selaku human resources development (HRD) PT Tri Abadi Purnama kepada wartawan media ini, pada hari Selasa (28/12/2021) di kantornya.

"Benar kami ada merumahkan puluhan orang pekerja. Kebijakan itu terpaksa kami lakukan akibat dari merebaknya Covid-19 pada awal tahun 2020 lalu.

Namun selama satu tahun lebih ini kami tetap membayar upah pekerja yang dirumahkan sesuai UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Karena itu sudah menjadi bagian dari tanggungjawab perusahaan terhadap pekerjanya," ungkap Arif menjelaskan.

Bahkan lebih jauh Arif juga menyampaikan,  bahwa perusahaan PT Tri Abadi Purnama yang diketahui memiliki karyawan sekitar 250 orang pekerja tersebut, tetap membayar THR pekerja yang dirumahkan meskipun harus dibayar dengan cara mencicil.

"Terkait pembayaran THR kita tetap bayarkan, dan saat ini kita sudah bayar sebagian meskipun dengan cara mencicil. Dan dari peraturan OJK itu diizinkan. Target kami pembayaran sudah akan selesai pada bulan Januari," ucap Arif.

Selain itu Arif juga mengatakan, bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memenuhi standar perizinan perusahaan sebagimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Sekarang ini semua peraturan sudah mengacu kepada OSS, mulai perizinan setiap level, kita harus mulai dari IMB, pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kita selalu berkoordinasi dengan BPJS terkait adanya penambahan dan pengurangan jumlah pekerja.

Jadi sekarang ini tidak bisa macam-macam karena sudah mengacu kepada OSS. Karena akan kelihatan semua. Dan jika hal itu tidak dipenuhi semua, maka kita bisa terhambat. Baik dalam izin ekspor dan lain sebagainya," pungkasnya.

Liputan : Vony Ristia

Editor : Lukman Simanjutak


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *