LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Masyarakat yang mengatasnamakan warga Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Labuhanbatu Selatan, serta PT. Sumber Tani Agung (STA) pada hari Selasa (2/11/2021) untuk yang ketiga kalinya dalam hal sengketa lahan.
RDP tersebut dihadiri ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Ediy Parapat serta beberapa anggota DPRD yang lain, OPD terkait, Camat Sungai Kanan Sarifah Hafni, SH, SKM Kepala Desa Huta Godang, perwakilan perusahaan PT.STA, masyarakat Dusun Tanjung Marulak.
Dalam RDP tersebut pihak DPRD Labuhanbatu Selatan menyarankan, agar para pihak yang sedang berselisih mengenai sengketa lahan yang ada di Dusun Tanjung Marulak bisa menyelesaikan secara damai.
"Kami selaku DPRD Labuhanbatu Selatan menyarankan, dan akan membuat surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan sengketa lahan PT. STA yang ada di dusun Tanjung Marulak," terang ketua DPRD Ediy Parapat.
Sementara itu dari keterangan masyarakat terkait dengan sengketa lahan tersebut mengatakan, bahwa mereka tidak pernah sama sekali menjual lahan tersebut kepada pihak manapun sejak dulu.
"Kami hanya ingin lahan masyarakat itu dikembalikan kepada masyarakat. Kalau masalah jual beli dan tentang keabsahan siapa pemilik lahan tersebut itu ada yang membidanginya," ujar salah seorang masyarakat.
Lebih lanjut masyarakat meminta kepada DPRD Labuhanbatu Selatan, agar memeriksa HGU PT. STA serta memeriksa dokumen keabsahan surat-surat dari PT. STA.
Liputan : M.Y.K.Simanjutak
Editor ' Lukman Simanjuntak