Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Dusun Tanjung Marulak RDP Dengan PT. STA di DPRD Labusel

Rabu, 03 November 2021 | November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-03T08:52:07Z
Masyarakat Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang,  Kecamatan Sungai Kanan menghadiri RDP di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terkait persoalan lahan dengan pihak PT. Sumber Tani Agung. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Masyarakat yang mengatasnamakan warga Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang,  Kecamatan Sungai Kanan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat  dengan DPRD Labuhanbatu Selatan, serta PT. Sumber Tani Agung (STA) pada hari Selasa (2/11/2021) untuk yang ketiga kalinya dalam hal sengketa lahan.

RDP tersebut dihadiri ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Ediy Parapat serta beberapa anggota DPRD yang lain, OPD terkait, Camat Sungai Kanan Sarifah Hafni, SH, SKM Kepala Desa Huta Godang, perwakilan perusahaan PT.STA, masyarakat Dusun Tanjung Marulak.

Dalam RDP tersebut pihak DPRD Labuhanbatu Selatan menyarankan, agar para pihak yang sedang berselisih mengenai sengketa lahan yang ada di Dusun Tanjung Marulak bisa menyelesaikan secara damai.

"Kami selaku DPRD Labuhanbatu Selatan menyarankan, dan akan membuat surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan sengketa lahan PT. STA yang ada di dusun Tanjung Marulak," terang ketua DPRD Ediy Parapat.

Sementara itu dari keterangan masyarakat terkait dengan sengketa lahan tersebut mengatakan, bahwa mereka tidak pernah sama sekali menjual lahan tersebut kepada pihak manapun sejak dulu.

"Kami hanya ingin lahan masyarakat itu dikembalikan kepada masyarakat. Kalau masalah jual beli dan tentang keabsahan siapa pemilik lahan tersebut itu ada yang membidanginya," ujar salah seorang masyarakat.

Lebih lanjut masyarakat meminta kepada DPRD Labuhanbatu Selatan,  agar memeriksa HGU PT. STA serta memeriksa dokumen keabsahan surat-surat dari PT. STA.

Liputan : M.Y.K.Simanjutak

Editor ' Lukman Simanjuntak

×
Berita Terbaru Update