- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Aturan Biaya Pasang Baru Listrik di Batam Dinilai Tidak Jelas dan Memberatkan Calon Pelanggan

Kondisi rumah warga kavling Seraya Baru Blok D16 RT 04 RW 08 Kelurahan Sei Langkai yang belum teraliri listrik

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Aturan biaya penyambungan Listrik Bright PLN Batam bagi calon pelanggan baru dinilai tidak Jelas dan dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Hal ini dikeluhkan oleh Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, pada hari Senin (2/8/2021)

Kepada wartawan media ini, kedua  warga tersebut mengatakan ada sistem pembayaran yang dinilai tidak jelas yang diminta oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza kepada calon pelanggan.

"Kami merasa aturan penyambungan yang disampaikan oleh pihak Bright PLN tidak memiliki aturan yang jelas. 

Biaya pemasangan untuk  satu pelanggan sebesar Rp.3.091,000 dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp. 2,640,000, uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 451,000 ditambah uang PFK Rp3,999,994, dengan total sekitar Rp. 7.000.000," jelas Pineop.

Sambungnya, "Tetapi aturan ini  berubah apabila ada dua calon pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik baru. 

Dimana jika ada dua orang warga (calon pelanggan) yang akan melakukan pemasangan listrik, maka masing-masing Biaya Penyambungan (BP) calon pelanggan dikenakan Rp. 3,091,000 ditambah biaya PFK sebesar Rp. 6,422,963 ribu.

Itu artinya harga PFK yang tidak dijelaskan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza sudah berubah nilai FPK nya," ungkapnya.

Lebih lanjut Pineop Siburian yang  didampingi oleh tetangganya Sahat Bagariang, yang juga  sama-sama sedang mengajukan permohonan pemasangan listrik ke Bright PLN Batam mengatakan, bahwa biaya PFK tersebut dapat dihilangkan atau digratiskan jika calon pelanggan ada lebih dari dua orang calon pelanggan baru.

"Semakin membingungkan lagi, karena biaya PFK ini bisa digratiskan jika penyambungan untuk tiga orang calon pelanggan. Kami juga bingung sebenarnya apa ini biaya PFK, karena harga PFK ini tidak sama nilainya dan bisa berubah. 

Jika untuk satu calon pelanggan dikenakan biaya PFK Rp3.999.900, maka seharusnya jika dua calon pelanggan seharusnya biaya PFK-nya adalah Rp8 jutaan.

Tetapi yang disampaikan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, untuk dua calon pelanggan harus membayarkan biaya PFK Rp. 6.422.963 ribu. 

Disini kami sudah mencoba mempertanyakan kepada pihak Bright PLN SP Plaza apa itu PFK, namun oleh Bright PLN Cabang SP mengatakan PFK ini adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Padahal setahu kami RAB ini sudah dihitung dalam biaya penyambungan yang ditagihkan dalam Biaya Penyambungan (BP) Rp. 3,091.000 ribu itu," jelasnya.

Terkait hal ini, pihak warga mengaku akan menyurati pihak- pihak terkait, dikarenakan aturan yang dibuat bright PLN Batam dinilai tidak baku dan sangat memberatkan warga. (Lukman)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *