- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Selewengkan Dana Desa Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Oknum Kepala Desa Senggamai

Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan saat melakukan penahanan terhadap oknum R Kepala Desa Senggamai atas dugaan penyelewengan dana Desa (foto ist)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Senggamai berinisial "R" atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja Desa senggamai, tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel, Sumriadi, SH mengatakan, oknum Kepala Desa R menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik Kejari Pelalawan, pada hari Jumat (30/07/2021).

"Setelah menjalani pemeriksaan,  Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa "R" dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Senggamai. Atas perbuatanya disinyalir negara mengalami kerugian sebesar 1 Milyar rupiah," ungkap Sumriadi, SH.

Oknum R Kepala Desa Senggamai saat dimasukkan kedalam mobil Kejaksaan Negeri Pelalawan

Dalam tahap penyidikan, oknum “R” disangkakan  melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya terhadap tersangka “R” dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2021 sampai dengan 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Hal ini karena dianggap telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif). Dan tujuan penahanan itu dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara.

Menurut Sumriadi, SH, sebelum dilakukan penahanan terhadap oknum R, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan atau rapid test terhadap oknum R di RSUD Selasih.

"Sebelum kita melakukan penahanan terhadap oknum R, kita lebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, atau rapid test terhadap oknum R yang dilaksanakan oleh Dokter RSUD Selasih. Dan hasil rapid test antigen oknum R hasilnya dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," ungkap Sumriadi, SH.

Lanjut Sumriadi, "Sekitar Pukul 16.10 WIB, oknum R dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, dan selama proses penahanan berlangsung situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya.(Pranseda) 

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *