- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Putusan MA RI Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 A/N Terpidana PT. Peputra Supra Jaya

Suasana rapat sosialisasi pelaksanaan putusan Mahkama Agung RI di aula Kejari Kabupaten Pelalawan.



PELALAWAN, SOROTTUNTAS.com -  Kejaksaan Negeri Pelalawan sosialisasikan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087 atas nama terpidana PT. Peputra Jaya, yang dilaksanakan pada hari Senin, (01/03/2021) sekira jam 11.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri oleh Silpia Rosalina, SH., MH (Kajari Pelalawan), Riki Saputra, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Pelalawan) dan Sumriadi, SH (Kasi Intel Kejari Pelalawan).

Sedangkan dari pihak Koperasi Sri Gumala Sakti diwakili oleh Norman Hidayat, dan Radesman Nainggolan.

Dari pihak Koperasi Gondai Bersatu  diwakili oleh Muhammad Setiawan, dan Rosyidi Lubis.

Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dihadiri oleh Makmun Murod (Kepala Dinas LHK Provinsi Riau), Alwamen (PPLHK Dinas LHK Provinsi Riau) dan Agus Suryoko (Kasi Gakkum DLHK Provinsi Riau).

Dari pihak Polres Pelalawan dihadiri oleh Suhermansyah, SH (Kasat Intelkam Polres Pelalawan) dan A. Sani (Kanit II Intelkam Polres Pelalawan).

Pada sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH., MH yang didampingi Riki Saputra, SH., MH selaku Kasi Pidum Kejari Pelalawan menjelaskan, terkait salah satu amar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan, barang bukti Nomor 315, berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha.

Terdiri dari Kebun Inti III, Inti IV, Inti V, Inti VI serta Kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau c.q. PT. Nusa Wana Raya. 

Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tetap harus dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Koperasi Sri Gumala Sakti, dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menyampaikan, pada prinsipnya pihak Koperasi Sri Gumala Sakti, dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menghargai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. 

Akan tetapi pihak Koperasi menyampaikan permohonan, apakah ada solusi lain sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dilaksanakan.

Karena menurut perwakilan Koperasi Sri Gumala Sakti, dan pihak Koperasi Gondai Bersatu, bahwa masyarakat yang tergabung pada Koperasi tersebut sangat menggantungkan hidupnya dari kebun kelapa sawit yang mereka usahakan selama ini.(Kastel/Franseda)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *