- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Menko Polhukam : Dalam Pandangan Pemerintah KLB Kubu Kontra AHY tak Ubahnya Acara Kumpul-Kumpul Kader Demokrat

Mahmud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (foto google ist)



JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Diselenggarakannya Kongers Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, versi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara,pada hari, Jumat (5/3/2021) terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Hal tersebut juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dikutip dari kanal youtube Kemenko Polhukam, Mahmud MD mengatakan, bahwa pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan, Pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan Kongres Luar Biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Kata Mahfud, dalam pandangan Pemerintah pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Karena itu, Pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, Pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.

Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang. Karena bagi Pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.

KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Berdasarkan siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat, Jhoni Allen, di KLB, Jumat.

Dirilis dari : Kompas.com

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *