- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Sat Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Empat Orang Tersangka Pengguna Narkoba




PELALAWAN , SOROTTUNTAS.com - Satuan Narkoba Polres Pelalawan,  berhasil ungkap empat orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu dan ekstasi, diwilayah hukum Polres Pelalawan.

Dalam Konferensi Pers di Mapolres Pelawan, Jumat (5/2/2021) Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Gus Purwantoro, SH, MM, menjelaskan bahwa keberhasilan tim-nya bukan hanya tentang berapa banyak jenis Narkoba yang ditangkap. 

Melainkan penangkapan ini adalah salah satu bentuk keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba.

"Perlu diketahui bersama keberhasilan Satuan Narkoba pada saat penangkapan bukan hanya tentang berapa banyak jenis Barang Bukti (BB) yang ditangkap. Tetapi keberhasilan yang sesungguhnya adalah keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba," tegasnya.

Selain itu, Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan dan pengembangan tersangka pengguna Narkoba ini diketahui masih dikendalikan oleh jaringan Lapas Tanjung Gusta Medan. Hal ini menurutnya terungkap dari pengakuan para tersangka.

Berikut identitas dan barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat orang tersangka.

1. AI alias Aan Bin Hasan (32) bekerja sebagai buruh, asal Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat 0, 29 gram beserta satu unit HP merk Vivo warna Biru.

2. HO alias Minto Bin Julal (31) pengangguran, asal Kecamatan Lirik, Kabupaten Indra Giri Hulu. Barang bukti  yang disita dari tersangka satu unit HP merk Samsung berwarna Putih.

3. Unyil alias Ombung Bin Jaul (40) asal Kecamatan Lirik, Kabupaten Indra Giri Hulu. Barang bukti yang disita dari tersangka satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat

bersih 42,62 gram, empat setengah butir diduga pil ekstasi merk LV wama Hijau dengan berat bersih 1,66 gram. 

Kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagai bahan pemusnahan di Polres Pelalawan satu bal plastik bening klep merah, dua unit timbangan digital wama hitam dan silver, satu unit HP merk Redmi warna Hitam.

4. YLS (24) narapidana di Lapas Kelas II A Tembilahan. Barang bukti yang disita dari tersangka YLS,  yaitu dua unit HP merk Oppo warna biru dan hitam, satu buah ATM BNI atas nama Tarikatu Alpera.

Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto menambahkan, bahwa untuk tindak lanjut dari transaksi keuangan YLS pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang.

"Kami juga perlu mendalami apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh YLS. Karena dari transaksi keuangan tersangka YLS ini terungkap beberapa kali, atau setiap waktu ada terjadi transaksi keuangan. Terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan," ungkapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 Ayat 1, 2 Jo 112 Ayat 1, 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Pranseda)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *