- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

PT Teguh Persada Kencana Sebuah Perusahaan Perkapalan Diduga Paksa Pekerja Berhenti Sepihak

By On April 05, 2023

Surat mutasi turun yang dikeluarkan manejemen perusahaan kepada salah seorang pekerja
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Seorang karyawan yang diketahui sebagai pekerja di perusahaan PT Teguh Persada Kencana, yang informasinya bergerak di bidang perkapalan, mengaku dipaksa berhenti, atau diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.


Kepada wartawan, pekerja bernama Germano Manurung tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab atau alasan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap dirinya.


"Saya baru diterima bekerja selama dua pekan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal tagboat milik perusahaan PT Teguh Persada Kencana. Kebetulan kapal tagboat tempat saya bekerja saat ini, masih  dalam perbaikan (repair) disalah satu perusahaan galangan kapal di Batam. 


Selama dua pekan diterima sebagai karyawan, saya selalu hadir 

bekerja setiap hari sebagaimana semestinya pekerja. Namun entah kenapa tiba-tiba saya diminta resign oleh salah seorang pimpinan perusahaan," jelasnya kepada wartawan sambil menunjukkan surat resign pada hari Selasa (05/04/2023) malam.


Mengenai informasi pemberhentian sepihak yang disampaikan oleh pekerja atas nama Germano Manurung tersebut, pihak perusahaan yang konfirmasi oleh wartawan, belum sedikitpun memberikan tanggapan.


Sementara berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan diketahui, apabila salah satu pihak menghentikan kerja sama sebelum waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang menghentikan kerjasama wajib melakukan penggantian kerugian kepada pihak yang lainnya sebesar sampai waktu perjanjian yang telah ditentukan berakhir.(red)


Ini Nomor Rekening Terduga Pemilik Situs Judi Online MEME4D

By On April 04, 2023

 

Nomor rekening meme4d
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, sepertinya masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan pernyataan Kapolri tersebut tampaknya tidak sedikitpun membawa dampak, atau efek takut bagi para terduga pelaku, atau terduga penyedia situs perjudian online di tanah air.


Terbukti belakangan situs-situs perjudian online tersebut justru terlihat semakin marak dan juga semakin tampil berani dalam berpromosi. 


Seperti misalnya judi online dengan nama situs MEME4D. Selain mudah diakses diberbagai platform sosial media, terduga pelaku juga secara berani dan terang-terangan menampilkan nama dan nomor rekening, kemana para penikmat perjudian harus menyetorkan deposit sebagai langkah awal untuk memulai permainan.

Salah satu permainan jenis slot yang tersedia di aplikasi meme4d

Adapun nomor rekening yang digunakan oleh terduga pelaku adalah 069301019784505, atas nama Dina Aulia Linanda Siregar. 


Lebih jauh pada situs tersebut juga dibuat sebuah pengumuman adanya perubahan nomor rekening dari rekening sebelumnya sebagai berikut, "Untuk rekening Dwi Purnomo sudah tidak digunakan, mohon di cek kembali rekening deposite yah," demikian sepenggal pengumuman yang dicantumkan dalam situs MEME4D tersebut. 


Selain pihak Kepolisian, pihak Kementerian komunikasi dan Informatika juga terbilang gagal dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs, yang terindikasi kuat melakukan praktek perjudian tersebut. 

Pengumuman perubahan nomor rekening di aplikasi meme4d 

Kepada wartawan media ini salah seorang dari pihak Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tanggal 7 Maret 2023 lalu menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap beberapa konten yang telah dilaporkan sebelumnya.


"Yth. Bapak/Ibu, Aduan konten ini telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. Jika aduan yang dilaporkan terverifikasi merupakan konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu. Salam, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," demikian balasan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada wartawan.(Ls)

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari : Pungutan Yang Wajib Dibayar oleh Semua Siswa di Sekolah Itu Sudah Termasuk Pungli

By On Maret 11, 2023

 

Sumber gambar : google 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, ikut menanggapi terkait adanya pungutan uang yang nilainya terbilang besar di SMA Negeri 5 Batam.


Pihaknya mengimbau bahwa hal tersebut tidak boleh dilanjutkan. Bahkan dalam hal ini Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi.


"Sekolah tidak bisa bebas melakukan atau mengizinkan, pemungutan terhadap siswa maupun orang tua siswa. Uang perpisahan atau yang terkait dengan itu, salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah apapun alasannya," ujarnya Sabtu 11/03/2023 malam.


Sambungnya, "Sehingga kalau ada murid yang punya gagasan lalu ditetapkan jumlahnya, lalu dibayar oleh semua siswa, dengan nominal berapapun itu sudah termasuk pungutan liar. 


Saya berharap pihak sekolah tidak melanjutkan pungutan tersebut, saya sedang mengkoordinasikan dengan kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau, pak Andi Agung, supaya ini diperhatikan. Kecuali memang sumber biayanya itu bersifat sukarela, atau tidak dipatok jumlahnya oleh panitia," ucapnya.


Tidak sampai disitu, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, bahwa pungutan liar sering menjadi modus dari para pihak untuk mengambil keuntungan. 


"Pungutan liar sering sekali menjadi modus bagi para pihak untuk mengambil keuntungan. Kita akan menunggu tindak lanjut dari kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam ini, supaya tidak lagi dilanjutkan," saya kira itu," pungkasnya.(Ls)


Editor : Hendrik 

Dugaan Uang Kutipan di SMA N 5 Batam Ternyata Bukan Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Sekolah

By On Maret 11, 2023

 

Sumber gambar : google 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tersebarnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 5 Batam, mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah, pada hari Sabtu 11/03/2023 sekitar pukul 09.00 wib di ruang guru SMA Negeri 5 Batam.


Hadir dalam ruang klarifikasi tersebut kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam, Sumiati, ketua komite SMA Negeri 5 Batam, Azwan, anggota komite, Moh Zainal Arifin, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 5 Batam, Mohammad, serta beberapa orang siswa kelas XII yang disebutkan menjadi panitia pelaksana beberapa program yang direncanakan.


Kepada wartawan kepala sekolah, ketua komite, serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengaku, bahwa belakangan ini pihaknya baru mengetahui perihal adanya uang kutipan yang dilakukan oleh para siswa atau panitia yang dibentuk, untuk pengadaan beberapa program yang direncanakan.


"Saya baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 5 Batam pada tanggal 23 Nopember tahun 2022. Dan alhamdulilah dipercayakan disini turun langsung kelapangan, mengerjakan apa yang perlu saya kerjakan. 


Kondisi yang diangkat saat ini saya toh tidak tahu. Endingnya saya tahu pada saat ada acara perpisahan. Lebih tahu lagi adanya kutipan 600 ribu saat disini," jelas Sumiati.


Sambungnya, "Ketika sebelum rapat dengan orang tua siswa, anak ini sudah gonjang ganjing masalah perpisahan. Lantas saya panggil keruangan saya, saya bilang tidak ada perpisahan 'nak, karena belum ada gambaran-gambarannya akan dilakukan perpisahan, mengingat setelah Covid-19. 


Itu empat orang anak kita panggil, dua laki-laki dan dua perempuan, mereka penggagas. Lalu tetap keukeh mereka akan tetap mengadakan perpisahan, tapi kami yang akan mengadakan," ujar Sumiati menjelaskan pernyataan anak-anak tersebut.


Katanya lagi, "Saya selaku kepala sekolah melanjutkan kepala sekolah yang lama tetap mengatakan belum ada. Karena saya harus pantau dulu sekolah-sekolah lain. Kalau sekolah-sekolah lain ternya ada, baru saya berani. Disini dua hal yang saya khawatirkan, satu, masih pergeseran antara normal dan tidak normal. Arti kata kita baru dapat musibah covid. 


Yang kedua, 'kan posisi anak ini kelas XII, kalaupun toh akan ada perpisahan yang mengadakan adalah OSIS, kan begitu? Kelas XII ini rawan, belum ujian, atau sesudah ujian. 


Kalau ada apa-apa sebelum ujian, atau kalau ada apa-apa sesudah ujian, atau sebelum kelulusan. Maka saya tegas saat itu mengatakan, tidak ada perpisahan," ungkapnya.


Katanya lagi, "Tapi namanya anak 'kan tahulah, dibelakang saya pun mereka tetap bergerilya. Akhirnya dari humas mengatakan, "Sudahlah bu, kita serahkan kepada komite. Karena ini sudah wewenang komite kalau perpisahan," jelas Sumiati menirukan pernyataan dari humas sekolah.


Singkatnya menurut Sumiati, setelah melalui proses panjang yakni dengan mengadakan rapat bersama orang tua siswa, guru, dan juga komite sekolah, diputuskanlah kos untuk dana perpisahan sebesar Rp 300.000.


"Yang saya dengar dengan kos 300. Begitu terangkat informasi ini 600, saya bertanya kepada beliau (ketua komite) apakah ada rencana lain selain yang 300 ini? Ternyata yang disampaikan ke saya rupanya ada, tepat seperti apa yang diberitakan. 


Jadi endingnya dari apa yang sudah diberitakan, itu benar. Jadi untuk mengetahui kronologisnya dan saya selaku kepala sekolah perlu untuk mengklarifikasi. Agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar," ujar Kepala Sekolah.


Sementara dari salah seorang siswa, yang juga merupakan ketua angkatan di SMA Negeri 5 Batam menjelaskan, bahwa uang yang dikutip bukan sejumlah Rp 600.000, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan Rp 450.000, di luar dari uang perpisahan sebesar Rp 300.000,- yang disepakati.


"Adapun peruntukan uang kutipan sebesar Rp 450.000 ribu, diperuntukkan untuk keperluan pembuatan Varsity, Yearbook, dan CAS (Catatan Akhir Sekolah)," jelas siswa tersebut.


Namun saat diperjelas apakah benar telah dilakukan kutipan sebesar Rp 600.000 ribu kepada masing-masing siswa kelas XII? Ketua angkatan tersebut membenarkannya. "Hanya ke beberapa siswa pak, nggak sampai 10 persen. 


Ditanya apakah kelebihan kutipan tersebut sudah dikembalikan? Siswa lainnya yang mengaku sebagai bendahara kegiatan mengatakan, bahwa uang kelebihan tersebut belum bisa dikembalikan. 


"Belum bisa dikembalikan. Jadi ada pembukaan dari bendahara, itu untuk pembuatan Yearbook yang pertama pak, sedangkan dalam hal ini masih banyak yang nombok. Jadi yang lunas itu dipakai dulu untuk nombokin yang belum lunas bayar," jelasnya.


Perihal yang memegang uang yang dikumpulkan saat ini, siswa yang juga bendahara kegiatan tersebut mengakui, bahwa uang tersebut dipegang oleh tiga orang bendahara yang mereka bentuk sendiri.


"Kita ada tiga bendahara, dan uang tersebut sudah ada yang diserahkan ke vendor, dan sisanya saja yang masih ada ditangan bendahara," jelasnya.


Berdasarkan penjelasan dari pihak sekolah, ketua dan anggota komite, serta penjelasan dari panitia pelaksana kegiatan, dapat disimpulkan bahwa ternyata uang kutipan yang dikutip di SMA Negeri 5 Batam, bukan hanya sebesar Rp 600.000,- saja.


Melainkan mencapai kisaran antara Rp 650.000,- hingga Rp 750.000,- jika uang pengadaan Yearbook, Varsity, dan CAS dengan total Rp 450.000,- ditambahkan dengan uang perpisahan jika tetap dilaksanakan dengan opsi Rp 200.000,- jika perpisahan dilaksanakan di sekolah, atau Rp 300.000,- jika perpisahan dilaksanakan di hotel.


Mencuatnya permasalahan yang dinilai sangat memberatkan para orang tua/wali murid di SMA Negeri 5 Batam ini, mendapat tanggapan dari Maruba Simbolon, selalu wakil ketua IKABSU Kota Batam, yang juga diketahui merupakan salah seorang anggota komite di sekolah tersebut.


"Rencana acara perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 5 Batam, baiknya dibatalkan, karena sudah terlalu membebani pembiayaan orgtua siswa," ucapnya.


Sambungnya lagi, "Kita semalam mendapat informasi, melalui kesepakatan sesama siswa kelas XII diluar pengetahuan komite, mereka sudah bersepakat untuk pengadaan Yearbook Rp 260.000,- CAS 40.000,- Varsity Rp 150.000,- maka total Rp 450.000,-. 


Maka jika uang perpisahan tetap dikutip melalui keputusan rapat bersama orgtua siswa dengan komite, dengan estimasi anggaran Rp 300.000,- maka orang tua sudah harus membayar Rp 750.000,-. 


Dengan alasan tersebut semestinya  acara perpisahan batal dilaksanakan. Terkait solusi uang yang dikumpulkan oleh siswa sebelumnya, diminta untuk dikembalikan secara utuh kepada masing-masing anak didik.


Kita tidak mau hal ini menjadi temuan aparat penegak hukum, karena kami tidak menemukan berita acara tertulis yang dilakukan siswa sebagai payung hukum pengutipan uang untuk 3 item rencana mereka. Maka dari pada itu saya berharap ini dibatalkan," tegasnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Beredar Informasi Ada Kutipan Uang Sebesar Rp 600 Ribu Untuk Siswa Kelas XII di SMA Negeri 5 Batam

By On Maret 10, 2023

 

Gambar gedung SMA Negeri 5 Batam 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredar informasi dari salah seorang dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMA Negeri 5 Batam mengatakan, bahwa di sekolah tersebut telah dilakukan kutipan uang perpisahan bagi masing-masing siswa/i kelas XII sebesar Rp 600.000,- permasing-masing siswa.


Akan sangat disayangkan bila informasi tersebut benar adanya. Karena pelaksanaan kutipan uang yang akan dilakukan di sekolah-sekolah, semestinya harus melalui kajian, dan harus melalui pertimbangan-pertimbangan serius bagi pihak-pihak yang akan melakukan jenis pungutan apapun di sekolah.


Sebab selain dinilai sangat membebani bagi orang tua siswa/i yang tidak mampu, pelaksanaan atau pengadaan pungutan-pungutan uang di sekolah ini juga dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada.


Untuk mengetahui kebenaran informasi mengenai adanya uang kutipan perpisahan sebesar Rp 600.000,- di SMA Negeri 5 Batam, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam melalui saluran WhatsApp. 


Namun Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, yang dikonfirmasi pada hari Jumat (10/03/2023) belum memberikan balasan ataupun tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.


Sementara Moh Zainal Arifin, yang merupakan salah seorang anggota komite di SMA Negeri 5 Batam, membenarkan mengetahui adanya informasi mengenai uang kutipan sebesar Rp 600.000,- terhadap masing-masing siswa/i kelas XII di SMA Negeri 5 Batam. 


"Jadi begini, ada informasi yang juga memang kami baru tahu kemarin. Ada informasi siswa itu membuat kesepakatan sendiri, diluar kesepakatan dengan komite dan sekolah. Jadi ada namanya program yearbook, yearbook itu yang isinya adalah pembuatan baju alumni, kemudian video dan ada beberapa item lainnya yang diestimasi biayanya, yang mereka hitung sendiri, mereka sepakati sendiri diluar tanggungjawab kita tentunya," jelas Moh Zainal Arifin.


Saat ditanyai mengenai besaran jumlah yang sebenarnya, Moh Zainal Arifin juga membenarkan informasi kutipan sebesar Rp 600.000,- tersebut. 


"Kabarnya enam ratus ribu. Dan itu sudah diadakan jauh hari sebelumnya," jelasnya. 


Saat ditanya mengenai kepanitiaan dari pengadaan yearbook yang dimaksud, Moh Zainal Arifin mengatakan tidak mengetahui siapa panitianya.


"Kalau program yearbook itu saya tidak tahu siapa panitianya. Karena memang tidak pernah dilaporkan ke kita sebagai komite. Informasi terakhir yang saya terima itu memang programnya murid dan disepakati mereka sendiri," kata Zainal. 


Sabung Zainal lagi, "Disana ada Pak Mohammad wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, saya sempat tanya ke beliau, dan beliau sampaikan itu. Beliau juga kunci dengan kata, "Kami pun tidak tahu itu pak," katanya. Bahasanya seperti itu. Untuk lebih jelasnya coba abang tanyakan sama humasnya, namanya ibu Friska," tutup Moh Zainal Arifin.


Sementara Azwan selaku Ketua Komite di SMA Negeri 5 Batam, pada awalnya mengaku kaget saat mendengar informasi tersebut. 


"Pertama-tama saya kaget ketika ada informasi mengumpulkan uang enam ratus ribu. Saya tanya ke Pak Mohammad, yang enam ratus ribu ini apa? Kata pak Mohammad, "Saya juga nggak tahu," katanya. Tapi menurut informasi yang masuk dari dia, tiga ratus ribu itu dikumpulin anak-anak sendiri. Untuk mereka beli baju, seperti baju almamater perpisahan. 


Yang jelas dari kesepakatan mereka tiga ratus, yang tiga ratus itu anak-anak yang membuat kesepakatan di luar dari pengetahuan kesiswaan," jelas Azwan. 


Sambungnya, "Mungkin kalau lebih jelas tanya ke OSIS ya, saya juga mau nanya supaya nanti saya kasih berita. Karena saya juga nggak tahu, yang saya tahu kesepakatan itu cuma tiga ratus, yang tiga ratus ribunya itu di luar kendali sekolah dan kesiswaan," pungkasnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Kementerian Kominfo Akan Tindaklanjuti Informasi Terkait Konten Yang Terindikasi Negatif

By On Maret 07, 2023

 

Foto screenshot salah satu aplikasi yang diduga mengandung unsur perjudian.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Maraknya aplikasi milik beberapa developer yang terindikasi mengandung unsur perjudian dan berpromosi bebas diberbagai platform sosial media, mendapat tanggapan serius dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


Kepada wartawan pihak dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang dikonfirmasi pada hari Selasa (07/03/2023) mengatakan, akan segera melakukan proses pemeriksaan terhadap konten-konten yang terverifikasi merupakan konten negatif.

 

"Aduan konten ini telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi," balas pihak Kementerian Kominfo RI kepada wartawan.


Lebih jauh pihak Kementerian Kominfo RI yang dihubungi mengatakan, akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika konten-konten yang dimaksud terverifikasi merupakan konten negatif.


"Jika aduan yang dilaporkan terverifikasi merupakan konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salam, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," balasannya kepada wartawan.

Satresnarkoba Polres Labusel Kembali Amankan 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Medan

By On Februari 19, 2023

 

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Kembali amankan 2 orang pengedar Narkoba di Desa Tanjung Medan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Respon Cepat dari Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH atas Pengaduan Masyarakat (Dumas), Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Kembali amankan 2 orang pengedar Narkoba di Desa Tanjung Medan,  Kecamatan Kampung Rakyat,  Kabupaten Labuhanbatu Selatan  pada hari Jumat 17 Februari 2023 yang lalu.


Keberhasilan tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan, melalui pesan WhatsApp ke nomor 082268639110 yang merasa resah atas peredaran narkoba di Desa tersebut, sehingga berdampak banyak terhadap pencurian buah sawit masyarakat yang hasilnya diduga untuk membeli Narkoba.

 

"Atas informasi dari warga yang disampaikan melalui pesan Whatsapp tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, kami langsung memanggil dan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R Ginting, SH, MH untuk melakukan penyelidikan di Dusun Labuhan,  Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 jelas Kapolres.


Sambung Kapolres, "Tm Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan 2 orang yang pada saat penangkapan ada di lokasi," ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH Minggu (19/02/2023).


Terang Kapolres lagi, "Awal penangkapan, setelah melakukan penyelidikan selama 1 hari, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas yang diduga pengedar Narkotika berinisial THS alias D hingga berhasil diamankan


Hasil dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika yang disimpan di saku celana.

Setelah dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari D warga Kecamatan Kota Pinang dan telah menjual sebagian Narkotika jenis sabu-sabu kepada MP warga Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat," lanjut AKBP H Catur Sungkowo.


Terang Kapolres lagi, "Dari penangkapan THS alias D, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP yang berhasil diamankan di rumahnya, dan sempat akan melarikan diri dimana saat penangkapan tersebut turut juga diamankan R yang berada di TKP. 


Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki oleh APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kecamatan Kota Pinang untuk menangkap D, namun  D sudah melarikan diri dan menjadi DPO," tambah Kapolres.


Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap Narkotika dan uang Rp. 250.000 diduga hasil penjualan narkotika.


Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku dan 2 orang yang turut diamankan serta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.


"Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan Narkoba.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. 


Saya juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkoba.


Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut dengan cara direhabilitasi medis karena akan merusak jiwa dan raganya," tambah Kapolres Labuhanbatu Selatan.


Katanya lagi, "Kepada para pengedar Narkoba, diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memberantas peredaran Narkoba dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar Narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa," tutup Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *