- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

 PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, S.Sos Sekaligus Kadis Kominfo Pemprov Kepri, Akan Menghadapi Laporan Beruntun

By On April 03, 2024

Hasan, S.Sos, (Paling kanan) Kadis Kominfo Provinsi Kepri sekaligus PJ Walikota Tanjungpinang. Foto dok sorottuntas.com.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - PJ Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas KOMINFO Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kepolisian Resort Bintan pada hari Selasa 2 April 2024.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Sorottuntas.com, Hasan, S.Sos, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur ini diperiksa penyidik Reskrim Polres Bintan di ruang Tipikor sejak pukul 10.00 WIB.

Kabarnya, Hasan, S.Sos, dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo.

Namun kebenaran dari kabar tersebut belum terkonfirmasi ke pihak Polres Bintan maupun kepada Hasan, S.Sos, selaku pihak yang dikabarkan sedang diperiksa.

Hasan, S.Sos Rencananya juga akan Dilaporkan Oleh DPC PJS Kota Batam Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam persoalan lainnya, Hasan, S.Sos ini juga kabarnya akan segera dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam.

Rencana pelaporan terhadap Hasan, S.Sos oleh DPC PJS Kota Batam, menyangkut adanya dugaan diskriminatif, kesenjangan, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga telah dilakukan oleh Hasan, S.Sos, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Kominfo Provinsi Kepri, menyangkut kerjasama publikasi media untuk tahun anggaran 2024.

Diketahui saat ini ada banyak perusahaan media, khususnya media online yang berdomisili di Kepulauan Riau, yang tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi bernilai belasan miliar rupiah di Kominfo Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2024.

Tidak diketahui apa yang menjadi alasan dari pihak Kominfo Kepri, sehingga banyak dari media-media lokal di Kepri, yang tidak mendapatkan kucuran dana kerjasama publikasi, yang memang dianggarkan untuk kerjasama publikasi media.

Tidak juga diketahui apa yang menjadi syarat atau standar dari sebuah perusahaan media, untuk mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Kominfo Kepri, dibawah kepemimpinan Hasan, S.Sos ini.

Kuat dugaan Hasan, S.Sos, dan pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Kepri, hanya mengakomodir perusahaan-perusahaan media berdasarkan selera, berdasarkan hubungan kedekatan, yang menimbulkan dugaan telah terjadi kongkalikong, atau penyalahgunaan wewenang.

Parhanya lagi, berdasarkan nformasi yang diperoleh media ini, ada salah satu perusahaan media yang diketahui mendapatkan kucuran anggaran kerjasama publikasi bernilai milyaran rupiah untuk satu tahun anggaran 2024, sementara masih ada banyak media lainnya yang sama sekali tidak mendapatkan anggaran kerjasama.

Atas adanya dugaan perlakuan diskriminatif, kesenjangan, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Hasan, S.Sos selaku Kepala Dinas Kominfo, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Provinsi Kepri, membuat Ketua DPC PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, geram dan berencana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kita mengetahui selama ini ada plot anggaran bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah setiap tahunnya di Diskominfo Provinsi Kepri, yang  penganggarannya memang disediakan untuk anggaran kerjasama publikasi media.

Namun belakangan ini kita tidak mengetahui bagaimana cara, atau sistem regulasi yang digunakan oleh PPTK, PPK, PA/KPA di Diskominfo Provinsi Kepri, untuk mendistribusikan dana anggaran kerjasama, serta pemilihan atau menentukan perusahaan media yang boleh dan berhak bekerjasama disana," ungkapnya Rabu 03/04/2024.

Sambungnya lagi, "Dalam hal ini banyak media, khususnya media-media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam, yang sampai hari ini belum, atau sama sekali tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Dinas Kominfo Provinsi Kepri tahun anggaran 2024.

Padahal kita sudah melakukan dan mengikuti semua tahapan serta melengkapi segala persyaratan, untuk dapat bekerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepri.

Namun sampai hari ini kami yang terdiri dari beberapa media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam,  yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan proposal untuk menjalin kerjasama atau mitra kerja di Diskominfo, sampai hari tidak mendapat jawaban atau keterangan apapun dari pihak Diskominfo Provinsi Kepri," sambungnya.

Katanya lagi, "Kalau dalam hal ini kita tidak dapat bekerjasama disana (Kominfo Kepri-red) harusnya dijelaskan oleh pihak Kominfo, apa yang menjadi alasannya dan dasar tidak diterimanya kita bekerjasama disana.

Maka dengan itu tidak salah kalau kita beranggapan atau menduga, kalau media yang bekerjasama disana hanya media-media yang memiliki kedekatan dengan oknum atau pihak-pihak di Kominfo Kepri.

Hal ini juga menguatkan dugaan kita kalau disana telah terjadi kesenjangan, diskriminatif, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum atau pihak-pihak terkait di Dinas Kominfo Kepri.

Apalagi ditambah dengan adanya informasi yang beredar, kalau disana ada perusahaan media yang mendapat alokasi kerjasama bernilai miliaran rupiah untuk periode tahun anggaran 2024, sementara media lainnya justru tidak mendapat apa-apa.

Atas dasar adanya dugaan diskriminatif dan juga dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, kami dari DPC PJS Kota Batam akan menggulirkan persoalan ini, dan kalau diperlukan, kami akan melakukan gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkas Gusmanedy Sibagariang.

Atas semua hal di atas, pihak Dinas Kominfo Provinsi Kepri yang di konfirmasi melalui Basor salah seorang staf di Diskominfo Kepri, belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.(red)


NB: Dilarang keras mengutip sebagian atau keseluruhan isi berita yang terbit di kanal berita sorottuntas.com, atau tanpa persetujuan tertulis dari redaksi sorottuntas.com.

Diduga Belum Kantongi Izin UKL/UPL Ormas Melayu Raya Sagulung Minta Penimbunan Bakau di Sagulung Segera Dihentikan

By On Maret 19, 2024

Gambar penimbunan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan ratusan hingga ribuan batang pohon bakau kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Penimbunan kali ini berada di wilayah RW 05 Kelurahan Sei Pelunggut, tepatnya hutan bakau yang berada disekitar perumahan Rexvin.


Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik dari lokasi yang saat ini sedang dalam proses penimbunan hutan bakau tersebut. Bahkan pihak Kelurahan juga mengaku belum mengetahui perusahaan pelaku penimbunan di wilayah itu.


"Di daerah mana? Kita malah belum tahu terkait adanya penimbunan disana," ujar Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi kepada wartawan, Senin 18/03/2024. 


Sebelumnya hari Minggu 17/03/2024 siang, beberapa orang anggota Organisasi Masyarakat Melayu Raya Sagulung diketahui mendatangi lokasi penimbunan. 


Namun saat anggota Ormas Melayu Raya Sagulung mendatangi lokasi penimbunan, tidak ditemukan seorang pun dari pihak yang melakukan penimbunan berada di lokasi. 


Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan bahwa lahan tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri. 


"Setahu saya lahan penimbunan tersebut milik salah seorang oknum anggota DPRD inisial SS," ujar sumber media ini.


Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Ketua Ormas Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin meminta agar kegiatan Cut and Fill disana untuk segera dihentikan.


"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan disana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan dilokasi kegiatan. Dimana hari Minggu kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya papan informasi," ucap Moh Zainal Arifin.


Tidak hanya itu, Zainal juga mengatakan agar kegiatan Cut and Fill yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL agar segera ditindak oleh para aparat penegak hukum.


"Kita sudah jengah melihat oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sesuka hatinya melakukan pemotongan dan penimbunan bakau yang adalah perusakan lingkungan (Ekstraordinary crime), khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung," katanya.


Sambungnya, "Untuk itu kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri untuk segera menindak pelaku kegiatan perusakan hutan mangrove (bakau) yang ada dilokasi tersebut," pungkasnya. 


Sementara terduga pihak pelaku penimbunan bakau inisial SS, yang di konfirmasi oleh wartawan media ini, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan.(red)


Tower di Row Jalan Kavling Kamboja Belum Mendapat Izin Dari Dinas CKTR Kota Batam

By On Maret 14, 2024

Foto bangunan tower di row jalan kavling Kamboja di Kelurahan Sei Pelunggut.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pendirian tower di row jalan Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dinilai telah melanggar prinsip, atau syarat dasar pendirian sebuah bangunan tower, khususnya bangunan tower di daerah sekitar pemukiman warga.


Karena diketahui pendirian sebuah bangunan menara atau tower sangatlah beresiko, jika pendirian bangunannya berada tidak jauh dari pemukiman warga.


Diketahui ada tiga dampak besar yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi terutama didaerah sekitar pemukiman warga. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, dan juga efek robohnya bangun.


Dikutip radarmojokerto, bahwa selain dari resiko sambaran petir dan efek roboh, radiasi dari tower yang sudah beroperasi juga ternyata bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.


Itu sebabnya mengapa kelengkapan syarat pendirian sebuah bangunan tower menjadi sangat penting untuk diperhatikan, terutama jika pendirian bangunan tower berada disekitar pemukiman warga.


Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman Warga Menurut HukumOnline.com.


Menurut Hukumonline.com, bahwa ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh provider atau pihak kontraktor sebelum dimulainya pengerjaan sebuah bangunan tower dilingkungan disekitar pemukiman warga, diantaranya :

- Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;

- Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;

- Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:

- Surat Permohonan pemohon.

- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.

- Rekomendasi Kepala Desa setempat.

- Rekomendasi Camat setempat.

- Bukti kepemilikan tanah.

- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.

- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.

- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.

- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.

Dari sekian banyak persyaratan untuk pendirian sebuah bangunan tower di atas, ada beberapa persyaratan yang diduga hingga saat ini belum dimiliki oleh pemilik bangunan tower di Kavling Kamboja.


Seperti misalnya surat rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat. Dalam hal ini  Lurah Sei Pelunggut Rasman Affandi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian tower tersebut.


"Belum ada rekomendasi untuk tower yang berlokasi di Kavling kamboja," jelas Lurah Rasman Affandi kepada wartawan, Kamis 14/03/2024.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah. Dimana pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pendirian tower tersebut. 


"Belum ada perizinan dari CKTR. Pengawas Bangunan dari Dinas CKTR hari ini sudah turun ke lokasi," ujar Azril Apriansyah, Rabu 13/03/2024.


Dengan belum adanya beberapa perizinan untuk pendirian tower tersebut, Tokoh masyarakat Sagulung yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin mengatakan, sudah semestinya bangunan yang belum, atau tidak mengantongi izin harus dirobohkan.


"Mengenai bangunan tower itu baik itu disampaikan oleh Camat, kemudian Pak Azril Apriansyah selaku Kepala Dinas CKTR, yang katanya semalam sudah turun ke lokasi, dan menyampaikan itu juga belum ada izinnya, maka seyogyanya tower itu harus segera dibongkar," tegasnya.


Lebih jauh Moh Zainal Arifin mengatakan, agar jangan sampai nantinya masyarakat yang melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut. 


"Kita minta aparat yang berwenang untuk segera menindak itu, bongkar. Artinya tower itu dibangun melalui jalur preman dengan tidak mengantongi izin. Kemudian alangkah naifnya kalau Sagulung ini dimasuki oleh pengusaha-pengusaha berkarakter preman yang dengan semaunya saja tanpa mengikuti birokrasi yang ada serta perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Sambungnya, "Sebagai tambahan, kalau memang aparat yang berwenang tidak segera bertindak, dikhawatirkan nanti masyarakat yang bertindak. Kan lucu kalau sampai masyarakat yang merobohkan itu," pungkasnya. 


Sementara itu perusahaan pemilik dari bangunan tower tersebut, hingga berita ini dimuat kembali, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. 


Berdasarkan informasi sebelumnya diketahui, bahwa pihak perusahaan dikatakan telah membuat perjanjian dengan ketua RW setempat. Dimana dalam perjanjian yang informasinya telah disepakati, bahwa bangunan tower tersebut hanya bersifat sementara (temporary) dan hanya diberi waktu berdiri untuk 3 bulan yang informasinya berakhir pada bulan Maret 2024.


Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

By On Februari 29, 2024

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul terkait kasus penganiayaan yang dialami Kabiro TRIBRATA TV Labuhanbatu, Samuel Tampubolon.


Samuel menyebutkan, permintaan maaf disampaikan Kapolres baik kepada dirinya maupun dengan para jurnalis di Sumut atas tindakannya yang sedikit emosional. Selain Kapolres, Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi juga menyampaikan hal serupa.


"Saya menerima permintaan maaf beliau dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," katanya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).


Ia menjelaskan, insiden itu merupakan kesalahpahaman dan bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut.


Selain itu, Samuel yang juga Bendahara DPD PJS Sumut meminta maaf terhadap seluruh rekan-rekan PJS atas kegaduhan yang timbul dari kasus penganiayaan yang dialaminya.


"Secara pribadi, saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPD PJS Sumut Sofyan Siahaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis yang peduli terhadap Samuel Tampubolon

atas kasus penganiayaan yang dialaminya.


"Begitu pun, peristiwa ini adalah pelajaran untuk kita semua. Jadi, hindari melakukan kegiatan di luar tugas-tugas jurnalistik," harapnya.


DPD PJS Sumut juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang merespon cepat peristiwa yang dialami Samuel Tampubolon.


'Terima kasih atas respon cepatnya sehingga kondisi berlangsung kondusif dan kita harapkan peristiwa ini tidak terulang kembali," tutupnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (20/2/2024) pekan lalu. Samuel dianiaya Kapolres dan Kasat Narkoba di Bing Bing Cafe Jalan A Yani Rantauprapat.(*)

Tombol Kirim Higgs Domino Kembali Muncul di Aplikasi Higgs Domino Global

By On Februari 27, 2024

Gambar tangkapan layar Aplikasi Higgs Domino yang sudah dilengkapi dengan fitur kirim.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kabar gembira bagi pencinta slot Higgs Domino Island (HDI) dimana hari ini, Selasa 27/02/2024 tombol kirim kembali muncul. 


Hal ini cukup mencengangkan, dimana hilangnya tombol kirim hanya berlaku kurang dari satu bulan. 


Adapun aplikasi Higgs Domino Island yang saat ini memiliki fitur kirim belum diketahui secara pasti dapat di download dari aplikasi apa. 


Namun yang terpantau di lapangan, aplikasi Higgs Domino Island yang memiliki fitur kirim beredar dari aplikasi WhatsApp ke WhatsApp.


Bahkan diketahui ada perubahan nama dari Higgs Domino Island menjadi Higgs Domino Global. Namun kedua aplikasi ini diduga kuat adalah milik developer yang sama.


Pasalnya, chip dan nomor ID pelanggan HDI terkoneksi secara langsung dengan dengan chip dan ID pelanggan di Higgs Domino Global.


Perihal kembali munculnya fitur kirim di aplikasi Higgs Domino Island ini, mendapat berbagai respon dari masyarakat di Kota Batam. 


Ada yang berpendapat bahwa hilangnya fitur kirim adalah bagian kamuflase pihak developer untuk mengelabuhi Kementerian Kominfo RI. 


"Saya juga tidak yakin kalau hilangnya fitur kirim akan bertahan lama. Ini hanya kamuflase untuk mengelabuhi Kementerian Kominfo RI saja," ujar sumber yang namanya tidak disebutkan.(Red)


Kapoldasu: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Sedang Diperiksa Propam

By On Februari 23, 2024

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau serta Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, Jumat (23/2/2024).


Hal ini dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

"Benar, sedang diperiksa," jawab Kapoldasu singkat melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) kepada wartawan.


Sementara sumber lainnya menyebutkan kalau Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba sudah sampai di Polda sejak tadi malam.


Sumber itu  juga sudah memastikan siang ini Kapolres Labuhanbatu sedang menjalani pemeriksaan oleh personil Propam. 


"Sedang menjalani pemeriksaan," balasnya melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 12.14 WIB.


Pemeriksaan juga tengah dilakukan pada Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi. Pemeriksaan ini terkait laporan Samuel Tampubolon, yang menjadi korban penganiayaan dari keduanya pada Selasa   (20/2/2024) malam di BingBing Cafe Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.


Akibat penganiayaan itu, Samuel yang merupakan Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengalami lebam di kedua pipinya dan belakang kepala.(*)

Diduga Setoran Bocor, Kapolres Marah dan Aniaya Wartawan, Propam Polda Sumut Bentuk Tim

By On Februari 22, 2024

 

Propam Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut laporan Samuel Tampubolon.
MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Propam Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut laporan Samuel Tampubolon yang dianiaya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Leonardo Malau.


Tim kabarnya malam ini, Rabu (21/2/2024) segera meluncur ke Rantauprapat yang langsung dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto.


Sementara sebelumnya, Samuel Tampubolon wartawan TRIBRATA TV dan kontributor klikindonesia.co didampingi Penasehat Hukum Alpiyan Fikri Siregar, S.H telah memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut. 


Dalam keterangannya, Samuel menceritakan seluruh kronologis rangkaian peristiwa hingga terjadi penganiayaan pada Selasa (20/2/2024).

"Seluruh rentetan peristiwa sudah saya sampaikan, mulai dari awal pertemuan hingga pemukulan," ujarnya.


Menurutnya, awal pertemuan terjadi pada Senin (19/2/2024) di Warung Kopi Akur Rantauprapat. Samuel mengaku diminta Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumbagaol untuk menemui Kapolres. 


Permintaan itu disampaikan karena sebelumnya Kapolres telah mengetahui adanya permainan judi togel di wilayah Bilah Hilir. Permainan judi togel ini sempat beroperasi 3 bulan sebelum berhenti menjelang pemilu lalu.


Karena akan buka kembali, Samuel diminta untuk menemui Kapolres dan menyampaikan rencana tersebut.

"Saya kemudian mengontak Kapolres yang kebetulan nomor WA memang ada sama saya. Saya sampaikan rencana itu melalui pesan WA," kata Samuel.


Ternyata Kapolres merespons dan meminta Samuel untuk menemuinya di Warung Kopi Akur. Saat tiba, ia melihat selain Kapolres ada juga sejumlah pejabat utama Polres seperti Kasi Propam, Kasat Narkoba dan beberapa personel lainnya.


Kapolres kemudian bertanya keperluan Samuel hingga akhirnya deal setoran untuk Kapolres Rp.5 juta perminggu. Ia pun meminta agar urusan selanjutnya berhubungan dengan Kapolsek Bilah Hilir.


Usai pertemuan Samuel melaporkannya ke Kapolsek Bilah Hilir. Ia mengatakan sudah bertemu dan sepakat dengan Kapolres serta menyampaikan pesan kalau 'urusan' selanjutnya dengan Kapolsek.


Dalam perbincangan melalui telepon itu, Kapolsek minta agar setoran itu disampaikan ke ajudan Kapolres, bukan kepadanya. Ia pun memberikan nomor ajudan kepada Samuel. 


Hari itu juga Samuel membangun komunikasi dengan ajudan yang disambut baiknya.


Namun pada Selasa (20/2/2024), sekira pukul 19.45 WIB, Samuel tiba-tiba dihubungi ajudan Kapolres bermarga Situmeang. Samuel diminta segera menghadap Kapolres saat itu juga.


Dari komunikasi dengan Kapolres, Samuel akhirnya diarahkan ke Warung Mie Sop Bu Tina. Disana ternyata juga ada beberapa pejabat utama seperti Kasat Narkoba dan Kasi Propam.


Begitu tiba, Kapolres sudah menunjukan sikap marah dan membentak Samuel. Ia tanpa basa basi langsung memukul Samuel sambil membuka bajunya. 

"Saya bingung, apa yang jadi masalah sehingga pak Kapolres marah," katanya.


Namun dari pernyataan-pernyataan Kapolres, Samuel menduga kemarahan Kapolres disebabkan karena ajudannya mengetahui adanya setoran itu.

"Dugaan saya kemarahan Kapolres karena ajudannya mengetahui setoran itu,  padahal ia minta agar urusannya dengan Kapolsek," kata Samuel.


Ia pun berterima kasih pada Bid Propam Polda Sumut yang telah bertindak cepat menanggapi laporannya.

Dalam laporan itu, Samuel Tampubolon melaporkan dua perwira polisi yakni, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Leonardo Malau, S.I.K., M.H dan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H, dengan bukti pengaduan Nomor: SPSP2/15/II/2024/SUBBAGYANDUAN tertanggal 21 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.


Samuel menegaskan saat terjadi peristiwa penganiayaan itu ada beberapa PJU Polres dilokasi, diantaranya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi, Kasi Propam Iptu Irwan Mashuri, dan Kabag Ops Kompol Rapi Pinarki.

"Setelah tiba di lokasi saya di suruh duduk, sebelum duduk saya berusaha menyalami Kapolres tetapi ditolak sambil menyeletuk 'jangan salam saya, sini kau duduk', tiba-tiba wajah saya dipukul secara bertubi-tubi lalu saya berdiri untuk menghindar," kata Samuel.


Setelah itu Kapolres menyampaikan 'maksudmu apa', lalu korban menjawab 'siap pak', sembari Kapolres membuka baju dinas hingga terbuka dengan maksud ngajak korban untuk berkelahi.


Kemudian Kapolres memukul Samuel di pipi sebelah kiri dan kanan. Sanking bringasnya kemudian Kapolres dihalau para PJU dan Kasat Narkoba dengan menyeret korban ke arah dapur belakang warung sembari memukul kepala korban.


Saat korban diseret kebelakang, Kapolres kembali mendatangi korban dan menghajarnya lagi dengan melontarkan kata-kata "main kita".

"Ku potong kemaluanku ini jika aku kalah dan berhenti aku jadi polisi, kutantang kau," kata Kapolres yang ditirukan korban sambil menendang keras lemari besi yang ada di dapur tersebut.


Kemudian, kurang lebih 5 menit Kapolres pergi meninggalkan lokasi dan korban masih berada dilokasi dengan seorang ajudan dan warga sipil.

"Badan saya sakit semua terutama bagian kepala usai dipukuli. Sampai sekarang masih terasa sakit," ucapnya.


Saat ini korban merasa trauma berat dan ketakutan, karena Kapolres begitu emosi hingga mengganggap Samuel sebagai penjahat.(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *