![]() |
| Foto: Kolase/Ilustrasi (Dok. Sorottuntas.com) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tata kelola pemerintahan di Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Dua persoalan yang menyangkut hajat hidup warga muncul beriringan, mulai dari polemik distribusi beras Bulog hingga proyek semenisasi yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra untuk mengevaluasi kinerja Lurah Tiban Lama, Helmi Haris, S.Kom.
Polemik Distribusi Beras Bantuan Bulog Susulan
Sorotan awal bermula dari penyaluran bantuan beras Bulog susulan di Kelurahan Tiban Lama. Beras tersisa dari penerima manfaat yang telah pindah domisili, meninggal dunia, maupun pulang kampung, diduga tidak dikelola secara transparan.
Sesuai mekanisme, sisa beras tersebut semestinya dibagikan melalui musyawarah bersama perangkat RT dan RW dalam rapat kelurahan. Namun sejumlah Ketua RT/RW mengaku tidak pernah dilibatkan.
"Kami tidak tahu, tidak dilibatkan, dan tidak pernah diundang rapat terkait beras sisa itu," ungkap salah satu perangkat RT/RW kepada Sorottuntas.com, Selasa (13/10/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat kelurahan.
Proyek PSPK Rp90 Juta Tanpa Papan Informasi dan Sudah Retak
Di tengah polemik beras yang belum terjawab secara tuntas, muncul persoalan lain terkait Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) berupa semenisasi Jalan Air Terjun 2 No.19, RT 001/RW 008.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (13/10/2025), proyek dengan volume 368 meter dan pagu anggaran Rp90.252.000 tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Sementara dari segi kualitas, ketebalan pengecoran hanya sekitar 12 sentimeter dan telah mengalami keretakan di beberapa titik, meski pekerjaan belum dinyatakan selesai.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026), Lurah Helmi Haris memberikan penjelasan yang dinilai janggal.
"Sistem sekarang sudah berbeda dengan sistem yang lama. Satu sen pun uang negara belum ada di situ," ujar Helmi sembari menunjukkan spanduk kegiatan yang masih tergulung dan disimpan di kantor kelurahan.
Padahal dalam spanduk tersebut tertera metode pengerjaan Swakelola. Namun dalam keterangannya, Lurah menyebut proyek dikerjakan oleh kontraktor pemenang lelang.
Proyek dengan tanggal kontrak 4 September 2026 tersebut juga diketahui mengalami keterlambatan 12 hari kalender dari jadwal penyelesaian yang diperkirakan selesai pada 4 Oktober 2026.
Lebih jauh, Lurah mengakui belum turun ke lokasi untuk memeriksa retakan dan tidak mengetahui siapa konsultan pengawas proyek.
"Itu kan belum diperiksa. Saya kan belum turun," katanya.
Camat Sekupang Belum Beri Jawaban Substantif
Terkait dua persoalan tersebut, Camat Sekupang Ersan, SKM, yang dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026) malam, belum memberikan tanggapan substantif.
"Sudah diklarifikasi terkait berita tersebut dengan Pak Lurah, kalau tak salah hari Jumat sore sekitar jam 15.00 WIB dengan media yang datang ke kantor Lurah," ujar Ersan.
Desakan Evaluasi dan Penyelidikan
Warga menilai dua persoalan tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni lemahnya transparansi dan pengawasan.
Pada kasus beras, koordinasi dengan RT/RW sebagai basis data warga terabaikan. Pada kasus PSPK, kewajiban pemasangan papan informasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga tidak dipenuhi.
"Seorang Lurah semestinya paling mengetahui data warganya dan kondisi proyek di wilayahnya. Jika dua hal mendasar ini saja tidak dikuasai, wajar jika kompetensi dipertanyakan," ujar warga Tiban Lama yang tidak disebutkan namanya.
Atas kondisi tersebut, muncul desakan agar Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra, untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Lurah Tiban Lama.
Selain itu, muncul juga desakan meminta Inspektorat Kota Batam segera melakukan audit, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait proyek PSPK yang menggunakan anggaran negara, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan beras Bulog tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Batam untuk memastikan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(red)
