Notification

×

Tag Terpopuler

Lumpuh! Forkopimcam Sagulung Tak Berdaya di Hadapan Bandar Judi Jackpot Kavling Seroja

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T09:54:43Z
Foto lokasi Gelper di Kavling Bukit Seroja Blok BB No. 2, tepat di samping RM Doras Ma Dor, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) atau yang juga dikenal dengan sebutan Jackpot diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman warga.


Lokasi yang dimaksud berada di Kavling Bukit Seroja Blok BB No. 2, tepat di samping RM Doras Ma Dor, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Ironisnya, lokasi yang disebut warga milik oknum aparat aktif berinisial FH tersebut beroperasi tanpa hambatan, meski berada di lingkungan padat penduduk.


"Lokasi ini sudah beroperasi kembali sekitar 2 pekan belakangan. Selama dua pekan belakangan ini mereka beroperasi dari pukul 17.00 sore hingga pukul 05.00 dini hari. Namun mulai hari ini mereka sudah beroperasi sejak pagi hari tadi," ujar seorang warga kepada wartawan, Minggu (11/10/2026) siang.


Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kasus Nagoya Game Zone, pelaku yang hanya berprofesi sebagai wasit dan kasir hingga kini masih ditahan. Sementara di Sagulung, terduga penyedia lapak judi di pemukiman warga justru leluasa beroperasi kembali.


Lurah Sempat Janji Koordinasi, Kini Bungkam


Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut Bahadmawandy, S.H., M.H., sempat memberikan tanggapan singkat.


"Terimakasih bang, kami kordinasikan ke Kasi Trantib Kelurahan, Pak Marbun ya," ujarnya pada Minggu (11/10/2026).


Namun hingga berita lanjutan ini disusun, setelah dikonfirmasi ulang pada Kamis (15/10/2026) terkait tindak lanjut koordinasi dengan Kasi Trantib tersebut, Lurah Sei Pelunggut belum memberikan jawaban.


Pertanyaan serupa yang dilayangkan kepada Camat Sagulung terkait monitoring dan koordinasi dengan Satpol PP dan Polsek Sagulung, juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.


Kapolsek Sagulung Berikan Jawaban Yang Sama, Penyelidikan Jalan di Tempat?


Sementara itu, jawaban sama datang dari Kapolsek Sagulung. Saat dikonfirmasi pada Minggu (11/10/2026) dan kembali dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026), jawaban yang diberikan persis sama tanpa perubahan.


"Terimakasih infonya bang, kami akan lakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Sagulung, Kamis (15/10/2026).


Jawaban yang identik dalam rentang 4 hari tersebut mengindikasikan bahwa penyelidikan yang dijanjikan belum menunjukkan hasil, sementara aktivitas dugaan perjudian di Kavling Seroja tetap berjalan.


Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku efektif 2 Januari 2026, jerat hukum perjudian kini jauh lebih berat.


Pasal 426 UU 1/2023 untuk Bandar/Penyelenggara: Dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI atau Rp 2 Miliar, bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencarian.


Pasal 427 UU 1/2023 untuk Pemain: Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 50 Juta.


Fakta kembali beroperasinya Gelper di Kavling Seroja menunjukkan dua kegagalan penegakan hukum. Yakni gagal memberikan efek jera dan dugaan pembiaran.


Jika Bareskrim dari Jakarta bisa menggerebek Nagoya, mustahil Aparat Penegak Hukum (APH) lokal tidak mengetahui adanya Gelper yang buka di pemukiman warga.(red)

×
Berita Terbaru Update