Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Tabrak Aturan RTH, Pembangunan SPBU CODO Sagulung Disayangkan Tokoh Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T10:06:31Z
Foto SPBU CODO dijalan Jenderal Suprapto di Sagulung 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tokoh masyarakat Sagulung Herman Sawiran, SH, menyoroti dugaan alih fungsi right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Kecamatan Sagulung yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO (Company Owned Dealer Operated).


Kepada wartawan, Herman Sawiran, SH, menyampaikan keprihatinannya soal dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pemilik SPBU CODO.


"Saya sangat prihatin dan menyayangkan jika tindakan mendirikan SPBU CODO dilahan right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan R. Suprapto."


"Pertamina selaku salah satu perusahaan BUMN terbesar di dunia seharusnya lebih teliti mengenai peraturan dan regulasi yang berlaku sebagai bentuk contoh SPBU lain," ujarnya.


Herman Sawiran juga mendukung langkah BP Batam dan Pemko Batam saat ini yang sedang gencar gencarnya membangun kawasan yang aman dan nyaman di Kota Batam.


Untuk diketahui, CODO (Company Owned Dealer Operated) adalah jenis SPBU Pertamina di mana aset (lahan/bangunan) milik Pertamina, namun pengoperasiannya dilakukan oleh mitra swasta.


Dari hasil pengamatan wartawan, bangunan SPBU CODO kelihatan menjorok keluar. Keberadaan bangunan SPBU CODO berbeda dengan bangunan di sekitarnya yakni ruko Air Mas dan perumahan Clasic yang memiliki jarak yang cukup jauh dari jalan umum, atau mengikuti batas right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).


Perlu diketahui, mendirikan bangunan di area Right of Way (ROW) 100 meter di Batam, yang merupakan lahan milik pemerintah/BP Batam untuk pengembangan jalan atau infrastruktur, akan dikenakan sanksi tegas. ROW 100 adalah kawasan sempadan jalan yang terlarang untuk bangunan permanen.


Selain itu, BP Batam selaku Pengelola lahan berhak mengambil alih lahan tersebut kembali tanpa tuntutan apa pun dan umumnya terhadap bangunan yang berdiri liar, atau bangunan yang melanggar aturan tata ruang di ROW 100.


Sebagai konteks, pemerintah Kota Batam sedang aktif melakukan pelebaran jalan (misalnya di area Batuaji) untuk meningkatkan infrastruktur, sehingga bangunan di area ROW 100 seringkali menjadi sasaran pembongkaran.


Perihal berdirinya bangunan SPBU CODO yang diduga berdiri diatas Row jalan ini, sampai berita ini dimuat belum ada pihak-pihak terkait yang dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update