Notification

×

Tag Terpopuler

Satgasus KPK Tipikor Riau Laporkan dugaan Mafia Tanah 300 Hektar di Pelalawan ke Polda Riau

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T12:39:33Z
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan resmi mengenai dugaan praktik mafia tanah terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Pelalawan

RIAU, SOROTTUNTAS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan resmi mengenai dugaan praktik mafia tanah terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Pelalawan. Laporan tersebut diajukan oleh Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Riau, menyusul temuan terkait manipulasi dokumen kepemilikan yang diduga merugikan negara serta mengabaikan hak agraria masyarakat.


Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, menyerahkan laporan bernomor 007/YKT/LP/2025 secara langsung di Markas Polda Riau,Rabu (3/12).


Ia menegaskan, temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam sejak September 2025 dengan penelusuran data, wawancara warga, serta pantauan langsung di lapangan.


Dalam laporannya, Satgasus KPK Tipikor Riau mengungkap dugaan pembukaan lahan seluas ±300 hektare di Desa Kuala Panduk dan Desa Pangkalan Terap, Pelalawan. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat, di bawah klaim kepemilikan yang mengatasnamakan warga setempat, namun banyak di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam dokumen resmi.


 “Kami menemukan disparitas data yang sangat mencolok. Sejumlah nama warga dicantumkan sebagai pemilik tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka,” ujar Julianto.


 “Ini mengarah pada pola kejahatan agraria terorganisir yang lazim disebut mafia tanah.”terang Julianto 


Investigasi juga mengindikasikan adanya keterlibatan korporasi, salah satunya PT. GAS, yang berpotensi memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan tersebut.


Satgasus KPK Tipikor Riau mendorong Ditreskrimsus Polda Riau untuk bertindak cepat dan tegas menggunakan instrumen hukum yang relevan, antara lain:


Pasal 263 KUHP – Dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan dan surat-surat tanah.


UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 12 huruf (e) , Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau korporasi, yang mengisyaratkan keterlibatan pihak berwenang.


Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, julianto menilai, dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas warga tanpa kuasa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

×
Berita Terbaru Update