![]() |
Oknum ustadz M tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di Sagulung dengan ancaman 15 tahun penjara. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan bukti bukti yang ada, pihak Kepolisian Sektor Sagulung akhirnya menetapkan oknum ustadz inisial M sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di Sagulung.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H, Senin 29/09/2025.
Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H, menyampaikan, oknum ustadz M dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat 2 Jo Pasal 81 ayat(3) Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Sagulung.
Sambung Iptu Anwar Aris, S.H, "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat 2 Jo Pasal 81 ayat(3) Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(red)