![]() |
Istimewa. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pasien cuci darah inisial EZ atau yang dalam istilah medisnya disebut sebagai hemodialisisi (HD) rujukan dari RSUD (EF) Batam ke salah satu klinik yang berpraktek di wilayah Kecamatan Sagulung, keluhkan sistem pelayanan yang menurutnya jauh dari standar kelayakan, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pasien cuci darah.
Kepada wartawan media sorottuntas.com, Minggu 14/09/2025, pasien cuci darah inisial EZ menyampaikan, ia sudah menjadi pasien cuci darah rujukan RSUD Embung Fatimah ke salah satu klinik di Sagulung tersebut.
Namun selama menjadi pasien cuci darah di klinik tersebut, EZ merasa sistem pelayanan terhadap pasien cuci darah disana, jauh dari kelayakan dan Standar Operasional Prosedur terhadap pasien cuci darah.
Menurutnya setiap kali menjalani perawatan disana, ia selalu ditangani oleh tenaga perawat yang selalu berganti-ganti. Bahkan EZ mengatakan tenaga perawat yang melakukan penanganan terhadap pasien, tidak pernah didampingi dokter pendamping.
"Saya sebagai pasien cuci darah disana sudah sekitar satu tahun. Yang saya rasakan untuk pasien gagal ginjal atau pasien cuci darah seperti kami ini, tidak pernah ditangani dengan didampingi oleh dokter pendamping," jelas EZ.
Sambungnya, "Bahkan perawat yang menangani, saya duga adalah perawat free line yang didatangkan dari berbagai Rumah Sakit. Kenapa hal ini saya katakan? Karena orangnya atau perawatnya selalu berganti-ganti," terangnya lagi.
Katanya lagi, "Sebelum saya dirawat di klinik saya, seperti di RSUD, Awal Bros, selalu ada dokter pendamping. Perawat pun selalu minta pendapat dari dokter pendamping. Dan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pun saya pelajari, penanganan pasien cuci darah pun tidak boleh dilakukan tanpa dokter pendamping."
"Dikatakan di sana, "tidak dibolehkan klinik yang menangani cuci darah hanya dengan petugas perawat tanpa adanya dokter, terutama dokter spesialis nefrologi."
"Bahkan setiap tenaga medis dan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebelum menjalankan pelayanan medis," pungkasnya.
Terkait keluhan dari ZE pasien cuci darah, dan juga dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dari klinik tersebut, wartawan belum melakukan konfirmasi ke pihak klinik yang disebutkan.
Hal ini sudah dikonfirmasi ke pihak RSUD Embung Fatimah selaku pihak yang informasinya sebagai pemberi rujukan, terkait apa yang menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP), dan atau kriteria klinik atau rumah sakit yang harus diperhatikan, untuk dijadikan klinik/rumah sakit rujukan pasien HD.
Pihak RSUD Embung Fatimah yang dikonfirmasi meminta, pihaknya akan melakukan dulu rapat internal sebelum memberikan keterangan kepada wartawan.(*)