![]() |
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengusulkan penghentian sementara atau moratorium terhadap pungutan parkir tepi jalan umum. Usulan ini didasari atas temuan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dinilai tidak optimal.
Dia menjelaskan, dari total 985 titik parkir tepi jalan yang ada di Batam, capaian pendapatan sejauh ini hanya sekitar 38 sampai 40 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024.
“Per hari ini baru Rp11 miliar. Artinya ada kebocoran pendapatan,” katanya, Selasa (2/7/2025).
Menurut Mustofa, kebocoran tersebut diduga terjadi di lapangan, khususnya pada pola pengelolaan antara juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam. Ia menyebut, ada pihak ketiga yang ikut bermain di antara keduanya sehingga pendapatan tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
“Jukir itu harusnya langsung ke koordinator Dishub, tapi ternyata ada pihak ketiga di tengah ini. Kami menduga kebocorannya ada di situ,” kata dia.
Untuk itu, ia bersama Komisi I telah mendiskusikan persoalan ini dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Biro Hukum Provinsi Kepri. Ia menegaskan perlunya perubahan sistem yang menyeluruh agar PAD dari parkir tepi jalan bisa dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Perubahan ini kalau hanya menyangkut kepala dinas saja tidak akan sanggup. Maka harus ada support dari kepala daerah. Kami usulkan moratorium dua bulan, kita nol-kan dulu, lalu masukkan sistem baru yang lebih baik,” katanya.
Retribusi parkir menjadi salah satu sektor potensial dalam menyumbang PAD Kota Batam. Karena itu, perbaikan sistem mutlak dilakukan, apalagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir saat ini.
Mustofa berharap, melalui moratorium dan pembenahan sistem, target PAD dari parkir yang semula ditetapkan Rp70 miliar bisa tercapai. Namun jika tidak memungkinkan, DPRD dan Pemko Batam bisa menyepakati target baru yang lebih realistis.
“Contohnya 2025 kita sepakati Rp30 miliar, minimal mendekati angka itu,” ujarnya.
Ia pun merekomendasikan secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk mengambil langkah tegas dan segera memberlakukan moratorium. Menurutnya, ini menjadi momentum tepat untuk merombak sistem parkir tepi jalan dari hulu ke hilir.
Ia juga menyarankan agar pengelolaan parkir dilakukan secara profesional, baik melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dishub maupun sistem pihak ketiga yang taat regulasi.
“Kalau memang ratusan titik itu di pihak ketigakan, ya dilakukan sesuai regulasi,” kata Mustofa.
Ia turut mengingatkan bahwa retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat sejatinya harus masuk ke kas daerah. “Sekarang sudah dipungut di masyarakat, tapi tak masuk ke daerah. Karena itu masuk ke ‘raja-raja kecil’. Ini yang harus kita hentikan,” tambahnya. (*)
Sumber: Batampos