Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum RS Terindikasi Pungli, ada Dugaan Pembiaran ini Pendapat Salah Seorang Tokoh Masyarakat

Sabtu, 07 Juni 2025 | Juni 07, 2025 WIB Last Updated 2025-06-07T05:33:14Z

 

Herman Sawiran salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Sagulung 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beberapa waktu lalu, atau tepatnya sekitar bulan Mei 2025 lalu, pihak Polresta Barelang gencar melakukan penangkapan terhadap petugas parkir liar yang terindikasi melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli).

Operasi tersebut dinamai dengan nama Operasi Pekat Seligi 2025. Diketahui ada 9 orang petugas jukir liar yang terjaring dan berhasil diamankan waktu dilakukannya operasi tersebut.


Diantaranya:

1. V (Bukit Senyum, Batu Ampar)  

2. D (Jodoh Center)  

3. M (Nongsa Sambau)  

4. SA (Rusun ATB Baru, Sei Beduk)  

5. B (Bengkong Palapa)  

6. A (Bengkong Bengkel)  

7. A (Taman Seruni, Punggur)  

8. IA (Komplek Citra Mas, samping GB)  

9. RS (Bengkong Mahkota).


AKP Yudi Kurniadi kala itu menegaskan, bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan menciptakan ketertiban serta keamanan di Kota Batam.  


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap oknum yang meresahkan masyarakat," tegasnya. (Sumber: Batamnews.co.id)


Bahkan Operasi Pekat Seligi 2025 rencananya akan terus digencarkan untuk memastikan Kota Batam bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan warga.  


Meski demikian, tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polresta Barelang tersebut sepertinya belum mampu menyurutkan nyali dari terduga pelaku pungli lainnya.


Misalnya oknum berinisial RS, warga Kelurahan Sei Langkai, yang diduga terindikasi melakukan praktek pungli selama bertahun-tahun di sepanjang row jalan simpang Hutatap, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.


Diketahui selain menarik sewa tidak resmi dari lapak lapak para pedagang pasar kaget di sepanjang row jalan simpang Hutatap, oknum RS juga diketahui menyalurkan listrik terhadap puluhan hingga ratusan pedagang dengan tarif yang sangat tinggi. 


Selain itu juga oknum RS diketahui menyewakan beberapa lapak tenda dengan harga yang bervariasi, dan terbilang sangat tinggi untuk lapak lapak dengan ukuran serta kondisi seadanya.


Dengan modus pembayaran arus listrik yang disalurkan jauh dari Standar Operasional Prosedur kelistrikan Indonesia, oknum RS kabarnya juga diketahui menarik sewa lapak tenda dan arus listrik dari harga Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga harga tertinggi Rp 1,5 juta rupiah setiap bulannya.


Hebatnya lagi, meski perihal penyaluran listrik yang jauh dari kelayakan, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kelistrikan Indonesia tersebut sudah menjadi pemberitaan dari beberapa media, sepertinya pihak PT PLN Batam belum merespon dugaan pelanggaran tentang kelistrikan yang diduga dilakukan oleh oknum RS.


Pasalnya pihak dari PT PLN Batam yang dikonfirmasi wartawan perihal tersebut, terkesan lebih memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan perihal tersebut.


Seperti halnya Novi Hendra selaku manager Humas PT PLN Batam. Ia justru terkesan lebih memilih tidak memberikan tanggapan alias bungkam atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp, pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.


Berbeda halnya dengan Zulhamdi petinggi dari PT PLN Batam lainnya. Dalam hal ini Zulhamdi memberikan tanggapan singkat atas konfirmasi wartawan.


"Akan ditindaklanjuti oleh manager UP3 Batu Aji," jawab Zulhamdi singkat menanggapi pertanyaan wartawan, Jumat 6 Mei 2025.


Melihat kondisi tersebut, ada banyak pihak di Kecamatan Sagulung memberikan berbagai pandangan, dan beragam reaksi berbeda, serta tanggapan atas dugaan pungli serta dugaan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum RS di sepanjang row jalan milik Pemerintah Kota Batam tersebut.


Salah satunya komentar atau tanggapan yang datang dari salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran. 


Disalah satu grup WhatsApp, Sabtu 07 Juni 2025, Herman Sawiran yang diketahui juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada periode 2019 lalu menyampaikan pendapat sebagai berikut:


Mari kita bedah bersama terkait pasar atau bangunan pedagang kaki lima di sepanjang jalan simpang Mandalay/Hutatap dan lainnya. 


Menurut hemat saya bahwa keberadaan pasar dan pedagang kaki lima tersebut tentunya secara perundang-undangan tidaklah dibenarkan.


Namun secara hukum alam atau naluri bisnis ini sangat mengiurkan karena berpeluang untuk mendapatkan keuntungan.


Dari beberapa hal diatas maka bisa kita simpulkan bahwa terjadi suatu kewajaran jika banyak yang berminat berdagang, dan ada juga yang memanfaatkan pedagang tersebut tentu dengan dalih berbagai macam, baik itu kebersihan, keamanan, dan lain sebagainya.


Nah ini miris bagi kita sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan siapa dia kok bisa mengelola, kok bisa tarik uang sewa dll. Tentu secara tidak langsung suka tidak suka orang yang ingin berjualan atau berdagang diwajibkan bayar atau setor dengan alasan seperti diatas.


Hal ini juga diperparah dengan pihak PLN yang memperbolehkan arus listrik masuk dilokasi tersebut padahal dengan instalasi yang belum tentu standar.


Sehingga ini dijadikan faktor penunjang yang strategis untuk terjadinya pungutan tersebut.


Pertanyaan yang kita dapat simpulkan ada berapa hal antara lain :


1. Bolehkah seseorang mengelola lahan tersebut untuk suatu kegiatan yang notabenenya bukan pemilik lahan tetapi row jalan? 


2. Bisakah uang setoran tersebut dianggap pungli sesuai dengan pasal 368 KUHP karena secara tidak langsung sudah ada unsur nya? 


3. Bisakah Pemerintah memberikan solusi terbaik untuk para pedagang? 


4. Siapakah yang harus ditertibkan pedagang atau pengelola nya? 


Menurut saya penggusuran bukan solusi terbaik. Jika row jalan tersebut tidak segera di 

kelola dengan baik, seperti kita lihat disepanjang row jalan kota Batam masih banyak pedagang kaki lima, walaupun tidak sama dengan simpang Mandalay/Hutatap," tulis Herman Sawiran.(red)


Nb: ada beberapa, atau sedikit perbaikan (proses editing) dari tulisan asli yang dilakukan redaksi sorottuntas.com

×
Berita Terbaru Update