SAMOSIR, SOROTTUNTAS.COM - Atas anjuran pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah akan tetapi belum bersertifikat, agar segera mengurus sertifikat hak milik ( SHM ) atas tanah tersebut yang dimiliki.
J. Sihaloho selaku salah satu ahli waris dari Ama. Somba Guru mengatakan, "Merujuk anjuran dari pemerintah tersebut, maka kami ahli waris dari Ama Somba Guru yang memiliki sebidang tanah yang berlokasi di desa Parbaba Dolok mengambil langkah untuk meningkatkan surat atas tanah yang diwariskan yang kepada kami yang saat ini berupa surat kepemilikan hak milik menjadi surat hak milik ( SHM ).
"Berdasarkan SKHM yang ditandatangani oleh Kepala Desa Parbaba Dolok, Manurun Sitindaon, pada tanggal 24 September 2009, kepemilikan atas bidang tanah di desa Parbaba Dolok, diatas empat SKHM tersebut , sah milik kami selaku ahli waris Ama Somba Guru", ungkap J. Sihaloho.
Dijelaskan J. Sihaloho, bahwa SKHM yang mereka miliki juga langsung ditandatangani juga oleh Camat Pangururan , Anser Naibaho yang menjabat saat itu, dan beberapa orang saksi.
J. Sihaloho mengatakan, Kami keturunan Ama Somba Guru:
1. Pilian Sihaloho
2. Parlin Sihaloho
3. London Sihaloho
4. Robert Sihaloho
4. Janaik Sihaloho
5. Mangaratua Sihaloho
6. Punguan Tua Sihaloho
7. Riduan Sihaloho
8. Bintora Sihaloho
9. Judika Sihaloho
10. Hasiholan Sihaloho
11. Victor Sihaloho
12. Martua Sihaloho
Adalah ahli waris sah kepemilikan tanah yang berlokasi di:
1. Di lokasi Bariba Sipege Dusun I seluas 18.90 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No: …/SKHM/PD/I/ 2009
2. Di lokasi Siantarantar Dusun I seluas 9.2 Ha Dengan Surat Keterangan Hak Milik No: . ./SKHM/PD/I/2009
3. Di lokasi Huta Sinapitu Dusun I seluas 16.98 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No:…/SKHM/PD/I/2009
4. Di lokasi Pea Udan Dusun I seluas 37.7 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No:…/SKHM/PD/I,/2009
Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami sebagai ahli waris menegaskan, jika ada pihak yang ingin membeli dan atau menyewa tanah pada empat SKHM tersebut kami menghimbau agar terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris, bilamana terjadi transaksi jual beli atau menyewa atas tanah tersebut, maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum, tegas J. Sihaloho mengakhiri.(*)