- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Uang Kutipan Sebesar Rp 450 ribu dan Rp 600 ribu di SMA Negeri 5 Batam

Kantor cabang dinas pendidikan Provinsi, yang beralamat di Jl.Letjen R. Suprapto, Kawasan Buana Central Park, Blok L No 2 Tembesi, Kota Batam 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredarnya informasi tentang adanya pungutan uang sejumlah Rp 450.000,- dan Rp 600.000,- bagi masing-masing siswa/i kelas XII dilingkungan sekolah SMA Negeri 5 Batam, mendapat perhatian dari beberapa kalangan masyarakat Kota Batam.


Sebelumnya hal ini juga pernah mendapat perhatian dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. Menurutnya pihak sekolah tidak bisa bebas melakukan pungutan uang dari siswa maupun orang tua siswa. 


"Sekolah tidak bisa bebas melakukan atau mengizinkan, pemungutan uang terhadap siswa maupun orang tua siswa. Uang perpisahan atau yang terkait dengan itu, salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah apapun alasannya," ujarnya.


Lebih jauh Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, bahwa pemungutan uang yang nominalnya ditetapkan dan dibayar oleh semua siswa, dan tidak bersifat sukarela, itu sudah termasuk dalam praktek Pungli 


"Sehingga kalau ada murid yang punya gagasan lalu ditetapkan jumlahnya, lalu dibayar oleh semua siswa, dengan nominal berapapun itu sudah termasuk pungutan liar. 


Saya berharap pihak sekolah tidak melanjutkan pungutan tersebut, saya sedang mengkoordinasikan dengan kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau, pak Andi Agung, supaya ini diperhatikan. Kecuali memang sumber biayanya itu bersifat sukarela, atau tidak dipatok jumlahnya oleh panitia," ucapnya.


Selain perhatian dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, perhatian ini juga datang dari salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, Parlaungan Siregar, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Presiden Nato. Ia berharap, jika benar telah terjadi pungutan uang dengan jumlah yang terbilang sangat besar di SMA Negeri 5 Batam, diharapkan aparat penegak hukum hadir dalam persoalan ini.


"Saya kira dalam hal ini perlu kehadiran aparat penegak hukum supaya ini menjadi transparan. Jangan nanti terkesan ada dalam hal ini untuk meraup keuntungan pribadi. Saya kira, hal ini sudah sangat memberatkan. Bahkan saya kira apa yang dilakukan anak-anak tersebut sudah masuk dalam kategori Pungli," ucapnya kepada wartawan pada hari Sabtu 11/03/2023 lalu.


Sambung Parlaungan Siregar, "Saya kira juga dalam hal ini sangat penting perhatian serius, kenapa? Sebab saat ini kita tahu ekonomi masih sangat sulit. Apalagi orang tua yang penghasilannya hanya pas-pasan. Maka kalau sampai dibandrol 450 hingga 600 ribu, maka orangtuanya sudah pontang-panting untuk menyisihkan kebutuhan ini, apalagi ditambah dengan uang perpisahan jika tetap dilaksanakan," tuturnya.


Katanya lagi, "Tapi dengan keterpaksaan ini harus diusahakan. Jadi menurut saya dalam hal ini perlu diundang tokoh-tokoh untuk merumuskan itu. Karena menurut saya ini sudah masuk dalam kategori pungutan liar. 


Mengenai adanya pernyataan bahwa dalam hal melakukan pungutan uang tersebut tidak diketahui oleh para guru, Parlaungan Siregar mengatakan, akan sangat naif jika pungutan yang dilakukan oleh anak-anak yang terlibat sebagai panitia, justru tidak diketahui oleh para guru di SMA Negeri 5 Batam. "Saya kira anak kelas XII ini erat kaitannya dengan guru. Kalau bahasanya guru tidak ada yang mengetahui, saya kira ini sangat naif sekali," ujarnya.


Bahkan ia berharap dalam persoalan ini agar melibatkan pihak aparat penegak hukum, tujuannya supaya permasalahan ini bisa menjadi terang. 


"Harapan saya supaya tidak terjadi hal-hal Pungli di internal sekolah, kalau ini namanya gawean ataupun mereka sudah rencanakan bagian dari perpisahan, baiknya harus melibatkan aparat penegak hukum supaya transparan. Sebab ini menyangkut anggaran, dan anggarannya itu tidak sedikit. Dimana siswa yang dikutip itu sekitar 600 orang lebih, jika dikali 450 ribu rupiah bahkan ada yang 600 ribu rupiah persiswa maka saya kira ada sekitar 300 juta rupiah. Kalau sudah seperti itu makan anggaran,  saya kira penting disini aparat penegak hukum untuk hadir," pungkasnya.


Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Drs. Nor Muhammad, M.M, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada hari Rabu 15/03/2023, membenarkan tentang informasi yang sudah beredar dalam pemberitaan tersebut.


"Iya betul, kita sudah mendatangi sekolah untuk mempertanyakan hal ini. Semua yang diberitakan itu betul. Kemudian siapa dalangnya ini? Anak-anak lagi, jadi kita mau bilang apa? Tapi kalau pihak sekolah mau menelusuri itu dan mengarahkan anak-anak, tapi hati kecil saya mengatakan, pasti ada oknum guru dibalik itu. Tapi kita tidak bisa mengatakan siapa dia," ujar Nor Muhammad Kepala Cabang Dinas Pendidikan, yang memang dikenal lebih terbuka dan mudah dimintai tanggapan.


Berbanding terbalik dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung.  Dimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau ini, terkesan sangat cuek, dan jarang sekali mau merespon atas pertanyaan dari wartawan, yang meskipun hal tersebut menyangkut dunia pendidikan.


Bahkan menyangkut beberapa hal dalam dunia pendidikan lainnya, termasuk adanya informasi mengenai pungutan uang sebesar Rp 450.000,- dan Rp 600.000,- di SMA Negeri 5 Batam, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Andi Agung, yang diminta tanggapan melalui saluran WhatsApp, terkesan lebih memilih bungkam, dan tidak sedikitpun mau memberikan tanggapan.


Liputan : Ls


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *