- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

KP Kenari - 3007 Ditpolair Korpolairud, Tangkap dan Amankan Ikan Beku Jenis Frozen Pasific Mackarel di Pelabuhan ASDP Merak, Banten




BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam hal  hukum di perairan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Kenari - 3007 berhasil menangkap dan mengamankan ikan beku jenis Frozen Pacific Mackarel sebanyak kurang lebih 28.920 Kg yang dimuat oleh truck freezer di Pelabuhan ASDP Merak, Banten pada 17 April 2021 lalu.

Komandan Kapal Polisi KP. Kenari - 3007 Ipda Adrian Azmi Putra S.Tr.K mengatakan, penangkapan bermula dari laporan informasi Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tentang adanya pengangkutan ikan beku jenis Salem (Mackarel) dari Medan menuju Jakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, KP. Kenari - 3007 berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Intelair melakukan pemeriksaan terhadap truck Fuso jenis Freezer Truck dengan plat nomor BK 9888 KJ mengangkut ikan beku jenis Frozen Pacific Mackarel di Pelabuhan ASDP Merak, Banten tanpa dilengkapi dokumen Karantina Kesehatan. 

"Kita amankan sopir truck Fuso berinisial BH (46),dokumen muatan berupa 1 lembar surat jalan dan copy surat pelepasan terkait impor ikan Mackarel dari Cina menuju Medan serta muatan berupa ikan beku jenis Frozen Pacific Mackarel sebanyak kurang lebih 28.920 Kg untuk proses lebih lanjut," ujar Danpal Kp. Kenari - 3007 

Lanjutnya, "Setelah kita lakukan koordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh unit 3 Disidik Subdit Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair dan Pihak Karantina Ikan Kantor BKIPM Jakarta II serta melakukan cacah barang bukti atau bongkar barang bukti di Cold Storage CV. Jasuma, Kosambi Tangerang, ditemukan bahwa muatan tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan," imbuhnya.

"Tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat 1 huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 2 ke - 1 KUHP," tutupnya 

Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada semua anggotanya yang bertugas dilapangan dan tetap semangat dalam menegakkan hukum guna menciptakan harkamtibmas khususnya di wilayah perairan.(Ril)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *