- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pemilihan Ketua RT 04 RW 12 Sei Langkai Ricuh, Sekertaris Lurah Sei Langkai Berencana Akan Memfasilitasi Rapat Warga Dua Hari Mendatang

By On Maret 17, 2022

Belasan warga RT 04 RW 12 terlihat mendatangi Kantor Kelurahan Sei Langkai pada hari Kamis 17/03/2022.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 04 RW 12 Kelurahan Sei Langkai yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2022 lalu sempat menimbulkan kericuhan antar warga. 

Kericuhan tersebut terjadi pada rapat lanjutan warga yang dilaksanakan di kediaman Ketua RT 04 yang lama pada hari Sabtu malam tanggal 26/02/2022 lalu.

Munculnya kericuhan antar warga tersebut diketahui setelah calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 01 atas nama Ronly Edikson Samosir, dinilai gagal syarat dalam pencalonannya sebagai ketua RT 04 RW 12.

Berdasarkan penuturan dari salah seorang pendukung calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 02 atas nama Tigor Sihotang waktu itu,  bahwa Ronly Edikson Samosir dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Ketua RT di RT 04 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

"Calon Ketua RT 04 nomor urut 01 atas nama Ronly Edikson Samosir tidak layak menjadi Ketua RT 04 RW 12. Karena selama ini kita ketahui yang bersangkutan tidak berdomisli di wilayah RT 04 RW 012. 

Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Wali Kota Batam Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 bagian c. 

Dimana dalam Perwako tersebut jelas dikatakan bahwa calon Ketua RT harus merupakan penduduk RT setempat dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya selama enam (6) bulan dalam RT yang bersangkutan," ucap salah seorang warga RT 04 RW 12.

Katanya lagi, "Sementara yang bersangkutan atau calon Ketua RT nomor urut 01, kita ketahui selama ini berdomisili di RT 04 RW 24. 

Bagaimana jadinya di satu lingkungan RT ada dua Ketua RT? Ini sama saja membangun rumah di atas rumah orang lain. Karena rumah calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 01 itu berada persis di sebelah rumah dari Ketua RT 04 RW 22" ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Simanjuntak warga RT 04 RW 12 lainnya. Dirinya berpendapat bahwa dengan tidak memenuhinya persyaratan dari calon Ketua RT 04 nomor urut 01 atas nama Ronly Edikson Samosir, maka dirinya berharap calon ketua RT 04 nomor urut 02 ditetapkan sebagai Ketua di RT 04 RW 12 tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 24 Tahun 2017 calon nomor urut 01 dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua RT di RT 04 RW 12. 

Sementara calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 02 atas nama Tigor Sihotang itu kan memenuhi syarat, kenapa tidak beliau saja yang diangkat jadi Ketua RT? Apalagi yang bersangkutan sudah mendapatkan dukungan 60 tanda tangan warga dari 114 suara warga RT 04. Artinya itu kan sudah memenuhi kuorum 50 persen plus satu suara," ungkap Simanjuntak.

Katanya lagi, "Persoalan ini sudah kita sampaikan kepada pihak Kelurahan. Bahkan sudah beberapa kali hal ini kita sampaikan, namun sudah lebih satu bulan lebih pihak Kelurahan belum memberikan  keputusan," ucapnya.

Dengan belum adanya keputusan dari pihak Kelurahan Sei Langkai, akhirnya belasan warga pendukung calon Ketua RT 04 nomor urut 02 kembali mendatangi kantor Kelurahan Sei Langkai pada Hari Kamis (17/03/2022). 

Kedatangan warga tersebut diterima oleh Sekertaris Lurah Kelurahan Sei Langkai. Setelah menerima keterangan dari perwakilan warga RT 04, akhirnya Sekertaris Lurah memutuskan akan mengadakan rapat warga RT 04 RW 012 pada hari Sabtu 19/03/2022.

Mendapat Keputusan Sekertaris Lurah Sei Langkai, perwakilan warga RT 04 tersebut pun akhirnya membubarkan diri dengan meninggalkan kantor Kelurahan Sei Langkai.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Ranperda Inisiatif DPRD Batam Terkait Dana BOS Mendapat Penolakan Dari Pemko Batam

By On Maret 07, 2022

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Batam terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Batam terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad,  Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II, Rahmad, Wakil Ketua III, Ahmad Surya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (07/03/2022).

Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Batam yang diinisiasi pada 26 Februari 2022 lalu.

“Ranperda ini merupakan inisiasi DPRD yang disampaikan oleh pengusul dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2 tahun sidang tahun 2022 pada 26 Februari 2022 lalu,” ucap Nuryanto.

Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut belum dapat untuk di bahas pada tahap selanjutnya.

“Pada dasarnya kita mendukung dan BOS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Namun berdasarkan pertimbangan bahwa dikhawatirkan terjadi overlaping dan kita menilai ini belum layak untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ucap Amsakar.

Amsakar mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah melakukan kajian terhadap Ranperda tersebut dan dinilai berpotensi overlaping (tumpang tindih) dengan ketentuan regulasi diatasnya.

“Overlapping itu karna syarat untuk mendapatkan dana BOS itu perlakuannya sama, sedangkan usulan Perda menyampaikan bahwa penerima BOS adalah sekolah yang terdaftar di Dapodik. sedangkan di pusat ketentuannya juga seperti itu, artinya kalau dia sudah terdaftar, otomatis dia sudah dapat dari pusat, tidak mungkin dapat dua,” terangnya.

Lanjut kata Amsakar, dikhawatirkan Perda ini akan menyebabkan persoalan kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta. Selain itu, terdapat 16 sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan penolakan untuk mendapatkan dana BOS.

“Ada 16 sekolah yang menolak dengan alasan merasa cukup mandiri, selain itu mereka merasa agak sedikit menambah waktu untuk membuat SPJ (sistem pertanggungjawaban). Atas dasar itu, Perda ini tidak akan implementatif di lapangan,” tuturnya.(red)

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022

By On Maret 02, 2022

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Batam menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menerima tanggapan dan masukan yang disampaikan para Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) (1/2022)

Perwako tersebut salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.

Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait infrastruktur, posyandu, dan sebagainya.

“Hasil reses ini merupakan masukan yang disampaikan masyarakat dari Dapil masing-masing,” katanya.

Kemudian, terkait jumlah batasan usulan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai rapat Paripurna. Dalam rapat itu, Amsakar menyampaikan pada prinsipnya, Pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.

“Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” katanya.

Dalam paripurna, perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman, menyampaikan, selama reses yang dilakukan selama enam hari, 17-23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada Anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.

Senada, Fraksi Hanura yang disampaikan Rubina Situmorang, dan Fraksi Gerindra yang disampaikan Muhammad Rudi, juga menyampaikan persoalan serupa yang ingin ada pembahasan lanjutan terkait pembatasan tersebut.

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” kata Amsakar.(red)


 

Komisi IV DPRD Batam Usulkan Ranperda Tentang Dana BOS

By On Februari 20, 2022

Foto kantor DPRD Kota Batam

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Upaya mendukung Dunia Pendidikan di Wilayah Kota Batam,  Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (20/02/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, menyampaikan, bahwa pengusulan Ranperda ini ditujukan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di kota Batam.

Selain itu, Ides juga meminta Pemerintah Kota Batam agar dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya di bidang pendidikan untuk mengalokasikan anggaran bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sambung Ides, pengusulan Ranperda tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Pasal 11; UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2; Perda Kota Batam No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Terkait dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat, belum dapat mengcover semua kebutuhan peserta didik. Dimana dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat bahwa dalam menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun saat ini dipegang oleh Pemerintah Daerah,”ujar Ides.

Untuk itu kata Ides, dilakukan kajian antara Dinas Pendidikan kota Batam, dengan Universitas Indonesia pada 2016 lalu untuk melihat besaran dana BOS untuk Sekolah Dasar yang beroperasi di Hinterland dan Mainland dan SMP Hinterland dan Mainland.

Ides menambahkan, pasca terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler pada pasal 3 ayat 2 yang mengatur tentang penerimaan dana BOS Reguler harus memenuhi 5 syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pada salah satu syarat yang difokuskan yakni diperoleh data bahwa terdapat sebanyak 23 SD dan 35 SMP yang tersebar di berbagai kecamatan di Batam yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 siswa dikecualikan dari penerima dana BOS.

“Berdasarkan hal itu, maka sudah sepantasnya pemerintah bersama sekolah terutama swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu pendidikan yang baik guna kepentingan peserta didik,” paparnya.

Untuk memberikan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat kota Batam, maka pihaknya mengajukan Ranperda sebagai payung hukum untuk menjamin kebutuhan peserta didik di beberapa sekolah yang tidak disebutkan tadi.

“Oleh karena itu, kami dari Komisi IV DPRD Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam mewujudkan sebuah Ranperda Inisiatif tentang dana BOS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita cita citakan dalam terwujudnya Batam sebagai dunia Madani yang modern dan sejahtera dapat tercapai,” tutupnya.(Red)

Johan Nababan Ketua RW 04 Kelurahan Sei Lekop Terpilih Sebagai Ketua FKTW Kelurahan Sei Lekop

By On Februari 16, 2022

Johan Nababan (kiri) menyampaikan kata sambutan usai terpilih sebagai Ketua FKTW Kelurahan Sei Lekop Periode 2022 - 2027.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, melaksanakan pemilihan Ketua Forum Komunikasi RT/RW (FKTW) di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Selasa (15/02/2022) malam.

Pemilihan kandidat atau calon Ketua FKTW Kelurahan Sei Lekop ini dihadiri oleh Lurah Sei Lekop, Agus Sofyan, Sekertaris Lurah Sei Lekop, Babinsa Kelurahan Sei Lekop, serta puluhan orang RT/RW yang ada di Kelurahan Sei Lekop.

Adapun penjaringan kandidat calon Ketua FKTW Kelurahan Sei Lekop, menghasilkan dua nama calon, yakni Johan Nababan calon no 1 yang juga Ketua RW 04 Kelurahan Sei Lekop. Selanjutnya Suradji calon no 2 yang juga adalah Ketua RW 08 Kelurahan Sei Lekop.

Diketahui dalam pemilihan Ketua FKTW Kelurahan Sei Lekop, ada 61 suara dari Ketua RT/RW yang diperebutkan oleh dua kandidat,  yang mana akhirnya dimenangkan oleh Johan Nababan dengan 37 suara sementara Suradji hanya mampu mendapatkan 24 suara. 

Maka dari hasil perolehan suara tersebut, Johan Nababan secara resmi terpilih menjadi Ketua FKTW Periode 2022 - 2027.

Atas terpilihnya Johan Nababan sebagai Ketua FKTW Kelurahan Sei Lekop, dalam sambutannya diakhir acara ia berharap, agar semua perangkat RT/RW Kelurahan Sei Lekop, dapat bersama-sama membangun dan memajukan Kelurahan Sei Lekop.

"Kepada teman-teman RT dan RW yang ada di Kelurahan Sei Lekop saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya yang telah memilih saya sebagai Ketua FKTW di Kelurahan Sei Lekop. 

Intinya kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama, untuk itu saya berharap bagaimana kita ke depan dapat bergandengan tangan, semua 13 RW ini kita bersatu," ucap Johan Nababan yang disambut tepuk tangan dari para peserta yang hadir.

Liputan : Rudi Hartono

Editor : Lukman Simanjuntak


Memperingati HUT PDI Perjuangan Ke 49, PDIP Labusel Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Kaum Disabilitas

By On Januari 10, 2022

Dalam rangka memperingati HUT Ke 49 Tahun PDI Perjuangan, Pimpinan dan segenap pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyantuni anak yatim dan juga penyandang distabilitas.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka memperingati HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang ke 49 tahun, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  melaksanakan upacara peringatan HUT PDI Perjuangan ke 49 di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/01/2022).

Hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang juga sebagai Pengurus DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan H Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, para pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pengurus PAC PDI Perjuangan Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sayap Partai PDI Perjuangan Se-Labuhanbatu Selatan dan para kader PDI Perjuangan lainnya.

Dalam amanatnya H.Ahmad Padli Tanjung, S.Ag mengatakan, agar para kader dari PDI Perjuangan terus berjuang demi Labuhanbatu Selatan yang lebih baik lagi.

"Jangan tanya apa yang telah diberikan partai kepada kita, tapi tanya apa yang telah kita lakukan untuk kemajuan partai.

Lakukan apa yang terbaik untuk partai, sehingga PDI Perjuangan ini bisa lebih besar lagi terutama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini," ujar H.Ahmad Padli.

Setelah rangkaian upacara selesai, H.Ahmad Padli Tanjung, S.Ag secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Anak Yatim dan Kaum Disabilitas yang ada disekitaran kantor DPC PDI Perjuangan, maupun dari Kecamatan.

Hal ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada sesama, serta rasa syukur atas peringatan HUT PDI Perjuangan yang ke 49 tahun.

Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Pinang Nurhabibah Batubara mengatakan, bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan rasa syukur DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Penyerahan bantuan kepada anak yatim dan kaum disabilitas ini adalah merupakan rasa syukur dan terima kasih PDI Perjuangan, atas kepercayaan masyarakat kepada PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta sekaligus sebagai rasa syukur kami dalam memperingati HUT PDI Perjuangan ke 49 tahun ini," tutup beliau.

Liputan : M.Y.K Simanjutak

Editor : Lukman Simanjuntak

Ketua DPC API Kabupaten Pelalawan Pdt Alferi Pasaribu Apresiasi Kinerja Bupati Pelalawan

By On Januari 03, 2022

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pendeta Indonesia (DPC) Kabupaten Pelalawan, Pdt Alferi Pasaribu, S.Th. (Foto : Pranseda)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pendeta Indonesia (DPC) Kabupaten Pelalawan, Pdt Alferi Pasaribu, S.Th, Apresiasi kinerja Bupati Pelalawan H. Zukri.

Kepada media ini, Pdt A.Pasaribu mengatakan, bahwa Bupati Pelalawan, H. Zukri patut mendapat apresiasi, pasalnya baru menjabat selama 8 bulan beberapa program Bupati H. Zukri sudah mulai terlaksana.

"Bupati H.Zukri patut mendapat apresiasi, pasalnya baru menjabat selama 8 bulan beberapa program. 

Salah satu program yang sudah dilaksanakan oleh Bupati Pelalawan adalah pemberian insentif kepada Imam Masjid maupun pengurus rumah ibadah agama lainnya. Hal tersebut merupakan terobosan baru khususnya bagi kami umat Nasrani," ujarnya.

Sambungnya, "Maka dalam hal ini kami selaku pengurus DPC API Kabupaten Pelalawan, mendukung penuh program Bupati Pelalawan H. Zukri. Sehingga tercapai visi dan misi Pelalawan maju 2026," ucap Alferi Pasaribu mengakhiri. 

Laporan : Pranseda

Editor: Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *