- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kemenag Lepas 419 Jemaah Kloter Perdana Umrah

By On Januari 08, 2022

Kemenag RI berangkatkan 419 jemaah Indonesia untuk umroh ke Saudi Arabia

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Sebanyak 419 jemaah Indonesia hari ini berangkat ke Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. 

Keberangkatan mereka dilepas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kepada jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Hilman menyampaikan pesan Menag agar mematuhi aturan di tanah air dan di Arab Saudi. 

"Jaga kepercayaan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ingatlah, pandemi Covid-19 belum berakhir," ucap Hilman membacakan sambutan Menag sekaligus melepas jemaah di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Sesuai arahan Menag, lanjut Hilman, pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk yang terkait integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi. Ini dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah.

"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi," kata Hilman. 

Hilman juga menyampaikan terima kasih Menag kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia atas dukungannya terhadap penyelenggaraan ibadah umrah kali ini. 

"Kami menitipkan jemaah umrah Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah, saudara sesama muslim dan pengunjung dua tanah suci," ungkap Hilman.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah, kepada kementerian/lembaga yang turut berpikir dan bekerja untuk suksesnya pemberangkatan jemaah umrah. Persiapan penyelenggaraan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, serta BNPB.

"Semoga Allah meridhoi kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah umrah, serta bangsa dan negara," tandasnya.

Hadir, Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.(*)

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Proyek Pengadaan Barang Jasa  Dan Lelang Jabatan Tahun 2021

By On Januari 07, 2022

Ketua dan wakil Ketua KPK bersama para tersangka suap dan gratifikasi proyek serta lelang jabatan kota Bekasi.

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah, atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, berikut bukti Rp 5,7 miliar uang tunai, dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya hasil operasi tangkap tangan Tim satuan tugas penindakan KPK dalam siaran pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 6 Januari 2022. 

Rahmat Effendi yang sering di sapa Pepen diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi pada operasi tangkap tangan  pukul 14.00 WIB, Rabu 5 Januari 2022 yang di lakukan Tim Satgas penindakan KPK di dua lokasi penangkapan yaitu Kota Bekasi dan Jakarta.

Dalam giat tersebut, KPK menetapkan delapan orang menyandang status tersangka, di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam siaran pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rahmat dan empat tersangka yang lain sebagai tersangka penerima suap.

"Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi bersama 4 orang tersangka yang lain," kata Firli.

Ketua KPK mengungkapkan terdapat pihak pemberi suap dari pihak swasta dan Camat Rawa Lembu.

"Pihak pemberi suap dan gratifikasi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin," tuturnya.

Dalam giat tersebut Firli Bahuri menjelaskan, Tim Satgas penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah kurang lebih 5,7 miliar terdiri dari 3 miliar uang tunai dan 2 miliar dalam buku tabungan dari tangan para tersangka.

"Telah di sita oleh KPK kurang lebih 3 miliar rupiah uang tunai, dan buku tabungan rekening Bank dengan saldo sekitar 2 miliar rupiah. Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya empat tersangka pemberi suap dan gratifikasi, sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menetapkan kepada penerima suap dan gratifikasi atas perbuatannya sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhitung 6 Januari 2022 KPK melakukan 14 hari isolasi sesuai prokes covid19.

Kemudian penahanan selama 20 hari para tersangka pemberi suap di Rutan DenPOM. Sementara tersangka penerima suap dan gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan KPK, Jakarta.

KPK mengajak masyarakat dan penyelanggara Negara untuk bersama-sama memberantas pola karakter korupsi, dan menjadikan Indonesia bebas bersih dari korupsi.

Liputan : Adelina Yunianti

Editor : Hendrik Restu F

KemenPANRB Resmi  Umumkan 74 Pelamar CASN Dan PPPK Telah Lolos Seleksi Masa Sanggahan

By On Januari 05, 2022

KemenPANRB secara resmi telah mengumumkan 74 daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan masa sanggahan tahun anggaran 2021

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah mengumumkan 74 daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan masa sanggahan tahun anggaran 2021 yang memenuhi syarat melalui   surat pengumuman 31 Desember 2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB, Sri Rejeki Nawangsasih.

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021. 

Dalam pengumuman itu, disampaikan bahwa 59 orang lolos di formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Jawaban sanggah dapat diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman sscsn.bkn.go.id.

Selanjutnya, para peserta yang lulus diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/01/2021) mendatang. 

Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK. 

Link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. 

Unggahan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 21 Januari 2022 di portal SSCSN. 

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCSN, serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan. 

Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. 

Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan. 

Persyaratan yang disampaikan dalam laman sscn.bkn.go.id adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CASN dan PPPK Kemenpan RB, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami. 

Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi.

Laporan : Adelyna Yunianti


Kapolri dan Bupati Bogor Apresiasi Giat 20 Tahun Bhakti Untuk Negeri AKABRI Angkatan 2001

By On Desember 29, 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat menghadiri acara puncak giat 20 tahun Bhakti untuk Negeri AKABRI angkatan 2001 di Bogor. (Foto : Adelyna Yunianti)

BOGOR, SOROTTUNTAS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hadiri kegiatan pembangunan dan renovasi 11 tempat ibadah, vaksinasi massal, pemberian bantuan sosial, dalam  acara puncak 20 tahun bakti untuk Negeri alumni Akabri 2001 atau Dwipa Arya, yang diadakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12)

Bupati Bogor, Ade  Yasin  bersama  Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh alumni AKABRI tahun 2001 tersebut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama 16 hari oleh alumni AKABRI 2001 untuk membantu masyarakat tersebut. 

Menurutnya, hal itu membuktikan komitmen dua lembaga tersebut dalam hal menjaga kebebasan beragama masyarakat Indonesia,  dan pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen sebagaimana target Presiden Joko Widodo untuk terus melakukan akselerasi.

"Ini menjadi salah satu hal yang perlu kita contoh. Bahwa tentunya TNI-Polri selalu berkomitmen menjaga keberagaman di Indonesia,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun pembangunan dan renovasi tempat ibadah itu dilakukan untuk tujuh Masjid, satu Musala, satu Pura, satu Gereja dan satu pondok pesantren. 

Sigit menambahkan, hal itu bentuk wujud dari TNI-Polri yang berdiri di atas semua golongan. 

"Untuk wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksinnya belum maksimal. Laksanakan akselerasi,” ucap Sigit 

Demi mengantisipasi penyebaran Omicron yang sangat cepat, Mantan Kabareskrim itu menekankan percepatan vaksinasi harus segera dilakukan, khususnya kepada masyarakat lanjut usia (lansia) dan para remaja.

Di kesempatan yang  sama Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan estimasi sasaran sebesar 3,2 juta penduduk.

Untuk saat ini diketahui vaksinasi di Kabupaten Bogor sudah mencapai target sesuai yang ditentukan dan sudah mencapai 79,6% atau sebanyak 3.023.215 penduduk. 

"Karena kita diberikan data BPS tahun 2019 yang jumlah penduduknya lebih banyak yakni 5.965.410 penduduk, jadi kita kelebihan target 4,2 juta. 

Sebetulnya kita sudah tercapai herd immunity, cuma harus kita urus perubahan targetnya. Ini sudah saya minta ke Satgas pusat untuk mengubah target," ungkap Ade Yasin.

Kemudian, Kasum TNI, Letjen TNI Eko Margiyono menambahkan,  bahwa TNI dan Polri dan seluruh rombongan mengikuti rangkaian yang dilaksanakan oleh alumni AKABRI tahun 2001 dengan menyelenggarakan kegiatan sekitar 16 hari, yang puncaknya jatuh pada hari ini, Selasa (28/12/2021).

“Pesan yang ingin disampaikan bahwa sinergitas TNI-Polri sedemikian kuat, kita semua lulusan AKABRI 2001 merupakan wujud rasa terima kasih selama 20 tahun pengabdian kepada Negara ini. 

Pemerintah menjalankan vaksinasi massal supaya tercapai seluruhnya 70% dosis pertama dan 50% dosis kedua, tentunya kami TNI-POLRI bahu-membahu dengan semua, termasuk Pemda dan seluruh komponen bangsa, kami ingin tercapainya herd immunity. 

Menkes sudah merilis 48 orang positif varian Omicron, Pemerintah sedang melakukan tracing di Jakarta. Untuk itu sangat dibutuhkan kewaspadaan kita semua," ungkapnya.

Lanjutnya, "dibeberapa daerah Covidnya rendah bahkan tidak ada, jangan lengah, mari kita edukasi masyarakat kita, ini tugas kita bersama AKABRI 2001 dan Pemkab Bogor,” tutup Eko Margiyono.

Laporan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak

Eksploitasi Anak Buah Kapal: Human Trafficking, Perbudakan dan Pelecehan Seksual

By On Desember 20, 2021

Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

SOROTTUNTAS.COM - Kapal - kapal yang pekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), baik domestik dalam negeri maupun luar negeri (Kapal Ikan Asing) sangat sering terjadi kasus eksploitasi terhadap pekerjanya (ABK). Negara pun jarang hadir saat terjadi masalah - masalah tersebut. Lebih jauh, belum ada mitigasi (antisipasi) yang baik terhadap perlakuan tidak layak terhadap ABK.

Regulasi negara untuk melindungi profesi ABK yang rentan eksploitasi. Bahkan, hal ini dianggap seperti biasa, padahal di berbagai negara, kejahatan terhadap ABK selalu terjadi.

Indonesia termasuk negara yang parah kondisi ABK-nya. Padahal, perikanan salah satu sektor penting. Output yang dihasilkan sektor perikanan cukup besar untuk memenuhi gizi dan protein, khususnya penduduk Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

Menurut BPS dalam statistik kurva peningkatan perusahaan perikanan tahun 2021, bahwa jumlah perusahaan penangkapan ikan tahun 2019 - 2021 yang aktif adalah 104 perusahaan. 

Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki perusahaan penangkapan ikan paling banyak yaitu sebanyak 29 perusahaan. 

Pada tahun 2019, jumlah perusahaan yang melakukan budidaya perikanan mencapai 279 perusahaan, tersebar di 22 provinsi dan kegiatan terbanyak di Provinsi Jawa Timur dengan 120 perusahaan (43,01 persen). 

Jenis kegiatan perikanan masih didominasi oleh kegiatan budidaya Air Payau (166 perusahaan), diikuti oleh kegiatan pembenihan (70 perusahaan), kemudian budidaya laut (34 perusahaan) dan budidaya air tawar (9 perusahaan).

Menurut Lembaga Sertifikasi Pekerja (LSP) tahun 2020 bahwa pekerja terbanyak berasal dari jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP). 

Jumlah pekerja di sektor kelautan dan perikanan yang tersertifikasi hanya 44.300 orang atau jauh dari jumlah tenaga kerja di sektor itu sekitar 12 juta orang. 

Persoalan pengakuan oleh industri perikanan, yang tecermin pada permintaan terhadap tenaga kerja tersertifikasi, menjadi tantangan. 

Kalau LSP sendiri mensertifikasi 2,3 juta tenaga kerja dari berbagai sektor berkisar 20% kemudian menjadi TKI. Sisanya bekerja di dalam negeri. 

Sementara, industri perikanan hanya 10% dari 12 juta tenaga kerja kelautan dan perikanan sertifikasi bekerja di perusahaan perikanan luar negeri alias menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

LSP sendiri pertengahan tahun 2020 memangkas target sertifikasi menjadi sekitar 120.000 tenaga kerja dari rencana awal 150.000 akibat pemangkasan anggaran. 

Jumlah itu menurun drastis dari sertifikasi tahun lalu yang menjangkau 300.000 tenaga kerja, realisasi tertinggi BNSP selama lebih dari 10 tahun berdiri. 

Akibat pemangkasan target, jatah sertifikasi tenaga kerja perikanan terpotong menjadi 16.000 orang dari semula 20.000 orang. Dari biaya sertifikasi Rp 500.000 - Rp1 juta per orang, pemerintah selama ini mensubsidi Rp500.000 per orang.

Perusahaan perikanan yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan atau budidaya perikanan, perlu segera mengatasi kekurangan sertifikasi pekerja. 

Pemerintah juga perlu ada upaya finalisasi seluruh jumlah perusahaan perikanan. Data yang dikumpulkan mencakup data produksi, tenaga kerja, sarana produksi dan struktur ongkos. 

Metode yang dipakai untuk mengumpulkan data adalah pencacahan lengkap terhadap seluruh perusahaan perikanan. Pengumpulan data dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Pada 2016, International Organization for Migration (IMO) bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Conventry University mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry. 

Namun, hasil kerjasama ini tidak kelihatan data faktualnya tentang orientasi, sebab akibat, dan jumlah pasti keberadaan perusahaan perikanan. 

Data KKP hingga sekarang, masih memakai data tahun 2011 jumlah tenaga kerja perikanan dan ABK yang bergerak di sektor perikanan tangkap, budidaya, dan pengolah hasil pemasaran sebanyak 11.972.520 orang. 

Namun jumlah itu, masih belum memadai. Kelemahan data tersebut, karena kualitas dan kuantitas SDM di sektor kelautan dan perikanan masih lemah. 

Saat ini pun, antara jumlah armada kapal ikan nasional dan luar negeri tidak terdata dengan baik berapa sebenarnya jumlah ABK dan pekerja industri perikanan. 

Sehingga ketika terjadi masalah human trafficking (perdagangan manusia), perbudakan dan pelecehan seksual dalam sektor perikanan, pemerintah sering abai. Karena data faktual tidak dimiliki.

Kompas (2020) merilis hasil kajian International Organization for Migration (IMO) dan Conventry University yang mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry, terbagi menjadi dua konteks yakni; pertama, mencakup perdagangan manusia (nelayan, ABK dan pekerja migran) untuk keperluan eksploitasi tenaga kerja di laut dan operasi darat. 

Aktivitas yang berbasis di laut termasuk penangkapan ikan di kapal, pembudidayaan ikan di instalasi tengah laut, serta mengambil sumber daya laut dari perahu atau kapal. 

Sementara itu, aktivitas yang berbasis di darat antara lain bengkel kapal, bekerja di pelabuhan (reparasi jaring ikan, memilih ikan atau hewan laut), serta pembudidayaan hewan laut di daratan. Kedua, mencakup perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, untuk kepentingan eksploitasi seksual bagi nelayan atau pelaut.

Data KKP yang bersumber dari survei BPS tahun 2018 - 2019 bahwa Indonesia terdapat 12 juta pekerja yang harus dipenuhi haknya sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, dan Pasal 28E ayat 1. Jumlah ini, ada peningkatan dibanding tahun 2011 lalu. 

Tetapi, perlu diketahui dalam konstitusi; UUD 1945 dan Pancasila, bahwa tiap-tiap warga negara (ABK dan Pekerja Industri) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, memilih pekerjaan, dan terbebas dari ancaman eksploitasi; human trafficking, perbudakan dan pelecehan seksual yang menjadi hak asasinya.

Para ABK dan pekerja industri perikanan hingga saat ini masih berada di bawah sistem kerja outsourcing, beban dan jam kerja yang panjang capai 10 jam per hari tanpa upaya yang layak, tidak dilindungi asuransi, intimidasi, dan pemecatan sepihak. 

Dari hasil riset Front Nelayan Indonesia (FNI) 2021 dalam masa pandemi covid, pekerja perikanan mendapatkan upah rata - rata mulai dari Rp30.000 - Rp150.000 per hari untuk kapal domestik dan rerata Rp200.000 - Rp250.000 per hari untuk kapal ikan asing (KIA). Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat rendah dan pelanggaran hak asasi pekerja.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis data tahun 2021 mencatat, bahwa pada 2018 kasus ABK Indonesia di kapal perikanan berbendera asing jumlahnya 1.079 kasus. 

Pada 2019 capai 1.095 dan tahun 2020 total kasus ada 1.451 laporan kasus. Jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Rincian dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya repatriasi, masalah gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus). 

Perdagangan manusia tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga banyak negara lainnya terutama negara berkembang, seperti Ghana, Sierra Leone, Afrika Barat, Thailand, Ukraina, Rusia, dan Korea Selatan. Peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.

Menurut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2020, bahwa beberapa langkah kejahatan perdagangan manusia pada industri perikanan; Pertama, masalah rekrutmen melalui metode ilegal; Kedua, transportasi atau transfer ilegal dari satu negara ke daerah tertentu; Ketiga, eksploitasi di kapal penangkap ikan, dan; Keempat, pencucian laba. 

Para korban perdagangan manusia dalam sektor perikanan kerap mengalami kerja paksa dan kondisi yang tidak manusiawi, serta lingkungan yang sangat tidak sehat. Hal ini termasuk ditempatkan di sebuah ruangan istirahat yang sempit, terkadang tanpa kasur. Para ABK juga kerap mengalami malnutrisi sebagai akibat terbatasnya makanan serta jam tidur yang sedikit.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2021 bahwa setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa tingkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing; pertama, tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada; Kedua, data jumlah ABK sering berubah dan tidak valid sehingga sulit berikan bantuan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan; Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan; keempat, melalui jalur diplomasi.

Penelitian yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2006 lalu, kasus yang lebih parah, korban kerap dirantai di kapal tanpa diberikan asupan makanan, kru kapal dibunuh atau dibuang ke laut ketika terluka atau sakit. 

Sementara itu, para ABK yang menjadi korban merasa helpless karena tidak bisa kabur di tengah lautan. Kondisi bekerja di atas kapal bisa jadi sangat berbahaya. Sulit bagi nelayan dan ABK dapatkan hak yang layak.

Kasus seperti ini merupakan masalah lama yang erat kaitannya. Pekerja industri perikanan dan ABK memiliki jam kerja yang tidak menentu, karena ditentukan oleh kapten kapal. 

Salah satu contoh beberapa tahun lalu, para ABK yang bekerja di Kapal Ikan China Long Xing 239 di pekerjakan selama 18 jam dalam sehari. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam, dengan enam jam istirahat.

Kondisi pekerja sektor perikanan masih memprihatinkan. Meskipun telah disahkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Permasalahan inti dari banyak kasus adalah peraturan dan keterlibatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap ABK dan pekerja perikanan. Hal itu harus berlaku dalam negeri maupun di luar negeri.

Komitmen pemerintah harus menyusun peta jalan nasional menuju ratifikasi konvensi ILO 188, lakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan, di mana semua ABK dan pekerja industri perikanan berasal dari Indonesia. 

Pemerintah harus lakukan perbaikan regulasi, berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Perlu juga memberi pelajaran yang keras terhadap proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, rekrutmen, pendataan, pelatihan dan sertifikasi dan pengawasan. 

Evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

Pemerintah juga harus mendorong secara kuat penegakan hukum. Karena sangat penting untuk memberi efek jera. Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. 

Tentu, adanya payung hukum yang menjadi standar pada kehidupan ABK dan pekerja industri perikanan. Jelas spiritnya mencegah tindak kekerasan dalam bentuk fisik, mental, seksual, human trafficking lewat percaloan, kerja overtime, seringkali tidak dibayar dan fisik yang terkuras dan kurang makanan.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)


Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

By On Desember 17, 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, minta Itwasum Polri harus tegas 

DIY, SOROTTUNTAS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi analisa dan evaluasi (Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, di Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal peran utama dari fungsi pengawasan adalah untuk tetap menjamin suatu organisasi berjalan sebagaimana mestinya agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. 

"Baik perencanaannya, kesiapan SDM-nya, logistiknya, bagaimana pemanfaatan penggunaan anggaran. Sehingga betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. 

Karena memang basis dari kinerja berbasis anggaran bagaimana pertanggungjawaban semua, sehingga akuntabel, efektif dan efisien," kata Sigit mengawali pengarahannya. 

Di dalam organisasi Polri, Sigit menekankan bahwa Itwasum Polri merupakan salah satu bagian yang sentral. Sigit mengibaratkan bahwa, Itwasum adalah seorang wasit di dalam pertandingan olahraga. Yang dimana, harus mampu bersikap tegas ketika adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

"Ibarat suatu pertandingan olahraga rekan-rekan adalah seorang wasit yang mampu menjadi wasit yang tegas. Sehingga pertandingan bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan fair, tidak ada pemain yang melakukan pelanggaran, offside atau bahkan kita ikut larut ke dalam salah satu klub pemain," ujar eks Kapolda Banten itu. 

Sebagai wasit yang tegas, kata Sigit, harus tahu kapan mesti mengeluarkan kartu kuning dan kartu merah. Bahkan, juri lapangan itu juga bisa mengeluarkan pemain dalam suatu pertandingan apabila melakukan pelanggaran yang keras. 

"Sehingga pada saat waktunya melihat kapan ini harus diberikan kartu kuning. Rekan-rekan juga tidak ragu-ragu kapan diberikan kartu merah. Bahkan rekan-rekan juga bisa meminta pemain keluar," ucap mantan Kabareskrim Polri ini. 

Analogi itu, kata Sigit, Itwasum harus berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa Polri sudah sesuai dengan tugas pokoknya yakni, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat akan terus meningkat terhadap institusi Korps Bhayangkara. 

"Sehingga betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya melindungi, melayani dan mengayomi secara profesional. Kemudian muncul kepercayaan. Karena pelayanan yang baik dan kemudian harapan kita kepuasan publik yang tentunya akan makin meningkat. Kepercayaan publik akan semakin meningkat tentunya ini sangat baik untuk organisasi ke depan. Penting sekali kepercayaan dan kepuasan publik. Sehingga Polri hadir di lapangan betul-betul dicintai masyarakat," papar Sigit.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada Itwasum Polri untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan strategis. Perkembangan teknologi informasi dan tantangan lainnya, kata Sigit, Polri harus bisa cepat beradaptasi dengan hal tersebut. 

"Demikian juga disikapi seluruh personel Polri untuk betul-betul kemudian bisa atasi ini semua. Tentunya peran dari Itwasum Polri selalu mengingatkan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Seperti pemanfaatan teknologi informasi. 

Bagaimana mau tidak mau kita harus transparan dan akuntabel. Ini menjadi harapan publik yang terus berkembang dan kita mengawal serta menjaga agar organisasi betul-betul mencapai tujuan dengan baik," tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan soal transformasi menuju Polri Presisi di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap seluruh bidang transformasi organisasi, operasional dan pelayanan publik. Itwasum Polri harus memastikan mengawal hal itu berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan. 

Terkait manajemen pengawasan, Sigit menyampaikan harus meliputi, memberikan penjaminan kualitas, memberikan konsultasi, perumusan kebijakan, pengembangan dan perencanaan, memberikan arahan dan bimbingan teknis, serta pendampingan kegiatan. 

Dari semua hal itu nantinya diharapkan, terjadinya pelaksanaan audit, review, pemantauan tindaklanjut, evaluasi, sosialisasi, dan asistensi serta pengendalian mutu. Sehingga dapat terwujud proses manajemen yang terlaksana dengan baik.

Terkait hal itu, Sigit mengungkapkan, Posko Presisi yang dibentuknya masih terus melakukan pengawasan terkait dengan hal tersebut. Penilaian itu dilaksanakan dalam rangka adanya satu ukuran baik dari kuantitas maupun kualitas. 

"Terkait program transformasi di bidang pengawasan sudah disampaikan ada 3 hal, pengawasan oleh pimpinan pada setiap kegiatan, penguatan di fungsi pengawasan dan pembentukan fungsi pengawasan masyarakat. Dimana dari 3 program itu pencapaiannya hampir 100 persen jadi dalam hal ini saya ucapkan selamat ke rekan-rekan," kata Sigit. 

Sigit menekankan soal penanganan aduan masyarakat ke aparat kepolisian. Saat ini, kata Sigit, Polri telah memiliki wadah Dumas Presisi dan Dumas Surat. Karenanya, Ia meminta jajarannya agar melakukan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang responsif, komunikatif, manajemen pengaduan yang baik, petugas yang profesional, perkembangan penanganan dan Hotline pengaduan. 

"Sehingga aduan masyarakat bisa kita tindaklanjuti. Bila kita melakukan langkah-langkah keliru maka muncul masalah baru. Yang tadinya aduan tidak benar tapi kita tidak pas menanggapinya itu jadi masalah baru. Harapan masyarakat harus bisa terjawab. Kalau bisa lakukan pengawalan, harapan masyarakat pasti aduan ditindaklanjuti," ujar Sigit. 

Sigit juga menyinggung fenomena di media sosial yang kerap mengangkat pelanggaran dari personel kepolisian. Ia juga membahas kemunculan beberapa tagar bahkan, muncul stigma tidak viral maka proses hukum tidak berjalan. 

Terkait fenomena itu, Sigit menekankan harus ada proses evaluasi untuk menghilangkan stigma yang berkembang di masyarakat. Menurut Sigit, evaluasi itu menjadi bagian dari Polri dewasa ini yang tidak anti-kritik terhadap masukan dari masyarakat. 

"Ini waktunya kita berbenah untuk melakukan hal yang lebih baik. Bagaimana kita melihat perkembangan medsos terkait peristiwa yang diupload. Ini menjadi tugas kita semua," jelas Sigit. 

Menurut Sigit, semua personel kepolisian saat ini harus mampu keluar dari zona nyaman. Hal itu demi mewujudkan harapan masyarakat sebagai Polri yang dicintai dan diharapkan. 

Oleh karena itu, Sigit menyebut, harus ada jiwa kepemimpinan yang kuat dan melekat di setiap personel Korps Bhayangkara. Pemimpin, kata Sigit, harus memberikan pelayanan, membawa visi-misi organisasi, memahami lapangan, cepat mengambil keputusan, dan memahami kesulitan anggota. 

"Ini harus diberikan pemahaman. Sehingga level manager dari bawah sampai atas  menyesuaikan. Harapan saya menjadi pemimpin melayani bukan dilayani. Jadi tolong dibantu mengawasi," tutup Sigit.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Terpilih Sebagai Ketum PB ISSI

By On Desember 11, 2021

Resmi Jadi Ketum PB ISSI, Listyo Siap Majukan Balap Sepeda

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Ketum PB ISSI dari hasil Rakernas yang hadir 25 provinsi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, pada hari Sabtu (11/12/2021).

Acara tersebut di hadiri perwakilan dari Menpora dan KONI Pada prosesi pelantikan sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2021.

Jenderal Polisi Listyo Sigit mengungkapkan di bawah kepemimpinannya, Cabor balap sepeda akan banyak berkontribusi kepada prestasi olahraga Indonesia di mata internasional. 

“Tentunya kami selaku pengurus yang baru, Ketua Umum serta jajaran akan melanjutkan prestasi yang telah diraih periode sebelumnya, untuk minimal kita pertahankan dan kita tingkatkan, untuk bagaimana ke depan sport sepeda menjadi sumbangan dan kontribusi dalam mengharumkan nama bangsa di kejuaraan internasional," kata Listyo.

Resmi Jadi Ketum PB ISSI, Listyo Siap Majukan Balap Sepeda.

Listyo menyinggung soal olahraga sport sepeda yang dimasukkan ke dalam agenda Desain Besar Olahraga Nasional. 

Dia mengatakan akan membangun atmosfir kebiasaan bersepeda dalam kegiatan masyarakat untuk mengurangi pemanasan global.

“Alhamdulillah kita melihat saat ini olahraga sepeda sangat digemari di seluruh daerah, ini mengenai bagaimana kita melanjutkan membangun trek-trek baru,” ujar Listyo.

“Kemudian Indonesia ini akan menjadi tujuan wisata sport, tourism sport, jadi ini adalah bagaimana kita membangun jalur jalur di tingkat daerah dan provinsi, sehingga bisa menjadi budaya kita seluruh kegiatan masyarakat dengan bersepeda,” tutup Listyo Sigit.

Liputan : Adelyna Yunianti

Pemkab Asahan Lakukan MoU Perjanjian Kerja dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

By On Desember 10, 2021

Bupati Asahan H. Surya, BSc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Bupati Asahan H. Surya, BSc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama 16 Pemerintah daerah, dan salah satunya Pemerintah Kabupaten Asahan, yang dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, BP2MI, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (08/12/2021).

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mencetak sejarah baru dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan 16 Pemerintah Daerah, 1 yayasan, 4 lembaga pendidikan, dan 5 lembaga kesehatan. 

Sejumlah 16 daerah yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Buol, Kabupaten Grobogan, dan Kota Banjarmasin.

Selain itu, penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama juga dilakukan bersama Yayasan Islam Syekh-Yusuf, Universitas Islam Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bala Keselamatan Palu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pusaka Mulia Insani, Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara Tk. II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih.

Pada pidatonya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pemberdayaan dan pelindungan PMI.

“Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pelindungan PMI,” pungkas Benny.

Berdasarkan data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang saat ini tersebar di 150 negara di dunia. Namun, hanya 4,4 juta PMI yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam pelindungan negara.

“Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. 

Saya dapat katakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat,” pungkas Benny.

Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja.

“Misalnya di Jepang, penghasilan rata-rata berkisar Rp 22 hingga 30 juta. Jika tidak menjadi Kepala BP2MI, saya sangat tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar itu,” tutup Benny. 

Menindaklanjuti kegiatan Nota kesepakatan di atas Pemerintah Kabupaten Asahan - BP2MI Sumatera Utara dan KSBSI Melaksanakan Sosialisasi undang undang No 18 Tahun 2017 di Aula Kantor Camat Kota Kisaran Timur, Kamis (09/12/2021). 

Liputan : Firmansyah

Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

By On Desember 10, 2021

 

Rusdianto Samawa, Sala satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

SOROTTUNTAS.COM - Pada hari Antikorupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya, mendapat penilaian tersendiri dari Rusdianto Samawa, salah seorang Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan Indonesia.

Dirinya menilai bahwa pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi terutama di sektor kelautan dan perikanan, masih jauh dari apa yang diharapkan, bahkan menurutnya masih sangat buruk.

Hal ini diungkapkannya melalui tulisannya yang dikirimkannya ke redaksi media sorottuntas.com, pada hari Jumat (10/12/2021).

Ia mendorong lembaga antikorupsi (KPK) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada, terutama terkait skandal impor garam dan mesin kapal tahun 2017 lalu.

"Pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk. Hal ini berdampak pada melemahnya upaya memenuhi unsur keadilan dalam konstitusi negara. 

Ada banyak hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 1999 - 2021 ini.

Masyarakat belum terpuaskan dengan kinerja penegakan hukum disektor Kelautan dan Perikanan. 

Belum memenuhi dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. 

Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada. 

Jangan biarkan pejabat tersebut, yang dalam masa tugasnya pemberi kuasa anggaran proyek program.

Ingat skandal garam Impor, dimana KKP waktu itu menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. 

Penandatanganan itu dilakukan karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar Kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton. 

Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai perkaranya. 

Pada prinsipnya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk industri. Sehingga ada selisih jumlah dan anggaran yang di duga merugikan negara. 

Garam impor tersebut, untuk konsumsi, tetapi masuk ke Indonesia dipindahkan menjadi bahan baku. Garam tersebut masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuk waktu masuk Indonesia diserahkan kepada PT. Garam sebagai perusahaan BUMN.

Langkah PT. Garam melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP. Sehingga menjadi dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan. 

Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 lalu. Dalam pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. 

Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun 2017 lalu.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017. Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. 

Jadi kalau dalam evaluasi; impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antar kementerian dengan PT. Garam.

KPK dapat memanggil semua pejabat yang terlibat dan pernah disebutkan dalam kasus impor garam untuk ikut diperiksa. Apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan antar Kementerian. 

Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan, namun ini tidak mampu mengawasi, dimana KPK telah lebih dulu menangkap komisaris PT. Garam. 

Bayangkan saja, anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdapat tujuh Kementerian/ Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim Polri.

Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan pada PT Garam terkait kuota impor. 

Penegak hukum harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan impor garam ini. Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa pemberi restu ijin impor garam. 

Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pejabat aktif dan mantan pejabat sehingga dapat dilihat secara baik dan benar. 

Kenapa dan mengapa bisa terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh PT. Garam?

Begitu juga dengan Kemendag agar ikut diperiksa, karena ternyata PT. Garam telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk impor garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43. 

Sebanyak 1.000 ton garam industri yang di impor dan dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. 

Adapun sisanya 74.000 ton distribusikan kepada 45 perusahaan industri. Penyimpangan itu diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.

Komitmen pemerintah mendukung pemberdayaan garam rakyat perlu dipertanyakan. Karena impor garam dilakukan sebagai bentuk tidak mendukung kehendak petani garam. 

Ketika cara berfikir pemberdayaan garam rakyat dengan target produksi garam rakyat ditetapkan 3,2 juta ton karena masih senang impor daripada beli garam petani.

Seharusnya impor distop dan diberdayakan garam rakyat. Tak ada rumus pemberdayaan dengan rumus impor. 

Tidak ketemu konsepnya. Diketahui jumlah naik 200 ribu ton dari target pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Sementara realisasi produksi garam konsumsi di 2016 hanya tercapai 144 ribu, dan stok hingga akhir tahun lalu 112.671 ton.

Pemerintah bekerja ketergesa-gesaan, salah satunya membangun 6 unit gudang tahun 2017 di Rembang, Brebes, Demak (Jawa Tengah), Tuban, Sampang Madura (Jawa Timur), dan Kupang. 

Kemudian, tahun 2016 juga ada 7 gudang garam yang dibangun di Indramayu, Sumbawa, Pati, Pamekasan, Cirebon, Pangkep, dan Bima untuk menampung garam produksi para petani. 

Namun, Gudang yang dibangun tidak terpakai hingga sekarang, padahal memiliki standar SNI, tinggal kenangan bagi rakyat, justru gudang yang dibangun itu untuk menampung barang impor.

Kemudian, pada kasus lain, pengadaan mesin kapal. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Padahal, penyidik hanya menggunakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Itupun sudah dilakukan oleh BPK. Tetapi belum ada penetapan tersangka. Tentu perlu mendorong agar segera menetapkan tersangka dan memanggil para pihak yang belum terpanggil.

Kalau kajian dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan verifikasi dari hasil audit BPKP dan BPK untuk menetapkan tersangka dari proyek program pengadaan Kapal dan mesin, maka semua data BPK yang tercantum dalam Disclaimer tahun 2015, 2016 dan 2017 dan 2018 sangat layak untuk menjadi bukti awal dan bahan kajian hukum dalam mengusut tuntas korupsi pengadaan kapal.

Tetapi, Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan korupsi pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016. 

Perkara ini sempat terhenti 10 bulan. Perkara tidak dihentikan, tetap menjadi prioritas Kejagung. Pengusutan perkara sudah masuk tahap pemeriksaan tender proyek. 

Penyidik mengorek keterangan dari pengadaan e-katalog mesin kapal. Pejabat KKP itu diduga mengetahui teknis penyusunan spesifikasi mesin kapal. 

Di luar itu, besaran harga berikut perusahaan apa saja yang ikut menjadi peserta tender. Keterangannya dihimpun dan diklarifikasi dengan dokumen lelang.

Mesin yang digunakan diimpor dari China. Didatangkan PT Rutan, perusahaan penyedia mesin pertanian. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Perak. 

Lalu disimpan di gudang PT Rutan di Surabaya. Penyidik telah memeriksa PT Gigan Trans Logistik (GTL). Perusahaan yang disewa untuk bongkar-muat mesin kapal dari pelabuhan ke gudang PT Rutan dan termasuk soal proses impor mesin kapal KKP. 

Selain itu, penyidik memeriksa PT Jelajah Samudra Internasional terkait penyediaan mesin kapal Vetus sebanyak 66 unit untuk kapal KKP.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP melaksanakan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit pada tahun anggaran 2016. 

Pagu anggarannya Rp 271.409.030.000,00. Setelah ditelusuri, terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200 yang belum terpasang pada kapal yang tengah dikerjakan. 

Kapal itu dikerjakan di galangan yang tidak berada dalam kontrak proyek. Pihak galangan pun ditahan.

Di tengah jalan terjadi perubahan kontrak (addendum) yakni pengurangan atas mesin yang telah terpasang. 

Meski dilakukan addendum, KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. 

Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-katalog. 

Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitu juga di daerah ada kemajuan pemberantasan korupsi bidang barang dan jasa sektor kelautan dan perikanan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar, pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. 

Proses akan berlanjut terus, kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar. Kejati Maluku Utara juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Sementara untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus Kapal Nautika, bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. 

Namun Kejati sendiri mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. 

Kasus tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. 

Proses berawal dari proyek pengadaan Kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama.

Bahkan selain kapal PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, menurut beberapa Lembaga Advokasi di Mataram bahwa terdapat juga, dugaan kasus Kapal Nautika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pengadaan belanja sebanyak 11 unit kapal yang dilakukan Dikbud Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2017 - 2018 kurang lebih sebesar 24 M, hal ini terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Namun, kasus ini hingga sekarang belum dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Mataram.

Ada kemajuan juga, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengusut kembali kasus korupsi pengadaan kapal ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bone Bolango (Bonebol) tahun anggaran 2017-2018. 

Kejati telah mempelajari motif proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dan terdapat menyalahi prosedur. 

Sehingga Kejati menyelidiki kembali. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti. Dalam penerbitan sprindik lanjutan ada dugaan ketidakberesan proses pengadaannya.

Menilai Disclaimer sebagai kerugian negara sehingga termasuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), bahwa terlebih dahulu harus mengetahui definisi kerugian negara yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), Pasal 1 angka 15, bahwa: Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sedangkan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) bahwa: Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 

Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2021 bahwa: yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. 

Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri atau pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

Masalah kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa berdasarkan UU BPK dan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun perhitungan kerugian negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat kasus perkasus, seperti diketahui untuk kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung itu berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu Anggaran sebesar Rp 271 miliar. 

Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp 1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.

Ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa: dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Penjelasan pasal di atas, bahwa: kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pada saat kapan kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi terjadi. 

Untuk memudahkan memahami hal tersebut, kasus pengadaan barang atau jasa. Misalnya, pekerjaan belum 100% (baru 55%), tetapi pembayaran sudah 100%, seperti kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp209 miliar.

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi. 

Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp15,969 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. 

Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran. Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progres dengan tujuan agar meski kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. 

Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Apakah itu kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai kontrak dengan nilai realisasi atau apakah dimungkinkan kerugian dihitung berdasarkan uang negara yang keluar secara tidak sah (dasar dokumen pencairan yang fiktif). Ya dapat dikatakan merugikan negara.

Menilai dan menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sesuai dengan pasal 10 Undang – Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), bahwa: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. 

Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (lihat pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen)

Dalam kasus pengadaan kapal saja, di mana pembayaran sudah terjadi 100% padahal pekerjaannya baru selesai 55%, dan pencairan pembayaran dilakukan atas dasar dokumen fiktif, maka di sini terjadi pencairan secara melawan hukum. Yang dihitung menjadi kerugian negara adalah besarnya pencairan yang terjadi secara melawan hukum tersebut, yaitu 45% setelah ada pembatalan kontrak.

Akibat pembatalan kontrak kapal, ke -13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. 

Sementara itu, tidak membuat perikatan dengan pihak galangan pada 2017. Kemudian, ada dugaan mark up harga di dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog. 

Jadi pengadaan kapal itu sangat merugikan negara. Kejagung segera proses pemanggilan terhadap Mantan Menteri KKP, beserta para Pokja pengadaan kapal dan mesin kapal.

Semoga terus komitmen penegak hukum melakukan proses hukum terhadap para koruptor di sektor Kelautan dan Perikanan. 

Penting menagih komitmen para penyidik Kejagung agar cepat menyelesaikan proses dugaan korupsi pengadaan kapal dan mesin kapal di KKP.

Penulis: Rusdianto Samawa, Sala satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

Menteri Agama Himbau Perilaku Antikorupsi Harus Dimulai Dari Keluarga Sejak Dini

By On Desember 09, 2021

Pada Hari Antikorupsi sedunia 9/12/2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpesan untuk bersama-sama memerangi korupsi. 

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Pada hari peringatan antikorupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpesan untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Selain itu beliau juga mengatakan, bahwa korupsi adalah musuh bersama. Untuk itu dia mengajak masyarakat untuk bergerak bersama membangun perilaku antikorupsi. 

"Korupsi adalah musuh bersama. Karenanya, perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun perilaku antikorupsi. Dan hal ini harus dimulai dari keluarga," tegas Menag di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

GusMen, sapaan akrab Menag, menegaskan, perilaku antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Ini meniscayakan peran penting dua institusi utama, keluarga dan lembaga pendidikan.

"Keluarga adalah tempat belajar pertama bagi anak atau al-madrasah al-ula. Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan perilaku antikorupsi, mulai dari nilai kejujuran dan kesederhanaan, serta malu berbuat keburukan," jelas Menag. 

"Semua ini membutuhkan keteladanan orang tua. Keteladanan dan pendidikan keluarga adalah pondasi awal membangun perilaku antikorupsi," sambungnya.

Menag berharap melalui momentum hari antikorupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, semakin meningkatkan kesadaran dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi.

Laporan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak


Liberalisasi Laut: Mall Ikan For Sale, Kuota Discount

By On November 26, 2021

Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

BALI, SOROTTUNTAS.COM - Jejak Neoliberalisme di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara lain disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Sekarang pun, hutang sudah capai ribuan triliun. Pakai apa bayarnya? Jalan terbaik terakhir agar bisa bayar, lelang laut beserta isinya ke asing dengan sistem kenaikan PNBP melalui mekanisme Kuota tangkap ikan zona industri dengan mobilisasi kapal asing untuk menarik PNBP lebih besar.

Tentu, kapal besar, PNBP besar sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. 

Makanya target penarikan PNBP 281 triliun setiap tahun. Pola lelang kouta tangkap zona industri ini lebih besar targetnya untuk mengejar kegagalan kenaikan PNBP selama ini yang hanya 900 miliyar setiap tahun.

Laut di bidik untuk dikeruk melalui sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi ditempat pendaratan ikan. 

Semua muaranya menaikan PNBP untuk bayar utang. Regulasinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 tentang Kenaikan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kini regulasi tersebut, diterbitkan regulasi turunan untuk backup sistem: kuota dan pasca bayar.

Kebijakan berbasis kuota, merupakan jejak-jejak liberalisasi wilayah laut. 

Terbuka dan bebasnya laut Indonesia untuk dieksploitasi adalah agenda yang sudah lama dinantikan. 

Alasan paling baik agar agenda liberalisasi berjalan yakni penangkapan ikan terukur.

Bahkan, penerapan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dianggap langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini, sangat bahaya.

Siapa yang menjamin kapal asing itu tangkap ikan sesuai kuota? Lalu, siapa yang bertanggungjawab perbaiki tata kelola perikanan nasional yang sedemikian rusak? 

Mereka selalu bermental bela diri atas kebijakan yang salah arah dengan ucapan - ucapan pemberi harapan. Kata-katanya merasuk: "ini kebijakan lebih baik dan berkelanjutan menuju ekonomi biru."

Melalui mekanisme PNBP pasca bayar, pasca produksi dan sistem kuota cara kerja mental menjajah diri sendiri. Alih-alih harapkan keadilan, pemerataan ekonomi, keberlanjutan sumber daya. 

Bahkan ke depan ambruk, karena sistem kuota dengan ribuan kapal tangkap ikan di laut Indonesia. Ditambah waktu kontrak sistem kuota sekitar 20 tahun.

Ibarat pegadaian dan Mall-Mall. Penuh diskon. Di pegadaian, bahan baku emas dari gunung Indonesia. 

Lalu diolah dan dipercantik jadi cincin, kalung, anting dan barang antik lainnya. 

Kemudian, distribusi ke mall-mall maupun pasar-pasar modern. Yang mengeruk dan mengolah tambang-tambang asing. 

Begitu pun laut, seperti investasi mall-mall dikota besar. Semua lapak dari Indonesia. Isinya barang impor.

Negara dan pemerintah hanya kebagian pajak dari hasil pembelian rakyat. 

Kebetulan rakyatnya, terpaksa menyukai barang impor karena pilihan tidak ada. 

Barang yang dijual tak lagi berasal dari hasil UMKM dan ekonomi kreatif anak negeri sendiri.

Begitu juga, logika penangkapan ikan sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. 

Pemerintah hanya kebagian non pajak pendapatan. Hitungannya masing - masing jenis ikan. 

Paling mengerikan pengusaha perikanan pribumi sendiri mati ditengah lumbung lautnya. 

Mengapa? karena sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi bersyarat perbesar gross ton kapal. 

Pengusaha perikanan Indonesia belum ada yang mampu menambah syarat gross ton kapal dari 1000 GT hingga 5000 GT. 

Kekuatan pengusaha lokal hanya sampai 300gross ton kapal. Bukan perkara mudah menaikkan gross ton kapal hingga 5000 gross ton. 

Butuh biaya ratusan miliyar. Akhirnya, pengusaha lokal tak lagi ada kesempatan untuk bermitra dan berusaha di bidang kelautan dan perikanan.

Jalan mulus liberalisasi kelautan dan perikanan melalui pelaksanaan pemungutan PNBP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Laut Indonesia, akan dipenuhi investasi tanpa batas dan kontrol. Laut Indonesia semakin menarik dan lahan subur untuk dikeruk.

Memang menarik, sistem kuota pasca bayar diberlakukan PNBP dibayarkan sebelum lakukan penangkapan ikan, sehingga pelaku usaha terbebani. 

Lalu, sistem pasca produksi diberlakukan bayar PNBP setelah melaut. Namun, langkah kebijakan ini tidak memenuhi rasa keadilan. 

Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan. 

Apalagi, fasilitas pelabuhan perikanan belum terpenuhi, kok sudah dipastikan ada keadilan. 

Penangkapan ikan terukur ini ditetapkan dalam WPPNRI dan laut lepas. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam rencana zonasi pesisir dan laut.

Zona industri penangkapan ikan terukur ada kategori berdasarkan WPPNRI pelabuhannya, pertama; Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) meliputi wilayah kode 01 Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPNRI 711 Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.

Untuk pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur pada Zona Industri Penangkapan Ikan meliputi wilayah kode 01, terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang Batam Kepri; 2) Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna Kepri; dan 3) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 02 meliputi WPPNRI 716 Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, WPPNRI 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, dan Laut Lepas Samudera Pasifik.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Sulawesi Utara; 2) Pelabuhan Perikanan Biak Papua; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Maluku Utara; 4) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Mansapa Nunukan Kalimantan Utara; dan 6) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 03 meliputi WPPNRI 715 Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau dan WPPNRI 718 Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Ambon New Port Maluku; 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Maluku; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke Papua; 4) Pelabuhan Perikanan Poumako Mimika, Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Benjina Kepulauan Aru Maluku; 6) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; dan 7) Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Sulawesi Tenggara; 8) Pelabuhan Perikanan Ukularan Kepulauan Tanibar Maluku; dan 9) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 04, meliputi WPPNRI 572 Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPPNRI 573 Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, dan laut lepas Samudera Hindia, diatas 12 (dua belas) mil laut. 

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Padang Sumatera Barat; 2) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat; 4) Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jawa Tengah; 5) Pelabuhan Perikanan Bolok, Kupang NTT; 6) Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Negara Bali; dan 7) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kedua, Zona Nelayan Lokal Setempat meliputi wilayah WPPNRI 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPPNRI 712 Laut Jawa, dan Wapres 713 Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. Ketiga; Zona Pemijahan dan Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) terdiri dari WPPNRI 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.

Pelabuhan Pangkalannya untuk Zona Nelayan lokal setempat dan Zona Pemijahan dan daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liberalisasi Laut, Ikan For Sale, Kuota Discount

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal-kapal besar asing berukuran 1000 - 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.

Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. 

Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. 

Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.

Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. 

Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. 

Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. 

Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol. 

Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?

Akibatnya ke depan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal-kapal besar.

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. 

Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. 

Untuk merestrukturisasi koperasi -koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari kebijakan pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalis. 

Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan, pembudidaya, petani laut yang luar biasa. 

Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah lebih mengkhawatirkan. 

Fenomena yang paling mencolok adalah kekuatan oligarki laut pengumpul modal dengan cara berhutang atas nama negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk kumpulkan modal dari rentenir asing berbasis laut. 

Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan banyak program lebih memenuhi kepentingan asing, ketimbang nelayan yang berada di desa-desa pesisir.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Tugas Penting Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Bukan Menuduh Nelayan Kompresor Snorkel Memakai Sianida

By On November 25, 2021

Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)

BALI, SOROTTUNTAS.COM - Dampak perang urat saraf antara kelompok lingkungan dan kelompok kesejahteraan sosial ekonomi di seluruh dunia, membuat peta konflik baru di wilayah pesisir. 

Terutama masyarakat Bajo dan Bugis sasaran amukan hukum tanpa peradilan yang adil. Kajian peradilan hukum hanya sebatas lingkungan dan sebab akibat kerusakannya yang dilakukan oleh kompresor dan diving snorkeling. 

Memang berat perjuangan hidup nelayan sehingga tidak sejahtera - sejahtera."

Status Indonesia sebagai negara maritim tampaknya tidak menjamin nelayan hidup dengan makmur. 

Sebuah riset terbaru, menganalisis data Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2017 menunjukkan nelayan sebagai salah satu profesi paling miskin di Indonesia. Sebanyak 11,34% orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%), serta pengelolaan sampah (9,62%).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016. 

Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi seluruh dunia.

Pada tahun 2016, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) melaporkan jumlah pekerja perikanan tangkap terus menurun. Jumlah nelayan di Eropa berkurang dari 779 ribu menjadi 413 ribu selama tahun 2000-2014. Tren serupa juga terjadi di Amerika Utara dan Oceania.

Penyebabnya adalah kebijakan yang membatasi penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta kemajuan teknologi perikanan yang menggantikan peran nelayan. 

Beberapa akademisi berpendapat bahwa pendapatan yang rendah, ditambah dengan tantangan cuaca ekstrem di laut dan jarak yang jauh dari keluarga dalam waktu yang lama membuat nelayan menjadi profesi yang tidak menarik secara global.

Namun, penelitian lain yang saya lakukan pada tahun 2018 justru menemukan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi nelayan di Indonesia. 

Di tengah pendapatan rendah dan ketidakpastian tangkapan ikan, nelayan di Indonesia justru lebih bahagia dibandingkan profesi lain di bidang pertanian.

Beberapa tahun lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Destructive Fishing Practices (DFP) sebagai cara penangkapan ikan yang ilegal dan sangat berbahaya. 

Kampanye ini ditujukan langsung kepada nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling. Kampanye tuduhan Destructive Fishing ini membuat nelayan banyak tertangkap dan rekayasa penangkapan. Berakibat pada pemiskinan keluarga nelayan.

Dari banyaknya populasi nelayan penyelam, pemerintah seolah-olah menutup mata atas kegiatan nelayan penyelam yang selama ini juga menghidupi keluarganya. 

Pemerintah, bahasa halusnya menyayangkan masih banyak nelayan yang menggunakan cara Destructive Fishing yang dilakukan nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling untuk menangkap ikan, misalnya di Kawasan Takabonerate, Jinato, Makassar, Bone, Sailus Pangkep, Pulau Podang, Pulau Bonto, dan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Sementara yang lain, Pulau Bungin, Pulau Kaung, Pulau Moyo, Pulau Medang, Pulau Panjang, Teluk Waworada, Labuhan Terujung, Labuhan Jambu, Labuhan Pisang, Pulau Bajo, Pulau Tambora, Pulau Sangiang, Pulau Kaneke, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambah lagi Berau, Pontianak, Kepulauan Riau, Kepulauan Kalimantan, Bangka Belitung, hingga Pulau Sumatera serta lainnya.

Bahkan, nelayan penyelam menyebar ke seluruh dunia diantaranya Australia, Norwegia, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, China, Amerika hingga negara-negara Asia Tenggara. Populasi nelayan penyelam seluruh dunia puluhan juta Kepala Keluarga yang menggunakan kompresor dan diving snorkeling.

Kalau sanksi negatif atas tuduhan bius dan sianida di seluruh wilayah ditujukan kepada nelayan kompresor. 

Maka, tentu sangat merugikan sekali masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan penyelam kompresor dan snorkeling. Mengenai tuduhan kepada penyelam yang andalkan alat bantu pernapasan dari selang yang terhubung mesin kompresor. 

Kemudian di dasar laut, nelayan menyuntikkan cairan bius berupa zat potasium sianida ke jenis ikan karang seperti ikan napoleon dan kerapu, agar ikan lemas dan mudah ditangkap. 

Hal ini di satu sisi ada benarnya dan sisi lain ada salahnya. Kesalahan tuduhan itu, tentu tidak berdasarkan kajian ilmiah hanya bersifat subjektif atas pertanyaan-pertanyaan yang ada selama ini.

Kalau pertanyaan investigasi ditanyakan kepada kelompok lingkungan, maka memberi jawaban bersifat negatif justifikasi kepada nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling. Selama ini penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. 

Alasan ilkiahnya karena kesehatan terganggu akibat efek negatif, seperti lumpuh, tuli hingga meninggal dunia.

Tentu, nelayan kompresor dan snorkeling juga harus menyadari bahwa perlu ada mekanisme pemahaman tentang keselamatan lingkungan, tidak hanya mengejar sosial ekonomi. Lebih penting adalah keselamatan dan kesehatan.

Harus diakui pula, semua penyelaman sudah pasti merasakan hal-hal dampak negatif terhadap kesehatan. 

Maka, nelayan penyelam mengajukan hipotesis kepada pemerintah agar ada regulasi Ceamber yang berbasis di seluruh Rumah Sakit untuk melayani pemulihan kesehatan bagi nelayan penyelam.

Artinya, praktik penyelaman menggunakan kompresor yang dikatakan berisiko sangat tinggi itu, mestinya bisa diatur melalui regulasi yang pro pada kehidupan nelayan sehingga tidak tercerabutnya hak-hak kesejahteraan. 

Lagi pula, regulasi antisipasi kesehatan nelayan bisa dilakukan untuk menghindari kelumpuhan, dekompresi, ketulian dan berbagai hal lain.

Tetapi ironisnya, pemerintah sudah mengetahui dampak buruk tersebut. Namun, masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah. 

Hanya saja, cara penanganannya dengan melarang total. Bukankah setiap masalah ada jalan keluarnya? kalau dihitung populasi nelayan penyelam: kompresor dan snorkeling, mestinya pemerintah mengaturnya dengan regulasi yang pertimbangkan sosial ekonomi kesejahteraan.

Regulasi Ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah untuk mencari format baru dalam regulasi sehingga tidak menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat pesisir. 

Dengan begitu, skema regulasi yang berkeadilan dan memberdayakan nelayan penyelam, jelas akan tingkatkan pemanfaatan sumber daya laut yang baik pula, yang dijamin oleh regulasi pengawasan yang ketat.

Perlu juga, pemerintah pertimbangkan akan kontribusi besar nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling terhadap kegiatan penangkapan untuk pasokan pangan sekitar 17 persen itu. 

Termasuk di dalamnya kontribusi nelayan penyelam. Apalagi, berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan nasional hingga 25 persen.

Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (2020) bahwa; produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.

Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja tetapi termasuk juga yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan kepada nelayan/pekerja sebagai upah. 

Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.

Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil tangkapan. Kajian BPS ini membenarkan posisi nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling, yang selama ini dituduh menggunakan alat pernafasan yang bisa merusak dan alat bius. 

Padahal, BPS sudah ungkapkan bahwa; penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan yang hidup di laut atau perairan umum secara bebas dan bukan milik pereorang. 

Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016.

Pertimbangan Pemerintah: Penting Tingkatkan Kesejahteraan

Menurut Prof. Suzy Anna, et al. (2018), dari Faculty of Fisheries and Marine Science, Universitas Padjadjaran, bahwa dalam penelitian, melakukan analisis statistik terhadap status kesejahteraan nelayan yang diwakili oleh data sosioekonomi dari Survei Kehidupan Keluarga Indonesia (IFLS) tahun 2012 dan 2015.

Selain data ekonomi dan demografi, di dalamnya juga terdapat survey terbuka kepada nelayan untuk menanyakan seberapa bahagia mereka saat ini, 5 tahun lalu, dan 5 tahun mendatang. Contoh pertanyaan survei kesejahteraan subjektif yang ada di dalam IFLS.

Meskipun nelayan termasuk salah satu pekerjaan paling rentan dan belum ada bukti kuat bahwa nelayan memiliki tingkat kebahagiaan yang lebih rendah dibandingkan profesi lainnya. 

Terdapat banyak aspek yang lebih berkorelasi terhadap kebahagiaan ketimbang sekadar status sebagai nelayan, yakni level pendidikan, status pernikahan, dan kondisi kesehatan.

Salah satu hal yang bisa dijelaskan adalah karakter pekerjaan nelayan yang membuat mereka menikmati kehidupan alam terbuka. 

Beberapa studi yang pernah dilakukan sebelumnya menemukan bahwa aspek perikanan yang penuh dengan petualangan, kebebasan dan aktivitas di alam berperan sebagai suatu bentuk terapi bagi nelayan. Aktivitas di lautan terbuka bisa menjadi suatu bentuk terapi bagi nelayan.

Misalnya, riset dari University of Rhode Island, Amerika Serikat (AS) menunjukkan bahwa berkelana di lautan tenang mengakibatkan nelayan di wilayah Karibia - seperti di Cuba, Haiti, dan Puerto Rico - memiliki hubungan sosial dan keadaan mental yang sangat baik. 

Studi lain dari peneliti East Carolina University, AS yang dilakukan di Puerto Rico menggambarkan bagaimana banyak mantan nelayan kembali lagi ke sektor perikanan sebagai bentuk terapi setelah bertahun-tahun dibuat penat oleh pekerjaan administratif.

Masih menurut, Prof. Suzy Anna, et al. (2018), dari Faculty of Fisheries and Marine Science, Universitas Padjadjaran, bahwa khususnya bagi nelayan Indonesia yang mempunyai bawahan, efek terapi ini bisa memiliki dampak yang lebih kuat. 

Waktu untuk menikmati alam terbuka menjadi lebih leluasa karena pekerjaannya diringankan. 

Nelayan Indonesia juga memiliki optimisme yang lebih tinggi dari profesi pertanian lain terkait keadaan ekonomi mereka 5 tahun dari sekarang. 

Faktor-faktor pemicu kebahagiaan di atas bisa jadi membuat mereka memiliki persepsi bahwa keadaan hidup nelayan tidak lebih buruk dari profesi lainnya, bahkan merupakan profesi yang nyaman untuk ditekuni hingga bertahun-tahun ke depan.

Masa depan sektor perikanan

Meski bisa memberikan kebahagiaan, data di atas menunjukkan jumlah orang yang memilih profesi sebagai nelayan semakin berkurang. 

Karena itu, pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan demi keberlangsungan profesi nelayan. Bukan melarang alat kompresor.

Mestinya, diberikan kesadaran akan pentingnya masa depan. Contohnya, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih baik terkait regulasi akses terbuka perikanan tangkap dan perlindungan terhadap nelayan penyelam: Kompresor dan Snorkeling.

Tanpa perlindungan terhadap nelayan penyelam: Kompresor dan Snorkeling dengan kapal tangkap 10 GT akan meningkatkan pendapatan nelayan. 

Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal ini, lautan akan dieksploitasi oleh kapal-kapal besar asing sehingga mengurangi hasil tangkap nelayan tradisional.

Dukunganku dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan - misalnya dengan memberi asuransi untuk nelayan kecil - juga menjadi kewajiban untuk mendukung usaha yang penuh ketidakpastian ini.

Menjadi nelayan, mungkin saja hal yang membahagiakan, tapi itu tidak akan ada artinya apabila tidak ada lagi yang mau menekuni profesi ini dimasa depan. 

Karena seringnya ditangkap aparat dan bahkan jadi ATM Aparat keamanan, misalnya baru kemaren nelayan Malimbu Lombok Utara ditangkap aparat tanpa bukti apapun. Aneh memang.

Begitu pun, nelayan di Pengambengan mengalami hal yang sama, dimana pelarangan oleh aparat tanpa dasar apapun dan menjadi ancaman bagi nelayan itu sendiri. Ketika melakukan aktivitas di laut.

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)

Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

By On November 13, 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan mimpi dari Teuku Tegar Abadi seorang atlet lompat galah yang telah mengharumkan nama Bangsa Indonesia

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan mimpi dari Teuku Tegar Abadi seorang atlet lompat galah yang telah mengharumkan nama Bangsa Indonesia baik di internasional maupun nasional. Terbaru, Tegar mendapat medali emas di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX di Papua. 

Atlet asal Tuban, Jawa Timur itu diwujudkan mimpinya untuk menjadi polisi. Dalam hal ini, Sigit memberikan kesempatan Tegar menjadi prajurit Korps Bhayangkara melalui jalur rekrutmen proaktif.

"Ya sudah nanti mas Tegar akan didatangi anggota saya untuk bisa masuk polisi jalur rekrutmen proaktif. Karena memang Polri sangat butuh orang-orang yang punya prestasi dan tentunya kita senang kalau memang mas Tegar ikut bergabung di kita," kata Sigit menyampaikan langsung kepada Tegar melalui sambungan video call, Sabtu (13/11/2021).

Tegar pun merasa senang karena mimpinya diwujudkan oleh Kapolri Jenderal Sigit. Dalam kesempatan itu, Ia menanyakan kepada Kapolri apakah setelah masuk ke dalam institusi Polri, masih bisa diberikan kesempatan untuk terus berlatih sebagai atlet.

Menanggapi pertanyaan itu, Sigit dengan tegas memperbolehkan Tegar untuk terus mengukir prestasi dengan terus berlatih ketika menjadi seorang polisi. 

"Saya pastikan bahwa kegiatan mas Tegar akan terus bisa dilanjutkan, dikembangkan, kita pengen mas Tegar bisa jadi polisi tapi juga sekaligus bisa mewakili polisi juga untuk membawa nama institusi di kancah nasional dan internasional. Nah itu tentunya kita dukung," ujar mantan Kapolda Banten itu. 

Tak berhenti disitu, Sigit juga memastikan kepada Tegar bahwa, tidak perlu khawatir akan dipungut biaya terkait dengan rekrutmen proaktif tersebut. Sigit menekankan, semua hal tidak dikenakan biaya. 

Jika nanti dalam prosesnya Tegar dimintakan biaya oleh oknum, mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, untuk melaporkan hal itu ke pihak Propam. Menurutnya, kemampuan dan prestasi adalah hal nomor satu untuk menjadi seorang aparat penegak hukum. 

"Iya nih maaf ya pak. Ada biaya tambahan gitu tidak pak? soalnya kan biasanya masuk polisi bayar atau gimana gitu nanti?," tanya Tegar.

"Waduh yang ngomong bohong itu. Jadi saya pastikan masuk polisi tidak ada yang bayar. Semua gratis. Nanti kalau ada informasi seperti itu bisa dilaporkan ke Propam. Nanti kita proses. Itu oknum. Yang jelas untuk masuk polisi semuanya gratis. yang penting punya kemampuan, punya prestasi," jawab Sigit dengan tegas. 

Tegar ingin menjadi polisi karena terinspirasi dari sang kakek. Dia pun ingin meneruskan perjuangan kakeknya. Akhirnya mimpi tersebut pun kini sudah tercapai berkat niat baik dari Kapolri Sigit. 

Sigit pun menyempatkan untuk menyampaikan ucapan selamatnya kepada Tegar, karena telah memecahkan rekor lompat galah. Sigit juga meminta tegar untuk terus berlatih demi menyongsong persiapan bertanding di Sea Games tahun depan nanti. 

Sigit juga mendengarkan cerita keseharian Tegar yang membantu ayahnya berladang menanam jagung dan tomat. Terkait hal itu, Sigit menyampaikan ke Tegar, saat nanti resmi menjadi polisi, dirinya juga diperbolehkan tetap membantu ayahnya di ladang. 

"Nanti kalau sudah jadi polisi masih boleh nanam tomat lagi," ucap Sigit.

Diakhir percakapan keduanya, Sigit menyatakan nantinya proses rekrutmen proaktif akan diurus oleh jajarannya. Ia meminta kepada Tegar untuk tetap terus latihan dan menjaga kesehatan. 

"Oke selamat bergabung nanti ada yang menghubungi. Yang penting tetap jaga kesehatan. Latihan terus. Salam buat orang tua. Matur nuwun nggeh," tutur Sigit. 

Usai diwujudkan mimpinya oleh Kapolri, Tegar mengaku senang dan terharu karena telah diberikan kesempatan menjadi seorang polisi yang merupakan mimpi yang sudah lama diinginkannya itu 

"Saya juga berterima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Karo SDM yang telah memberikan saya kesempatan untuk masuk di Polri," tutup Tegar.

BP Batam Tingkatkan Daya Saing Investasi di KPBPB Batam Melalui Focus Group Discussion

By On Oktober 08, 2021

BP Batam melalui Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis (7/10) di Le Meridien Hotel, Jakarta (Foto: Hum BP Batam)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Untuk mewujudkan KPBPB Batam sebagai destinasi investasi yang berdaya saing sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2021, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis (7/10) di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Kegiatan ini mengangkat tema Kebijakan dan Strategi Peningkatan Daya Saing Investasi di KPBPB Batam dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa mewakili Kepala BP Batam. 

Pada sambutannya Irfan Syakir Widyasa menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BP Batam diberikan kewenangan untuk menerbitkan seluruh perizinan berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.

“Adapun yang masuk ke dalam 15 (lima belas) sektor ekonomi antara lain kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, limbah dan lingkungan”, papar Irfan.

BP Batam juga terus berupaya sejalan dengan semangat pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam berperan menjadi kawasan ekonomi dan kawasan strategis nasional untuk mendukung terget investasi Indonesia sebesar 5000 triliyun sampai dengan Tahun 2024. 

“Diketahui realisasi investasi di Batam dalam 5 tahun terakhir berkembang cukup pesat. Di masa Covid-19 ini pun investasi di Batam tetap tumbuh positif. Nilai investasi semester I tahun 2021 tumbuh 10,69% secara year on year dibanding tahun 2020”, tambah Irfan.

Kegiatan FGD ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber diantaranya Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Anna Nurbani, Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus dengan dimoderatori oleh Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman.

Sementara itu, Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengungkapkan bahwa “Batam memiliki posisi yang baik. Dari dulu, Batam direncanakan sebagai lokomotif untuk investasi Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi regional dan juga nasional”.

“Berdasarkan hasil dari FGD yang telah berlangsung, kami menyarankan catatan-catatan itu bisa disampaikan ke BP Batam dan nanti akan dibahas di Pusat oleh Tim yang melakukan reviu terhadap semua peraturan-peraturan yang sudah ada. Saya yakin, bahwa kalo kita mempunyai koordinasi yang baik di daerah baik dari Pemerintah Daerah maupun seluruh Badan Pengusahaan, itu akan menjadi kunci keberhasilan investasi di Kepulauan Riau”, ungkap Wahyu. 

Turut hadir secara virtual, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, Presiden Korea Indonesia Management Association, Mr. Kim Yook Chan, Korea Trade-Investment Promotion Agency, Mr. Shin Sung Cheol, serta para undangan dari Kementerian/Lembaga, Asosiasi dan pejabat tingkat II, III, dan IV BP Batam yang hadir secara aktual. (Hum)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *