- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kapolsek Sekupang : Sedang Kita Lidik

By On Februari 03, 2023

 

Foto : Surat laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan inisial ES di Kepolisian Sektor Sekupang.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Ketua DPC PJS (Pemerhati Jurnalis Siber) menyayangkan sikap arogansi dari pemilik pelabuhan,  ataupun pengelola salah satu pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin pelabuhan di Jl. Kw. Industri Sekupang, Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, terhadap inisial ES salah seorang wartawan media online di Batam, Kamis (02/02/2023.


Gusmanedy Sibagariang Amd, mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut harus segera diproses. "Kasus ini harus diproses sampai tuntas, siapapun itu yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas sudah jelas melanggar UU, apalagi ini sampai melakukan tindakan kekerasan," tegas Gusmanedy. 


Selain itu, Gusmanedy juga menjelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sudah jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana uraiannya. 


"Dalam hal mencari informasi ataupun data untuk pemberitaan yang berimbang, wartawan juga berpegang dan wajib mengikuti KEJ (kode etik jurnalis) tidak serta-merta melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. 


Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia, sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," jelas Gusmanedy Sibagariang, Amd.


Sementara itu Kapolsek Sekupang Kompol ZA Christopel Tamba saat dikonfirmasi perihal dugaan penganiayaan terhadap wartawan ES mengatakan, bahwa laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh istri pemilik pelabuhan bernama Atan terhadap wartawan ES, saat ini masih dalam tahap proses lidik.


"Ok sabar ya pak, ini sdg kita lidik, trims," ujar Kapolsek Sekupang Kompol ZA Christopel Tamba singkat kepada wartawan, Jumat (03/02/2023).(red)


PTUN Pekanbaru Bacakan Permohonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI

By On Januari 17, 2023

 

PTUN Pekanbaru bacakan  Permohonan Putusan Mahkamah Agung RI Pengadilan Tata Usaha Negara.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - PTUN Pekanbaru bacakan  Permohonan Putusan Mahkamah Agung RI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada hari ini (Selasa 17/1-23 ) sekitar jam 12.30 wib di lokasi tanah gugatan Bhatin Sengeri seluas 2090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.


Putusan tersebut dibacakan langsung oleh utusan PTUN Pekanbaru surat balasan permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, tentang penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :340 K/TUN/2022 ,tanggal 12juli 2022.


Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor :W1-TUN4/78/HK.06/1/2023, yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS.


Berkenaan dengan surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor :42/G/LH/2021/ PTUN PBR tanggal 24 November 2021 jo Putusan PT.TUN Medan Nomor :19/B/LH/2022/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :340 K/TUN/2022 ,tanggal 12 Juli 2022 kami tanggapi sebagai berikut;


Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SK.6024 /MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Periode 2017-2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;


Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 42 /PEN.EKS/2022/PTUN. PBR, tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan ;

Bahwa mengacu uraian di atas,PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada Warga Masyarakat maupun Badan/Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut.


Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi, S.H.


Selanjutnya setelah usai pembacaan dan penyerahan surat, Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, mengucapkan terima kasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke lokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor :340 K/TUN/2022. Dirinya berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini, semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut.


Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Bobol Rumah PNS di Binjai Baru

By On Desember 24, 2022

 

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Bobol Rumah PNS di Binjai Baru.

BATU BARA, SOROTTUNTAS.COM - Dua orang kawanan pelaku terduga pembobolan rumah seorang PNS di Desa Binjai Baru berhasil di ringkus unit Res-krimimal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. Kaki pelaku di tembak Polisi.


Lokasi tempat pelaku beraksi bobol rumah korba di Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Pada Minggu lalu 11 Desember 2022 sekira pukul 18:00 WIB.


Sabtu (24/12) Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi menyebutkan banyak sekali sejumlah barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan pelaku.


Kapolsek juga menyebutkan salah satu di antara barang berharga milik korban yang berhasil di bawak kabur kawanan pelaku, 1 (Satu) Unit Sp.Motor Honda Supra X 125 BK 5238 VAT.


"Korban pemilik rumah Dr. Hendri Johnson Situmorang (45) merupakan seorang PNS mengalami kerugian sekira Rp. 25 Juta," kata Kapolsek.


Kemudian kata Kapolsek, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membongkar dan membobol jendela kamar hingga mencongkel dan merusak pintu kamar yang sedang terkunci.


Kedua pelaku berhasil di ringkus Polisi saat di penginapan Kraton Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Pada Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 03:00 WIB.


"Dua orang terduga pelaku yang berhasil kita ringkus merupakan Residivis. Wahyudi (37) warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Selatan dan Aidil Fitriadi (36) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Kapolsek.


Katanya saat tim unit reskrim mengajak pelaku untuk mengumpulkan barang bukti ke beberapa lokasi, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas pada kaki pelaku.


"Kita masih melakukan pengembangan dan proses lebih lanjut, kedua tersangka yang berhasil kita amankan berikut barang buktinya sudah kita tahan di Polsek Labuhan Ruku," ujar Kapolsek. (firmansyah)

Kejari Labusel Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

By On November 15, 2022

 

Kejaksaan Negeri Labusel melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang undang undang pengadaan barang/jasa pemerintah.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang undang undang pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 


Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 1 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (15/11/2022).


Hadir pada penyuluhan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH, Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Selatan Muhammad Azhari Tanjung, SH, MH, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Direktur RSUD Kota Pinang, para PPK dari OPD di Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta para tamu undangan lainnya.


Dalam penyampaiannya Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH menjelaskan, bahwa setiap PPK ataupun dinas yang membuat suatu pekerjaan ataupun pengadaan, baiknya dilakukan suatu informasi kepada masyarakat ataupun publik.


"Dengan kita membuat atau menempelkan informasi tentang pekerjaan, itu sudah termasuk keterbukaan informasi publik. Dan saudara saudara tidak harus membuat lebih terbuka lagi informasinya dipapan informasi tersebut, karena ada batasan informasi yang sifatnya dirahasiakan," terang Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Sahbana melanjutkan, bahwa setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukan harus sesuai tugas dan fungsinya.



"Sebelum kita melakukan atau melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tersebut, bapak ibu harus lebih dulu tahu, dan membaca tugas dan fungsi pekerjaan tersebut. Sehingga apa yang kita kerjakan tidak menjadi salah dan bermasalah," sambung Sahbana.


Katanya lagi, "Yang terpenting adalah kita harus melakukan pekerjaan itu sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.

Istilahnya lebih baik kita pindah kantor dari pada kita harus pindah rumah," tutup Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Nenek 60 Tahun di Labusel Ditemukan Tewas Terbakar Dirumahnya

By On November 12, 2022

Seorang nenek berusia sekitar 60 tahun bernama Nurhayani Dalimunthe, warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, ditemukan tewas terbakar di dalam rumahnya Jumat (11/11/2022).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM -  Seorang nenek berusia sekitar 60 tahun bernama Nurhayani Dalimunthe, warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditemukan tewas terbakar di dalam rumahnya pada hari Jumat (11/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB pagi.


Menurut keterangan pihak Polsek Sungai Kanan kejadian diketahui bermula pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2022 sekira pukul 04.30 WIB dirumah korban. Awalnya korban berteriak kesakitan yang kemudian terdengar oleh anak tiri dan menantu tiri korban yang kebetulan tinggal disebelah rumah korban.


Kemudian menantu tiri korban yang bernama Suryani Tanjung (34) dan anak tiri korban Edianto Hasibuan (35) masuk ke dalam rumah korban dan mendapati korban dalam keadaan terbakar di sekujur tubuhnya.


Bersamaan dengan korban, ada seorang perempuan yang diketahui bernama Diana Hasibuan, yang juga adalah anak tiri korban.


Kemudian anak tiri dan menantu tiri korban yang tinggal bersebelahan rumah, langsung memadamkan api di sekujur tubuh korban dan seketika itu juga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Kapolsek Sungai Kanan AKP Hari Sugiharto, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp , Sabtu (12/11/2022) membenarkan kejadian tersebut.


"Benar bahwa kejadian itu terjadi hari Jumat tanggal 11 Nopember 2022 sekira pukul 04.30 WIB di Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kita telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung yang terbakar, satu helai potong baju daster yang terbakar, satu buah botol bekas minuman mineral yang terbakar ujungnya beraromakan minyak tanah," terang Kapolsek Sungai Kanan.


Sambungnya, "Sementara ini terduga pelaku yang bekerja sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah kita amankan, dan untuk motif pembakaran tersebut masih kita dalami dan selidiki, kita juga masih mintai keterangan dari saksi saksi yang ada," tutup Kapolsek Sungai Kanan AKP Hari Sugiharto, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Ketua PJS Sulut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan 4 Oknum Wartawan

By On Oktober 23, 2022

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara

MANADO, SOROTTUNTAS.COM - Buntut penangkapan 4 oknum wartawan diduga peras pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado, ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara.


" Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya," ujar Nando Adam kepada media ini, Sabtu(22/10) di Polresta Manado.


Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini di komandoi Kombes Pol  Julianto Sirait patut di acunkan jempol dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut di apresiasi.


"Dengan kejadian menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis," ujarnya.


Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.


"Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum," kata Nando.


Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.


"Pada prinsipnya saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers 'memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis' khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.


Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.


Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.


“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng.


Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Kodim 0715 Kendal Amankan Oknum Masyarakat yang Melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi

By On September 28, 2022

Kodim 0715/ kendal mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di lakukan oleh dua orang pelaku di beberapa SPBU wilayah Kecamatan Boja.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - Kodim 0715/ kendal mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di lakukan oleh dua orang pelaku di beberapa SPBU wilayah Kecamatan Boja, Kendal, Rabu (28/09/22). 


Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Jenry Polii S. Sos, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihak kodim Kendal turut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Kendal guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. 


"Pelaku diamankan oleh unit intel Kendal berdasarkan laporan dari salah satu anggota yang mencurigai adanya kendaraan yang mencurigakan yang mengisi di salah satu SPBU di wilayah Boja", terangnya. 


"Setelah mendapat laporan tersebut, Dandim Kendal langsung memerintahkan Unit Intel untuk dengan segera mengamankan pelaku agar tidak kabur. Berkat kerja keras Unit Intel Kodim 0715 Kendal, pelaku dan barang bukti berupa 900 liter BBM jenis pertalite, 1 unit Mobil Colt, dan 1 unit mesin pompa  untuk proses pemindahan BBM dari tangki mobil ke dirigen ", imbuhnya.


SA, salah satu pelaku yang berhasil di amankan mengaku Membeli BBM di 3 lokasi SPBU wilayah kecamatan Boja yang rencananya akan di jual di Pom mini di wilayah kaliwungu dan Ngampel. "sistim pengisian BBM dari SPBU masuk ke tangki mobil, setelah tangki mobil penuh, keluar SPBU sekitar 30 meter, dilanjutkan pemindahan BBM ke dirigen yang sudah disiapkan di atas mobil yang ditutupi terpal, dengan menggunakan mesin penyedot pompa minyak", akunya. 


Setelah di mintai keterangan, pelaku berinsial SA dan RS di ketahui sebagai warga Kelurahan Karangsari kota Kendal yang sehari hari bekerja sebagai Bengkel. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Polres untuk di tindak lanjuti secara hukum.


Lebih lanjut, Dandim 0715 Kendal telah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal yang sama-sama lulusan tahun 2003, terkait penanganan kasus tersebut. 


Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam  sangat mengapresiasi pihak Kodim 0715/Kendal dan jajarannya yang telah berperan aktif bersama sama dalam melaksanakan Pengawasan BBM  subsidi dalam rangka mensukseskan program-program pembangunan Kabupaten Kendal dan Pemerintah Pusat. " Selanjutnya Polres Kendal akan menindak lanjuti secara hukum hasil tangkapan Kodim 0715 Kendal sesuai proses Hukum yang berlaku", ujar Kapolres Kendal.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *