- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pembawa Tas Isi Sabu 520.49 Gram di Bagan Asahan Berhasil Digagalkan Polisi

By On April 21, 2022

 

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Saat di konfirmasi wartawan pada Kamis (21/4) Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran menerangkan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.

Kemudian masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan kerap terjadi peredaran narkotika.

"Dari informasi yang diterima, Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri - cirinya," kata Kapolsek.

Setibanya di lokasi, kata Kapolsek, Kapos Bagan bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan tas sandang warna hitam cokelat, Selasa (19/4)

"Ketika diperiksa, isi didalam tas yang di bawa pelaku didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Sabu. Sesuai keterangan dari pelaku bahwa barang tersebut akan dibawa ke Medan," ungkap Kapolsek.

Dari pelaku berinisial A alias Ipan (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik kristal diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram, serta 1 buah hp Nokia. (*)

Sejumlah Pemilik Media Surati Kejati Kepri Meminta Dilakukannya Audit Penggunaan Anggaran Beban Sosialisasi di Diskominfo Kepri

By On April 06, 2022

Salah seorang perwakilan media group online Kepri melakukan sesi foto di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, usai menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Dinilai terdapat kejanggalan penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, sejumlah pemilik media online di Kepri meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengaudit penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui surat yang dilayangkan oleh sejumlah pemilik media tersebut pada hari Rabu (06/04/2022), pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengaudit penggunaan anggaran beban sosialisasi sekitar Rp12 miliar di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

"Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. 

Diantaranya ialah adanya penggunaan anggaran beban sosialisasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2022 di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. 

Kami melihat penggunaan anggaran beban sosialisasi tersebut sangat janggal. Dimana anggaran beban sosialisasi yang pengadaannya pada bulan yang sama yakni pada bulan Januari tahun 2022, terlihat di pecah-pecah hingga menjadi 47 item dengan kode RUP yang berbeda," ucap Sahat Marulitua Sibagariang.

Lanjutnya, "Kalau memang itu untuk anggaran yang sama, kenapa harus dipecah-pecah hingga 47 item? Selain itu, meskipun anggaran beban sosialisasi tersebut sudah dipecah menjadi 47 item (pagu), namun masih terdapat banyak pagu bernilai di atas Rp200 juta hingga miliaran rupiah yang sistem pengadaannya dengan metode Pengadaan Langsung (PL)," ucapnya.

Tambahnya lagi, "Padahal  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 sangat jelas mengatakan, bahwa metode penyedia pagu Pengadaan Langsung, paling besar bernilai Rp200 juta," ucapnya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Pardamean Simbolon, pemilik media online Dinamikakeprinews.co, sekaligus Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Kepri (AKRINDO).

Ia mengatakan, selain dari temuan kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dirinya juga menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadap penerima anggaran dana kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepri, saya juga menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepri terhadap sejumlah perusahaan media penerima dana kerjasama publikasi media di sana.

"Kita tidak tahu bagaimana cara mereka dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja mereka dalam hal publikasi. Apakah berdasarkan kedekatan, atau hal lainnya, kita tidak paham," ucap Pardamean Simbolon.

Tidak hanya itu, Pardamean Simbolon juga menyinggung pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.sos, yang mengatakan adanya 227 media yang berdomisili di Provinsi Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers yang menjadi media mitra dan penerima dana anggaran kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri.

"Kami juga mempertanyakan 227 media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Provinsi Kepri dan penerima anggaran dana kerjasama publikasi media tahun 2022, yang kata Kadis Kominfo semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers dan semuanya berdomisili di Kepri.

Sementara yang kita ketahui hingga saat ini media yang berdomisili di Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers hanya sekitar 200 media. Itupun kalau semuanya menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri. Sedangkan yang kita tahu masih ada banyak media di Kepri yang tidak menjadi media mitra kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri. 

Terus 227 media yang menjadi media mitra kerja dan semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers yang disebutkan oleh Pak Kadis Kominfo itu media dari mana? Apa jangan-jangan ada media fiktif yang menjadi penerima dana kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri," pungkasnya. (Tim)


Kajari Labusel Tandatangani MoU Dengan Pemkab Labusel Serta Resmikan Kantor Pelayanan Hukum Gratis

By On April 06, 2022

Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin (kiri) bersama Kajari Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH (kanan) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH beserta Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (05/04/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H.Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH, Sekdakab Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, M.AP, Para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tersebut lebih kepada penanganan secara Profesional.

"kita harus lebih memahami tentang hukum, baik itu perdana maupun pidana. Sehingga kita lebih memahami persoalan yang kita hadapi," pesan Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Sementara Bupati Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan penandatanganan lanjutan.

"Penandatanganan ini adalah merupakan lanjutan kembali nota kesepahaman tahun 2020 yang telah berakhir pada 20 Januari 2022 yang lalu," terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, dapat menciptakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi pemerintah yang bersih, jujur, lurus, dan bebas dari korupsi.

Harapan itu akan terwujud jika aparat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berjiwa jujur dan berkualitas, yang tentunya dalam pengawalan Kejaksaan yang profesional," harap Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan atas kerjasama yang terbina dengan baik selama ini. 

Ia berharap kerjasama yang telah terbangun dengan baik itu dapat terus dipertahankan serta lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.

Usai penandatangan nota kesepahaman tersebut, kepala Kejari Labuhanbatu Selatan bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang berada di kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kasus Lama Terkuak, Korban Penganiayaan oleh Pemilik Hotel Satria Karimun Buka Suara

By On Maret 22, 2022



SKARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Seperti istilah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga memang ada benarnya. Meski kasus pemukulan yang dilakukan pemilik Hotel Satria, Karimun inisial BL bersama saudara dan rekannya ini telah lama berlalu, akhirnya mencuat juga ke permukaan.

Heliyanto alias Acai Lim selaku korban penganiayaan mengatakan, dalam ruangan pengadilan (ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun) dirinya didengkul (disepak di bagian dengkul) setelah itu pelaku BL menjatuhkan dirinya sambil menjerit-jerit.

"Aduh sakit (dengan suara keras). Siapa bapak itu, dia yang memukul saya. Siapa namanya ," kata Acai Lim menirukan ucapan BL, saat konferensi pers di Hotel 98, Nagoya, Batam, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Acai, padahal BL sudah tahu namanya, dan pada saat di kantin BL menegur dirinya. Acai menyebut semua itu dilakukan dengan sengaja atau sedang bersandiwara.

"Saya lagi duduk, dia (BL) mendengkul (disepak di bagian dengkul) dan menjatuhkan dirinya. Lalu bilang saya yang pukul dia," beber Tokoh Masyarakat Kecamatan Meral ini.

Acai menyebutkan, pada saat itu, orang bilang tidak mungkin dirinya yang mukul, karena BL masih muda. Kata orang di sana, sebut Acai, kalau dirinya berkelahi dengan BL, didorong sedikit saja sudah pasti dirinya tumbang.

"Jadi efek itu, hingga kini kaki saya terganggu," kata dia.

Acai mengaku telah visum dan membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP-B /133/X/2019/ KEPRI/SPKT RES KARIMUN, tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

"Visum sudah dan saksi pun ada, yang duduk di samping saya persis dan melihat langsung kejadiannya," ungkap Heliyanto alias Acai Lim.

Saat gelar perkara, sebut Acai, saksi mengatakan dirinya lihat sendiri dan menyatakan bahwa berada di sampingnya. Namun, kata dia, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan surat ketetapan penghentian penyelidikan nomor: S. Tap /06/V/2020/Reskrim.

Saat ditanya awak media mengapa dirinya menjadi sasaran kemarahan BL, Acai mengatakan dirinya selama ini tidak pernah bermusuhan dengan BL.

"Jadi waktu mereka (BL, MCL, VI dan TI) memukul anak di bawah umur di kelenteng (Cetya Arya Deva) masyarakat ribut mau menyerang ke Balai. Saya bersama Kapolsek Meral menahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat itu masyarakat menanyakan kepada saya, apakah mereka ditahan atau diproses (polisi) dan masyarakat meminta jaminannya. Makanya saya sebagai Tokoh Masyarakat mengikuti perkara ini, mulai dari ditahan di Polres hingga proses persidangan," ucapnya.

Di samping itu, Acai juga mengomentari penganiayaan yang baru-baru ini terjadi di Hotel Satria Karimun terhadap dua remaja inisial MH dan MD pada Minggu (26/2/2022) lalu.

"Kita sebagai tokoh (tokoh masyarakat) melihat mereka berulang-ulang kali berbuat arogan. Mereka merasa orang kaya, punya uang, jadi apa yang mereka inginkan bisa tercapai dengan uang," tutur Acai Lim.

Sementara itu, Tokoh Melayu Karimun, Datok Azman Zainal mengatakan perdamaian kedua belah pihak (dua remaja MH dan MD dengan pihak Hotel Satria) bukan berarti perkara tersebut gugur.

"Perdamaian tersebut bukan berarti perkara gugur. Hanya salah satu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan putusan atau sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya," tegas Datok Azman.(*)

Kampung Restorative Justice, Rudi: Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan

By On Maret 15, 2022

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan. 

"Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.

"Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

"Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya.

Pihak Keluarga Mardiles Alfon Berencana Daftarkan Gugatan Dugaan Malpraktik Puskesmas Sei Langkai ke Pengadilan

By On Maret 15, 2022

Foto kantor UPT Puskesmas Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah sebelumnya diketahui pihak keluarga korban dugaan malpraktik Mardiles Alfon melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin, Jumat 25/02/2022 tidak mendapat titik sepakat, saat ini diketahui pihak keluarga Mardiles Alfon sedang berupaya untuk mendaftarkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Eliyas Langoday salah seorang keluarga korban kepada wartawan, Selasa (15/03/2022. 

Menurutnya setelah dua kali dilakukan pertemuan dengan pihak Puskesmas tidak didapati kesepakatan, maka pihaknya berencana melanjutkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

"Kami sudah ketemu dua kali dengan pihak Puskesmas Sei Langkai, namun tidak ada titik temu. Kemarin sempat kami pending itu surat tembusan karena ada rencana bertemu untuk mediasi. Ternyata dalam mediasi tersebut tidak ada titik temunya, mereka merasa benar barangkali," ungkap Eliyas Langoday.

Sambungnya, "Karena dalam dua kali mediasi tidak ada titik temu, maka surat tembusan-tembusan tersebut sudah kita distribusikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Selain itu Eliyas Langoday menambahkan bahwa pihak pengacara korban masih menunggu satu minggu ke depan,  sambil menunggu arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau ada arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan berarti tidak didaftarkan ke pengadilan, itupun kalau ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu berarti minggu depan akan didaftarkan ke pengadilan dengan gugatan dugaan malapraktik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin yang dimintai tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan pihak keluarga korban, tidak banyak memberikan tanggapan. 

"Masih kita susun untuk membalasnya," balas Kepala Puskesmas Sei Langkai singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat diminta bertemu secara langsung untuk melakukan wawancara dengan wartawan, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin mengaku sedang berobat di salah satu Rumah Sakit di Batam.

"Maaf saya masih di RS berobat," balasnya dengan tidak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan. (red)


Datok Azman Zainal Dukung Proses Hukum Dalang Utama Penganiayaan di Hotel Satria Karimun

By On Maret 13, 2022

Datok Azman Zainal Dukung Proses Hukum Dalang Utama Penganiayaan di Hotel Satria Karimun.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Kasus penganiayaan MH (20) dan MD (18) di Hotel Satria, Karimun, Kepulauan Riau pada Minggu (27/2/2022) lalu, memasuki babak baru.

Wasit arena permainan Hotel Satria, inisial EL kepada awak media, Sabtu (12/3/2022) mengungkapkan, pada saat korban dipukul, pengelola Hotel Satria inisial MCL menyaksikan kejadian tersebut.

"Pas korban dipukul itu, MCL kayak ketawa sinis gitu," jelasnya, sembari menyatakan dirinya berada di TKP pada saat kejadian penganiayaan tersebut.

Ia menjelaskan, korban jatuh setelah dihantam dan dipukul hingga babak belur. "Kasih nafas, kasih nafas dulu," kata EL menirukan ucapan mantan bosnya MCL.

Setelah dikasih nafas, lanjut EL, sekitar lebih kurang 5 menit disuruh pukul lagi.

Dalam kesempatan itu, EL juga menerangkan, bahwa dirinya juga menjadi pelampiasan kemarahan MCL dengan melontarkan kata-kata kasar.

"Siapa wasitnya, kamu ya (EL). Bajingan kamu, bajingan kamu," kata EL menirukan ucapan MCL.

Ia berujar, motor dan handphonenya ditahan oleh pihak manajemen Hotel Satria selama dua hari, sebagai jaminan atas hutang yang belum dibayarkan oleh dua remaja tersebut.

"Gara-gara masalah ini saya dipecat secara sepihak oleh manajemen arena permainan di Hotel Satria tanpa dibayarkan gaji," ucap dia dengan nada sedih.

Menanggapi hal itu, Koordinator CIC Kepri, Cecep Cahyana meminta pihak kepolisian untuk menangkap pengelola MCL dan menutup Hotel Satria.

"Jelas-jelas pemilik MCL ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut, disuruh tarik nafas dan dipukuli lagi," sebutnya.

Cecep mengatakan, hukum harus ditegakkan, sebagai contoh untuk pengusaha lain agar tidak semena-mena kepada pengunjung khususnya masyarakat di bumi Melayu, terutama di Karimun.

"Kami akan sampaikan ke bapak Kapolri dan Kabareskrim kalau tidak ditangani serius," tegas Cecep.

Hal serupa juga disampaikan Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. Ia meminta pemilik Hotel Satria Karimun ditangkap, karena  pada saat itu menyaksikan dan membiarkan pemukulan.

Tak hanya itu, lanjut Arifin, pemilik Hotel Satria juga menahan orangtua korban untuk melihat anaknya sebelum melakukan pembayaran.

"Harus ditangkap pengusahanya agar menjadi contoh bagi pengusaha yang lain, dan agar tidak sewenang-wenang menghakimi warga, kita negara hukum. Apalagi saya warga di sini, sangat memalukan kalau hukum tidak dapat ditegakkan. Tangkap pengusahanya yang jelas-jelas ikut menyaksikan penganiayaan itu," kata Arifin dengan intonasi nada tinggi.

Ia menambahkan, masyakarat akan membuat surat ke Bupati Karimun agar menutup dan mencabut izin hotel Satria.

"Kami tidak tahu, izin apa yang dipakai oleh pemilik Hotel Satria, sehingga ada perjudian bola pingpong dan arena permainan judi jackpot, seolah-olah kebal hukum," jelasnya.

Terpisah, Tokoh Melayu Kepri, Datok Azman Zainal mendukung penuh kepolisian agar menangkap MCL yang dalam hal ini ikut melihat, menyaksikan dan melarang orang tua korban melihat anaknya yang masih disekap.

"Kami masyarakat Karimun mendukung kepolisian menangkap MCL yang jelas-jelas dalam kejadian penganiayaan tersebut ikut terlibat. Kami masyarakat melayu punya harga diri, jangan sewenang-wenang terhadap masyarakat kami," tegas Datok Azman.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat dikonfirmasi pada Minggu (13/3/2022) terkait persoalan tersebut, mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.

Sedangkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, belum memberikan jawaban resmi. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke di Polres Karimun.

"Saya tunggu besok (Senin, 14 Maret 2022), terimakasih," tulisnya via pesan singkat WhatsApp.(*)

Barikade 98 Kepri dan Orang Tua Korban Penganiayaan di Hotel Satria Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

By On Maret 09, 2022

Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan (baju hitam).

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan dan orang tua korban penganiayaan dua remaja di Hotel Satria Karimun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun atas atensinya menyikapi persoalan tersebut.

"Kami (Barikade 98 Kepri) dan orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun yang telah mengatensi kejadian penganiayaan dua remaja di arena permainan hotel Satria Karimun," kata Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan didampingi orang tua korban, Rabu (9/3/2022).

Kendati demikian, Rahmad mengatakan, pihaknya dan orang tua korban meminta pihak kepolisian untuk menangkap aktor utama penganiayaan di hotel Satria.

"Keinginan kami dan orang tua korban adalah aktor utama penganiayaan anak mereka ditangkap," katanya.

Sementara orang tua korban penganiayaan menyebutkan, dirinya ditanya oleh pihak hotel Satria apakah membawa uang tebusan anak mereka.

"Kami ditanya sama orang hotel Satria apakah membawa uang tebusan untuk anak kami. Karena tidak bawa uang, kami tidak diizinkan bertemu dengan mereka (korban)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan terbuka atas nama organisasi atau perkumpulan Barikade 98 Kepri kepada Kapolda Kepri melalui Direktur Kriminal Umum Polda Kepri pada Rabu (2/3/2022) terkait penganiayaan dua remaja di hotel Satria Karimun.

Tidak hanya itu, dalam surat terbukanya, Barikade 98 Kepri juga menyebutkan, bahwa hotel Satria dalam pengoperasiannya diduga telah menyalahgunakan perizinan yang telah diberikan dari kepentingan hunian dan hotel telah beralih fungsi untuk arena ketangkasan elektronik, karaoke dan permainan bola pingpong serta prostitusi terselubung dengan banyaknya wanita pekerja yang berkedok pelayanan karaoke dan judi ketangkasan elektronik dan bola.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Karimun, bidang perizinan dan pariwisata agar hotel Satria ditutup dan dicabut izinnya,” pinta Rahmad Kurniawan.

Atas surat pengaduan terbuka Barikade 98 kepada Kapolda Kepri, Rahmad meminta supaya aparat penegak hukum khususnya kepolisian di Karimun untuk tidak main-main dengan masalah perjudian yang ada di depan mata.

“Tidak ada kata ampun untuk namanya arena permainan ketangkasan anak-anak yang melakukan aktivitas perjudian. Segera proses pemilik dan pengelola arena permainan di Hotel Satria Karimun,” tegas Ketua DPW Barikade 98 Kepri ini.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja berinisial MD dan MH dianiaya oleh sejumlah orang di arena permainan hotel Satria, Karimun, Sabtu (26/2/2022).

Penyebab penganiayaan diduga karena korban memiliki hutang judi di arena permainan hotel Satria.

MD dan MH mengaku bisa bermain judi karena awalnya diberi hutang oleh wasit arena permainan. Karena selalu kalah hutangnya membengkak hingga Rp 18 juta. Sehingga tidak bisa melunasi dan berujung penganiayaan oleh oknum sekuriti hotel Satria Karimun.

MD mengatakan, dirinya dan MH dipukul oleh 6 orang. "Kami dipijak-pijak, setelah itu disuruh berdiri dan ditumbuk (tinju), dari pukul 3.30 WIB sampai 5.00 WIB subuh. Kami disuruh nafas dan dipukul lagi," kata MD.

Ia menceritakan kronologisnya awalnya, semula keduanya dipanggil untuk melunasi hutang. Karena belum memiliki uang, keduanya meminta agar petugas keamanan di hotel itu untuk bersabar.

“Kami bilang tak ade duit dan kami bilang sabar bang. Lalu kami disuruh tunggu di loby,” ceritanya kepada awak media.

Setelah menunggu di Lobby, keduanya didatangi lagi petugas keamanan hotel sembari mengiringi Bos mereka berinisial MCL.

“Bosnya datang, kami dipukuli di lobby, dan kemudian kami dimasukkan keruangan arena permainan dan kami dipukuli dan ditendang habis-habisan di sana,” cerita mereka.(red)

Perjudian Dengan Modus Gelanggang Permainan di Sagulung Merambah Sampai Ke Pemukiman Warga

By On Maret 04, 2022

Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis Gelper di wilayah sekitar Dapur 12 Kelurahan Sei Pelunggut.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perjudian dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) sepertinya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Batam. 

Selama ini perjudian dengan modus Gelanggang Permainan ini biasanya hanya terdapat di Kompleks pertokoan atau pusat-pusat perbelanjaan saja di Batam.

Namun belakangan diketahui mesin Gelanggang Permainan (Jakpot) ini sudah merambah hingga ke pemukiman padat penduduk.

Seperti misalnya mesin Gelanggang Permainan (Jakpot) milik inisial TPL salah seorang warga Tanjung Piayu, berdasarkan informasi ada sekitar 20 mesin Jakpot milik TPL yang tersebar di warung-warung di wilayah Kecamatan Sagulung. 

Salah satunya terdapat di wilayah Kavling Bukit Melati, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, atau persisnya berada di samping Alfamart Kavling Bukit Melati.

Keberadaan mesin Jakpot di wilayah pemukiman ini dinilai sangat meresahkan warga sekitar  terutama bagi kaum ibu-ibu rumah tangga. 

Terlihat beberapa orang warga sekitar sedang asyik bermain mesin Jakpot di salah satu warung milik warga di wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut.

Dimana ibu-ibu rumah tangga ini sangat khawatir suami dan anak-anak mereka ikut terlibat dalam perjudian dengan modus Gelanggang Permainan ini.

Sebagaimana disampaikan inisial ER (39) tahun salah seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi keberadaan mesin Gelper di Kavling Bukit Melati tersebut. 

"Saya pribadi sangat tidak setuju dengan keberadaan mesin judi di sekitar pemukiman tersebut. Karena bisa saja suami-suami kami ikut terseret dalam permainan perjudian itu," ucap ER kepada wartawan, Kamis (03/03/2022).

Lebih lanjut ER menyampaikan kekhawatirannya akan keterlibatan anak-anak dan para remaja disekitar lokasi, yang bisa saja ikut terseret dalam permainan perjudian tersebut.

"Selain khawatir terhadap suami-suami, kita juga patut khawatir permainan perjudian tersebut menyeret anak-anak dan para remaja untuk ikutan bermain. Apalagi seperti saya yang sudah memiliki anak remaja, tentu hal ini sangat mengkhawatirkan buat saya," ungkapnya.

Untuk itu ER berharap agar pihak aparat penegak hukum dan juga Pemerintah Kelurahan setempat,  untuk sesegera mungkin melakukan penindakan dan penutupan lokasi yang dijadikan tempat perjudian tersebut.

"Harapan saya pihak aparat penegak hukum dan juga pemerintah Kelurahan setempat,  untuk sesegera mungkin melakukan penindakan atau penutupan terhadap lokasi yang dijadikan tempat perjudian tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya lokasi jenis Gelper (Jakpot) yang diduga menjadi ajang perjudian di wilayah Kavling Bukit Melati, pihak Kepolisian dan juga pihak Pemerintah Kelurahan, belum dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.

Liputan: NS/JJM

Buntut Penganiayaan di Hotel Satria Karimun, Sejumlah Organisasi dan Tokoh Masyarakat Minta Hotel Satria Ditutup

By On Maret 03, 2022

Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. 

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Kasus penganiayaan dua remaja berinisial MD dan MH di arena permainan Hotel Satria, Karimun, Provinsi Kepri menuai kecaman dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat.

Salah satunya datang dari Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. Ia meminta Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano untuk menutup dan mencabut izin arena permainan di hotel Satria.

"Saya meminta ketegasan bapak Bupati dan Kapolres Karimun untuk menutup dan mencabut izin arena permainan di hotel Satria, karena sudah sering membuat kegaduhan," ucap M Arifin, Kamis (3/3/2022).

M Arifin juga akan menyurati Bupati Karimun Aunur Rafiq agar arena permainan di hotel Satria untuk segera ditutup dan dicabut izinnya. Karena, lanjut Arifin, keberadaan arena permainan di hotel Satria hanya menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat Karimun.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan terbuka atas nama organisasi atau perkumpulan Barikade 98 Kepri kepada Kapolda Kepri melalui Direktur Kriminal Umum Polda Kepri pada Rabu (2/3/2022) terkait penganiayaan dua remaja di hotel Satria Karimun.

Tidak hanya itu, dalam laporannya, Barikade 98 Kepri juga menyebutkan, bahwa hotel Satria dalam pengoperasiannya diduga telah menyalahgunakan perizinan yang telah diberikan dari kepentingan hunian dan hotel telah beralih fungsi untuk arena ketangkasan elektronik, karaoke dan permainan bola pingpong serta prostitusi terselubung dengan banyaknya wanita pekerja yang berkedok pelayanan karaoke dan judi ketangkasan elektronik dan bola.

"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Karimun, bidang perizinan dan pariwisata agar hotel Satria ditutup dan dicabut izinnya," pinta Rahmad Kurniawan.

Atas surat pengaduan terbuka Barikade 98 kepada Kapolda Kepri, Rahmad meminta supaya aparat penegak hukum khususnya kepolisian di Karimun untuk tidak main-main dengan masalah perjudian yang ada di depan mata.

"Tidak ada kata ampun untuk namanya arena permainan ketangkasan anak-anak yang melakukan aktivitas perjudian. Segera proses dan tangkap pemilik dan pengelola arena permainan di Hotel Satria Karimun," tegas Ketua DPW Barikade 98 Kepri.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja berinisial MD dan MH dianiaya oleh sejumlah orang di arena permainan hotel Satria, Karimun, Sabtu (26/2/2022).

Penyebab penganiayaan diduga karena korban memiliki hutang judi di arena permainan hotel Satria.

MD dan MH mengaku bisa bermain judi karena awalnya diberi hutang oleh wasit arena permainan. Karena selalu kalah hutangnya membengkak hingga Rp 18 juta. Sehingga tidak bisa melunasi dan berujung penganiayaan oleh oknum sekuriti hotel Satria Karimun.

"Kami dipijak-pijak, setelah itu disuruh berdiri dan ditumbuk (tinju), dari pukul 3.30 WIB sampai 5.00 WIB subuh," kata MD.

Ia menceritakan Kronologisnya awalnya, semula keduanya dipanggil untuk melunasi hutang. Karena belum memiliki uang, keduanya meminta agar petugas keamanan di hotel itu untuk bersabar.

“Kami bilang tak ade duit dan kami bilang sabar bang. Lalu kami disuruh tunggu di loby,” ceritanya kepada awak media.

Setelah menunggu di Lobby, keduanya didatangi lagi petugas keamanan hotel sembari mengiringi Bos mereka berinisial MCL.

“Bosnya datang, kami dipukuli di lobby, dan kemudian kami dimasukkan keruangan arena permainan dan kami dipukuli dan ditendang habis-habisan di sana,” cerita mereka. (*)

Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Dusun Suka Jadi

By On Maret 02, 2022

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,MH.

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Polres Labuhanbatu menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (01/03/2022).

Dalam keterangannya Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, kasus pertama terkait pembunuhan seorang janda di dusun Suka Jadi Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 28/02/2022.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 wib di rumah salah seorang warga dikawasan jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu,  Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara.

"Tersangka WH (25) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, tidak berdaya ketika dibekuk petugas didalam rumah salah seorang warga di kawasan Torpisang Mata," jelas Kapolres.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24/02/2022 sekira pukul 00.15 wib di dalam rumah korban bernama Sugianti (47). Antara pelaku dan korban dikabarkan mempunyai ikatan.

"Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima videocall dari laki-laki lain di depan mata tersangka," beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,MH.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 KUHP, dengan tuduhan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati,  atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa Nopol milik korban, satu unit Handphone Redmi 6A yang juga milik korban, satu unit Handphone Samsung lipat warna putih yang diakui milik pelaku, sepotong celana panjang jeans warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan pelaku, sepotong kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping milik korban.

Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Dua Remaja Dianiaya Gegara Hutang Judi, Polisi Diminta Tutup Arena Permainan Hotel Satria Karimun

By On Februari 28, 2022

Foto ilustrasi penganiayaan.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Dua Remaja Melayu  berinisial HK (20) dan DN (19) babak belur dihajar oleh sejumlah orang di Arena Permainan Hotel Satria, Karimun, Provinsi Kepri, Sabtu (26/2/2022) Malam.

Diduga, penyebab penganiayaan itu diduga karena memiliki utang ke pihak Arena Permainan di Hotel tersebut.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Karimun, Datok AS mengutuk keras penganiayaan yang terjadi di hotel Satria tersebut. Dirinya merekomendasikan Arena Permainan yang berbau perjudian di Hotel Satria Karimun untuk ditutup.

 "Kami harapkan supaya Penegak Hukum menutup tempat Permainan Perjudian tersebut, karena sudah meresahkan masyarakat setempat. Hal ini membuat masyarakat di sini geram dan mengutuk atas terjadinya pemukulan atau penganiayaan terhadap masyarakat di dalam arena permainan itu," katanya kepada awak media saat dihubungi via telepon seluler, Senin (28/2/2022).

Dia juga mengatakan Arena Permainan di hotel Satria Karimun tidak memiliki izin.

Sementara itu, orang tua korban penganiayaan saat dikonfirmasi membernarkan bahwa anaknya telah dianiaya di dalam hotel Satria saat bermain game Elektronik.

"Apa pun yang sudah terjadi hukum tetap berjalan. Kedua anak kami yang telah dianiaya di dalam tempat perjudian itu semuanya sudah kami visum, untuk bukti bahwa benar-benar sudah dianiaya di dalam Hotel Satria Karimun yang menjadi sarang Arena Permainan judi itu," jelasnya.

Dia berharap kepada Kapolres Karimun untuk cepat menangkap pelaku penganiayaan dan segera menutup sarang judi di hotel Satria Karimun.

"Kalau ini dibiarkan, maka pengusaha Arena Permainan  tersebut merasa kebal dan tidak tersentuh hukum. Kami berharap kepada bapak Kapolres Karimun supaya masalah ini cepat diselesaikan dan menutup Arena Permainan yang terindikasi berbau  judi yang berada di dalam Hotel Satria tersebut," pungkasnya. (*)

Pencuri di Rumah Maraden Sitepu Sudah Ketangkap, Kakinya Didor Polisi

By On Februari 27, 2022

Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan LMS alias Landing (44).

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan LMS alias Landing (44), residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga Jalan Belibis Lk. VII Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku LMS.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, LMS diringkus petugas bermula dari terjadinya aksi curat dirumah Maraden Sitepu (46) Jalan Belibis Lk. VII Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 21 Febuari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

"Pada saat kejadian itu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit Handphone dengan jenis Hand Phone Merk Oppo A15s warna Biru Misteri dan Hand Phone Merk Vivo Y12 warna Burgundy Red yang  diletakan korban di atas loudspeker yang berada diruang tengah," terang Kapolres, Sabtu (26/2/2022).

Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki warga Pergam Kel. Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 (dua) unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo.

"Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy, dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 (dua) unit Hp yang di akui bahwa Hp tersebut hasil pencurian," ungkap Kapolres

Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di ke RS Umum, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP," pungkas Kapolres. (Franata)

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Brankas Toko Roti di Kisaran

By On Februari 26, 2022

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian brankas uang milik toko roti Pratama Bakery.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian brankas uang milik toko roti Pratama Bakery Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut - umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MRH (21) warga Jalan Mentimun Kelurahan Siumbut - Umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 04.40 wib disaat pelapor Ali Supriadi Wijaya berada di rumah dan menerima telephone bahwa toko roti Pratama Bakery di Kel. Siumbut-umbut mengalami kebongkaran dan Brangkas yang berisi uang telah di ambil oleh pelaku.

"Setelah pelapor mendatangi toko roti miliknya, pelapor melihat bahwa brangkas uang yang ada didalam toko telah hilang dan plafon toko telah dirusak oleh pelaku. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut dengan datang ke Polsek Kota Kisaran," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (26/2/2022).

Menerima laporan tersebut, kata Kapolres, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar S.Tr.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban SH beserta personel melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 dari kediaman rumahnya pelaku di Jalan Mentimun Kel. Siumbut-umbut Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan bersama barang bukti  1 (satu) buah brangkas uang warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu," ungkap Kapolres.

Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas, Kepala Puskesmas Kelurahan Sei Langkai di Somasi

By On Februari 25, 2022

Foto : Istri dari Mardiles Alfon (korban) yang harus kehilangan bayinya, akibat dugaan kelalaian dari petugas medis Puskesmas Sei Langkai.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Keluarga Mardiles Alfon melalui kuasa hukumnya Konsultan Hukum Dominikus Jawa, SH & rekan, berencana akan melayangkan surat somasi terhadap Kepala Puskesmas Kelurahan Sei Langkai, Yuliardi Arwin, Jumat (25/02/2021).

Adapun surat somasi yang akan dilayangkan oleh kuasa hukum korban (Konsultan Hukum Dominikus Jawa, SH & Rekan) berkaitan dengan dugaan kelalaian dan malapraktik yang diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terhadap pasien, atau istri dari Mardiles Alfon, yang diduga  mengakibatkan kematian terhadap bayi yang dilahirkan oleh pasien (korban) sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi.

Kuasa Hukum korban juga menilai, bahwa pihak Puskesmas Kelurahan Sei Langkai tidak memperhatikan dan menerapkan standar kerja dan standar pelayanan sebagimana semestinya. 

Dalam surat somasi yang akan dilayangkan, Kuasa Hukum korban menuangkan 14 butir kronologi yang terjadi terhadap atau yang dialami oleh korban (pasien) di Puskesmas Kelurahan Sei Lekop.

- Pemerikasaan kehamilan bulan pertama pada bulan April 2021 dilakukan  dilakukan di Bidan terdekat, karena saat itu klein kami sedang berada di kampung halaman dalam rangka misi kemanusiaan membawa bantuan  bencana alam yang di Flores timur, NTT.

- Pemeriksaan kehamilan bulan ke dua hingga bulan ke sembilan dilakukan di Puskesmas Kelurahan Sei Langkai.

- Selama 8 kali pemeriksaan kehamilan petugas Puskesmas selalu menyampaikan kepada klien kami bahwa kondisi sehat dan posisinya juga aman sehingga dianjurkan agar proses persalinan dilakukan di Puskesmas saja, dan akan anjuran tersebut klein kami selalu mengikuti arahan dari petugas/tenaga kesehatan pada Puskesmas Sei Langkai.

- Pada tanggal 21 Desember 2021 pukul 04.00 WIB klein kami dan istri sudah mendatangi dan berada di Puskesmas Sei Langkai karena ada keluhan dan tanda-tanda akan melahirkan. Klein kami tiba di Puskesmas tepatnya di ruang IGD kemudian dilayani oleh 2 (dua) orang petugas medis. Petugas medis tersebut melakukan pemeriksaan lalu menyampaikan kepada klien kami bahwa kondisi ibu/istri klein kami masih belum ada bukaan, sehingga petugas menganjurkan kepada klien kami agar melakukan USG ke dokter Nina yang kliniknya di depan RS. Mutiara Aini, Batu Aji. Petugas tersebut menyampaikan juga bahwa klinik USG tersebut buka 24 jam, namun ketika klein kami tiba di klinik tersebut pada pukul 05.00 WIB ternyata klinik dimaksud tutup/dokter Nina tidak ada di tempat.

- Klein kami menunggu selama 30 menit di klinik dokter Nina dimaksud, namun tidak ada tindakan medis yang dapat dilakukan kepada istri klein kami, sehingga pukul 05.30 WIB klein kami memutuskan untuk pulang ke rumah setelah mendapatkan informasi/penyampaian dari petugas klinik USG bahwa baru akan datang pukul 10.00 WIB 

- Pukul 06.00 WIB klein kami tiba di rumah dan beristirahat sejenak.

- Pukul 06.30 WIB klein kami berangkat lagi menuju klinik USG karena perut istri klein kami kembali mengalami rasa sakit seperti sebelumnya.

- Pukul 07.00 WIB klein kami tiba di klinik USG dan pada saat itu istri klein kami sudah merasakan adanya cairan yang keluar meskipun sedikit namun perutnya semakin terasa sakit.

- Pukul 07.30 WIB klein kami beranjak dari klinik ke Puskesmas lagi karena perut istrinya semakin terasa sakit dan pukul 08.00 WIB setibanya di Puskesmas sudah mulai banyak cairan yang keluar dan keadaan fisik istrinya sudah melemah dan tak berdaya lagi.

- Pukul 08.15 WIB karena melihat kondisi istrinya tidak berdaya lagi maka klein kami meminta kepada petugas medis untuk segera menangani istrinya atau memberi rujukan. Setelah mendapatkan surat rujukan yang ditujukan ke RS. AINI, klein kami meminta tolong kepada petugas agar mengantarkan istrinya dengan menggunakan Ambulans karena sudah dalam keadaan yang sangat darurat (emergency) namun sangat disayangkan, jawaban dari petugas Puskesmas Sei Langkai bahwa bensin Ambulans tidak ada atau kosong, jawaban yang lain lagi adalah, "boleh pakai Ambulans tapi prosedurnya berbelit-belit dan lama.

- Pukul 08.30 WIB klein kami memaksa petugas untuk mengantar istrinya ke rumah sakit dan klein kami akan membayar ongkosnya, akhirnya secara terpaksa para petugas tersebut mengantar istri klein kami dengan mobil pribadi milik salah seorang petugas medis Puskesmas.

- Pukul 09.00 WIB klein kami dan istri tiba di RS AINI, namun setibanya di sana, para petugas medis Puskesmas langsung pulang tanpa pamit setelah menurunkan istri klein kami dari mobil. Akhirnya klein kami seorang diri menggandeng istrinya memasuki ruang IGD RS AINI dan langsung ditangani oleh dokter, dilakukan pemeriksaan kemudian dokter menyampaikan kepada klien kami bahwa detak jantung bayi sudah di bawah 80 dan kemungkinan terburuk sekalipun klein kami harus siap menerima kenyataan karena bayinya sudah keracunan Bani air ketuban selama di Puskesmas dan dalam perjalanan menuju rumah sakit.

- Hal yang sangat disayangkan, petugas Puskesmas tidak ada laporan serah terima pasien kepada RS AINI melainkan kabur/meninggalkan pasien begitu saja. 

- Pukul 09.30 WIB istri klein kami digiring ke ruang persalinan oleh tim medis rumah sakit AINI dan 30 menit kemudian istri klein kami melahirkan secara normal namun posisi letak bayi lintang sehingga bayi keluar dengan kaki terlebih dahulu. Sebelumnya, keterangan dari tenaga kesehatan Puskesmas Sei Langkai, bahwa posisi bayi dalam keadaan baik dan normal, namun faktanya tidak demikian. Sehingga pada saat lahir detak jantung bayinya sangat lemah maka dokter mengambil tindakan cepat dengan segala upaya namun Tuhan berkehendak lain sehingga akhirnya bayi tidak terselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 10.30 WIB.

Atas dugaan kelalaian dari petugas medis Puskesmas Sei Langkai,  Kuasa Hukum Mardiles Alfon menilai bahwa perbuatan petugas medis Puskesmas Sei Langkai sudah sangat merugikan kleinnya. 

Sehingga dengan terjadinya peristiwa yang dinilai sangat merugikan kleinnya, Kuasa Hukum Dominikus Jawa, SH, dan rekan menilai pihak Puskesmas Sei Langkai telah melanggar UU Nomor 36 pasal 1 angka 7, pasal 32 angka 1 dan 2 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri  Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019  Pasal 1 angka 2, Pasal 19 angka 1.

Selain itu Kuasa Hukum korban ( Dominikus Jawa, SH, dan rekan) juga menilai bahwa perbuatan/tindakan petugas medis Puskesmas Sei Langkai juga merupakan suatu kelalaian/kesalahan yang berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(Redaksi)


Polres Pelalawan Melakukan Pemusnahan Knalpot Bukan Standar

By On Januari 25, 2022

Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN EDI SYAPUTRA, S.Ag pimpin pemusnahan knalpot motor tidak standar.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat lantas Polres Pelalawan kembali melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bukan standar (Brong) di kota Pangkalan Kerinci, Selasa (25/1/ 2022).

Bertempat di Mapolres Pelalawan dilakukan pemusnahan barang bukti knalpot bukan standar, yang dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN EDI SYAPUTRA, S.Ag didampingi oleh Kasat Lantas AKP LILY SURLANI, S.IK, KBO Sat Lantas IPDA R. SINAGA, Kasi Humas AKP EDY HARYANTO, SH, serta dihadiri Tokoh Masyarakat H. T. KAMARUZZAMAN, H. ZULKIFLI, Batin NUAR, H. MAWI, H. SANIMAN dan Tokoh agama, H.SYAMSURI.

Kegiatan tersebut terlaksana sehubungan dengan Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pelalawan pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib, bertempat di Perkantoran Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,  pada saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong dilaksanakan. 

Dalam Rajia yang dilakukan, Sat Lantas Polres Pelalawan berhasil menjaring sebanyak 61 kendaraan roda dua  yang menggunakan Knalpot Brong.

Pada kesempatan yang sama Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra, SAg menyampaikan, giat penertiban Knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota Pangkalan Kerinci. 

Sehingga kota Pangkalan Kerinci  tidak terganggu dengan suara knalpot kendaraan brong yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat terutama pada saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah.

"Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalu lintas, sehingga kota Pangkalan Kerinci terasa lebih nyaman dan tentunya tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Karena Covid-19 masih belum berakhir," ucapnya.

Di tempat yang sama salah seorang tokoh masyarakat, H.Zulkifli menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Polres Pelalawan yang telah bergerak cepat untuk segera menertibkan kegiatan balap liar dan knalpot tidak standar atau Brong, yang selama ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di kota Pangkalan Kerinci.

"Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut, dan di harapkan undang undang lalu lintas harus benar-benar di tegakkan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud di kota Pangkalan Kerinci.

 Sehingga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.

Sehingga ke depan masyarakat akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar," ujar H.Zulkifli.

Usai Memberikan keterangan di depan masyarakat dan tokoh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di potong dengan menggunakan mesin gerinda.

Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

By On Januari 19, 2022

Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
  2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
  3. Tramadol HCI: 630 butir
  4. Aprozoam: 20 butir
  5. Clonazepam: 50 butir
  6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
  7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
  8. HT Ilegal: 177.960 batang

Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.


PT PKS Diduga Kuasai Ribuan Hektar Lahan Tanpa Izin

By On Januari 16, 2022

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Perduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - PT. Persada Karya Sejati yang bergerak di bidang Usaha Hutan Tanaman Industri ( HTI ) diduga kuat kuasai ribuan hektar lahan tanpa izin yang berlokasi di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Perduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos, di Pangkalan Kerinci, Minggu. (16/01/22).

Dalam keterangannya Suswanto menjelaskan, bahwa usaha penanaman akasia di lahan tersebut yang diduga dilakukan oleh PT. PKS sudah  berlangsung begitu lama, dan hal tersebut disinyalir bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Yang mana dugaan tersebut dikuatkan oleh hasil ploting titik kordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, bahwa status lahan tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain atau APL. 

"Sesuai aturan yang berlaku di lokasi lahan tersebut tidak di izinkan untuk melakukan aktifitas penanaman hutan tanaman industri. Namun fakta yang terjadi di lapangan pihak perusahaan justru melakukan kegiatan penanaman pohon akasia," ujar Suswanto 

Lebih lanjut Suswanto menjelaskan bawah lahan yang sekarang di kuasai oleh PT. PKS tersebut dulunya merupakan Izin konsesi PT. Langgam Inti Hibrido, ( PT. LIH ) yang  diperuntukkan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Namum fakta yang terjadi di lapangan lahan eks HGU PT. LIH tersebut sekarang justru dikuasai oleh PT. PKS, dan ditanami dengan tanaman HTI berupa tanaman akasia, yang mana PT. PKS ini merupakan mitra PT. RAPP," imbuhnya.

"Maka dari itu, kami selaku Pengurus GPL Propinsi Riau meminta kepada Pemerintah maupun penegak hukum, agar melakukan upaya penegakan hukum kepada Perusahaan PT PKS.

Jangan sampai terkesan hukum itu hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tumpul saat berhadapan dengan para pengusaha," pungkasnya.

Kata Suswanto lagi, dalam waktu dekat ini pengurus DPD GPL Provinsi Riau akan melaporkan perusahaan PT PKS kepada penegak hukum atas dugaan  penguasaan lahan tampa izin tersebut.

"Iya, dalam waktu dekat ini Pengurus DPD GPL Propinsi Riau akan melaporkan perusahaan PT PKS kepada penegak hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin di lokasi lahan tersebut.

Sehingga bisa dibuktikan apakah usaha yang mereka lakukan itu merupakan usaha legal atau ilegal," ucap Suswanto mengakhiri.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Tiba di Gedung KPK Usai Terkena OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan

By On Januari 06, 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Walikota Bekasi

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk menjalani pemeriksaan usai operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi Jawa Barat di gedung KPK, Rabu 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.50 WIB menggunakan kemeja warna hijau lengan panjang  dengan rompi warna biru tua.

Walikota Bekasi sempat disambut oleh pengacaranya dan terlihat menerima semacam lipatan kertas berwarna putih. 

Kemudian Pepen langsung masuk ke gedung KPK menjalani pemeriksaan, saat media sorottuntas.com menanyakan perihal penangkapannya, Pepen enggan berkomentar.

Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan KPK telah menggelar OTT di Kota Bekasi.

"Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja," jelas Firli.

KPK meminta semua elemen masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tim penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini, kemudian perkembangan akan di sampaikan lebih lanjut secara transparan," jelasnya.

Liputan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak


Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai 12 Miliar di Kelurahan Sei Lekop, Batam, Sudah Seharusnya Mendapat Atensi Dari Pihak Penegakan Hukum

By On Desember 11, 2021

Plang kegiatan Progam Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai Rp 12 M di Kelurahan Sei Lekop, Batam. (Foto: Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Progam Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai Rp 12 M di Kelurahan Sei Lekop, Batam, patut menjadi atensi dari banyak pihak, terutama dari aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Lembaga Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang menggunakan anggaran, Rp 12 Miliar lebih tersebut, dinilai ada banyak kejanggalan sejak dari awal perencanaan, hingga sampai kepada tahap pelaksanaan pengerjaan.

Berdasarkan penuturan dari Kordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin kepada wartawan beberapa waktu lalu, diketahui pengusulan Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tersebut bermula dari usulan Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop.

"Pada prinsipnya begini, semua usulan yang masuk dalam program KOTAKU itu lahir dari BKM, dimana BKM diminta untuk menghimpun data yang masuk dalam kota kumuh yang ada di Kelurahan Sei Lekop.

Maka waktu itu kita masukkan beberapa titik wilayah yang bersambung dari beberapa RW, sehingga mencapai total kawasan kumuh Sei Lekop itu diestimasikan sekitar 88 hektar," jelas Zainal pada Senin (01/11/2021) melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya, "Terkait dari properti milik developer yang masuk dalam kawasan kumuh itu dari awal sudah kita pertanyakan. Karena kita sampaikan kepada tim Kotaku bahwa ini bisnis. Kemudian kata pihak Kotaku, iya, kalau gitu ini kita geser," ucap Zainal Arifin menirukan.

Katanya lagi, "Berlanjut, perkembangan dari program Kotaku yang masuk ke Sei Lekop dalam ruang segala kawasan, maka itu tentu ranah dari Kementerian PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Tidak lagi melibatkan BKM Kelurahan.

Disini diketahui berdasarkan keterangan dari Zainal Arifin, Kordinator BKM Kelurahan Sei Lekop tersebut, pihak KOTAKU saat itu sudah berjanji akan menggeser pembangunan dari kawasan bisnis milik pengusaha yang direncanakan.

Namun pada awal pelaksanaan, diduga kawasan bisnis milik pengusaha, atau kawasan perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, tetap dimasukan dalam Detail Engineering Design (DED) KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop.

Hal ini diketahui dari keterangan Ketua RT 08 RW 06 Kelurahan Sei Lekop, Faigi Hulu, pada rapat yang dilaksanakan oleh pihak Kelurahan Sei Lekop yang juga dihadiri oleh stakeholder terkait, baik dari tingkat Provinsi Kepri dan juga Kota Batam, pada hari Jumat 05/11/2021.

Menurut Faigi Hulu, bahwa Detail Engineering Design (DED) di Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut mencapai volume pengerjaan sepanjang kurang lebih 466 meter.

Atas adaya upaya berulang yang diduga, atau sengaja mengarahkan pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop, ke kawasan perumahan milik pengusaha, yakni Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, menimbulkan dugaan, bahwa pejabat berwenang yang menentukan titik pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop tersebut tidak memiliki integritas dalam bekerja, dan juga dalam mengemban amanah dan jabatan.

Pasalnya, setelah munculnya protes warga dan juga protes dari beberapa perangkat RT/RW setempat, pihak KOTAKU akhirnya membatalkan pembangunan dalam blok Perumahan milik Developer BASIMA RESIDENCE. 

Hal ini diungkapkan oleh pihak KOTAKU pada kegiatan rapat yang dilaksanakan di ruang kantor Kelurahan Sei Lekop, pada hari Jumat 05/11/2021.

"Perumahan BASIMA RESIDENCE yang dibangun adalah jalan penghubung yang berbeda diantara Kavling Shangrila dengan perumahan BASIMA itu yang dibangun. Untuk yang ada di dalam blok, itu tidak dilaksanakan," ucap pihak KOTAKU.

Namun pernyataan, atau paparan dari pihak KOTAKU ini langsung mendapatkan bantahan dari Ketua RT 08 RW RW 06, Faigi Hulu. 

"Bukan tidak dilaksanakan! Sudah direncanakan tapi tidak dilaksanakan karena sudah ada protes makanya tidak jadi. Bukan tidak dilaksanakan dari awal, sudah diprogramkan, tapi karena ada protes, makanya tidak jadi," saya rasa lebih tepatnya begitu, ucap Faigi Hulu.

Mendapat bantahan dari Faigi Hulu dan juga perangkat lainnya, akhirnya perwakilan dari pihak KOTAKU, meralat pernyataannya.

"Baik Pak, Kegiatan di BASIMA tidak dilaksanakan dan dialihkan ke RT yang belum tertangani dengan melihat hasil identifikasi yang sudah dilakukan," ralat pihak KOTAKU atas protes dari Ketua RT Faigi Hulu.

Berdasarkan hasil dan bukti-bukti serta pernyataan dari Kordinator BKM Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin, dan juga keterangan dari Faigi Hulu, serta pengakuan dari pihak KOTAKU, mengindikasikan bahwa rencana mengarahkan pembangunan di Perumahan BASIMA RESIDENCE, bukan isapan jempol semata, dan patut menjadi atensi oleh para aparat penegak hukum.

Karena dari runutan awal perencanaan, dan pelaksanaan, hingga kepada pembatalan yang dilakukan, dapat diindentifikasi atau diduga sebagai sebuah perbuatan atau tindakan yang diduga sudah direncanakan (Poging).

Sementara Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau belum sempurna sebagai suatu tindak pidana. 

Dikuti dari website ejournal.unsraf.ac.id, menjelaskan, bahwa Pasal 53 KUHP menyatakan “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. 

Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan jelas menyatakan delik percobaan dalam frasa menjanjikan yang jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 KUHP maka delik itu belum selesai atau belum sempurna.

Sedangkan pada tindak pidana korupsi tidak diperlukan pembuktiannya apakah janji yang terucap bahkan tertulis terwujud atau tidak, sudah merupakan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dapat dipidana.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep percobaan (poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP dan Pasal 54 KUHP memiliki suatu karakteristik yang berbeda dengan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena menurut Pasal 54 KUHP disebutkan, percobaan melakukan tindak pidana tidak di pidana. 

Konsep percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dipidana, oleh karena latar belakang, konsep-konsep yang dianut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan penanganannya secara khusus, bahkan tindak pidana korupsi telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa/extra ordinary crimes) di Indonesia. 

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *