- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Jalin Kemitraan, Humas BC Batam Hargai Jasa Publikasi dan Iklan Media 300 Ribu Setahun

By On Desember 14, 2023

 

Foto Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, di Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pembayaran jasa publikasi dan jasa iklan perusahaan media di Kehumasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, hanya dihargai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam setahun.


Hal ini diketahui dari pembayaran jasa iklan ucapan hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang dibayarkan oleh pihak Humas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam terhadap beberapa wartawan atau perwakilan perusahaan media di Kota Batam, pada hari Rabu 13/12/2023. 


Pembayaran jasa iklan tersebut dilakukan secara resmi oleh pihak Humas Bea dan Cukai Batam, dengan menyertakan surat perjanjian antara perwakilan perusahaan media dengan pihak Humas Bea dan Cukai Batam, di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam yang beralamat di Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Selain jasa publikasi iklan ucapan hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, untuk kerjasama pemuatan berita dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam memang secara resmi tidak pernah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama.


Namun dalam setiap kegiatan Bea dan Cukai Batam yang membutuhkan publikasi, Humas Bea dan Cukai Batam selalu mengirimkan press release ke WhatsApp beberapa wartawan, atau mengirimkan melalui Grup WhatsApp, meminta untuk dilakukan pemuatan berita press release yang mereka kirimkan.


Pembayaran sebesar 300 ribu rupiah untuk jasa iklan ucapan Natal dan Tahun Baru yang ditawarkan oleh pihak Humas Bea dan Cukai Batam ini, dinilai sebagai bentuk kurangnya rasa menghargai oleh pihak Humas Bea dan Cukai Batam terhadap kinerja Pers Kota Batam yang menjadi mitra kerjanya selama ini.


"Kita selaku pekerja Pers dan juga perwakilan perusahaan Pers di Kota Batam, sangat menyayangkan besaran nilai jasa publikasi iklan yang ditawarkan oleh pihak Humas Bea dan Cukai Batam. Kita bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Batam sebenarnya bukan hanya dalam jasa publikasi iklan Natal dan Tahun Baru ini saja. 


Secara tidak langsung selama ini kita sudah bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Batam melalui Humas Bea dan Cukai Batam lewat jasa publikasi pemberitaan atau press release yang mereka kirimkan dalam setiap kegiatan Bea dan Cukai Batam.


Namun sangat disayangkan kalau pekerja Pers atau perusahaan Pers yang sudah turut membantu kinerja mereka hanya dihargai 300 ribu rupiah dalam setahun, itupun masih harus memuat iklan ucapan," ujar Pineop Siburian, wartawan Pelitatoday.com, Kamis 14/12/2023.


Untuk itu kata dia, Humas Bea Cukai Batam penting mengevaluasi besaran nilai pembayaran jasa kerjasama publikasi iklan terhadap perusahaan Pers, dan pekerja Pers yang sudah menjadi mitra kerja dari Bea Cukai Batam selama ini.


"Kita janganlah dianggap recehan kali, iklan banner ucapan Kepala Bea Cukai Batam dihargai cuma Rp.300.000? Itupun pakai surat perjanjian. Untungnya yang Rp 300.000 itu tidak dilakukan pemotongan pajak. Kalau ngak receh kalilah," pungkas Pineop Siburian yang juga selaku Sekretaris Organisasi DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kepulauan Riau ini.


Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Zulfikar selaku staf di Humas Bea dan Cukai Batam diketahui, bahwa besaran dana jasa publikasi iklan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, yang dikucurkan oleh pusat, besarannya sekitar 30 juta rupiah. 


"Ini anggarannya dari pusat. Besarannya sekitar 30 juta rupiah bang," jelas Zulfikar di ruang kerjanya pada Rabu sore.


Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Ricky Hanafi, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan, perihal besaran dana jasa publikasi iklan yang ditawarkan oleh pihak Humas Bea dan Cukai Batam tersebut.(Red)


Berita Kepala Bea Cukai Batam Dituding Melakukan Korupsi, Pendapatan Negara Diduga Masuk Kantong Pribadi, Raib

By On Juli 11, 2023

 

Foto Kepala Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemberitaan salah satu media online tentang dugaan korupsi Kepala Bea dan Cukai Batam, sempat menjadi perhatian masyarakat, dan kalangan pekerja pers di Kota Batam.


Dalam pemberitaan yang diketahui sudah rilis hingga part 7 disalah satu media, menguak dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala BC Batam. 


Namun pemberitaan tentang dugaan korupsi, yang diduga dilakukan oleh kepala BC Batam di website salah satu media dimaksud, belakangan sudah tidak dapat diakses lagi, dan hanya menyisakan tulisan Page Not Found (Halaman tidak ditemukan).


Adapun isi sebagian pemberitaan yang sempat tercopy oleh redaksi sorottuntas.com, tertanggal 1/7/23 dari media terkait adalah sebagai berikut :


"Adapun modus korupsi yang disebutkan Karena tindakan oknum-telah mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri serta kelompoknya.


Akan tetapi, Dari 100 unit kendaraan diantaranya ditimbun lebih dari 30 hari (Dihitung dari selisih tanggal BC 1.1 dengan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dari LDP).


Dari nilai pabean 100 unit kendaraan bermotor ialah sebesar Rp. 67.898.535.820,00 dengan nilai BM dan PDRI yang dibebaskan Bea Cukai Batam sebesar Rp. 32.065.055.755,43 dan Rp. 80.938.696.028,88 miliar rupiah.


Pembodohan yang dilakukan Bea Cukai Batam atas 100 unit kendaraan tersebut bahwa hanya 7 unit kendaraan bermotor yang tercatat dalam laporan BTD tahun 2021.


Sehingga 93 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan SPPB di tahun 2021 tidak pernah di catat oleh Bea Cukai Batam dalam laporan BTD tahun 2021, atau diduga Bea Cukai Batam menggelapkan data 93 unit kendaraan.


Bea Cukai Batam juga tidak dapat melakukan pengawasan atas kendaraan bermotor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Hasil dari data BCN Indonesia Bea Cukai Batam tidak pernah menyegel 100 unit kendaraan tersebut.


Menurut data, Bea Cukai Batam atas pabean yang belum diselesaikan juga tidak pernah melakukan penyegelan pada bangunan bukan TPP yang digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor.


Hingga detik ini, Ribuan bahasa konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam tidak pernah adanya balasan, Sehingga tampak dugaan, Kepala Kantor Bea Cukai Batam bungkam seribu bahasa atau tidak ada tanggung jawab.


Untuk itu, Diminta kepada Ditjen Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan agar melakukan tindakan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam yang diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian Negara hingga ratusan miliar atas kepabeanan," demikian penggalan berita yang diketahui rilis pada tanggal 25/06/2023.


Dengan beredarnya informasi dugaan korupsi Kepala BC Batam dan telah menjadi konsumsi publik tersebut, wartawan media sorottuntas.com, mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Humas BC Batam, pada hari Sabtu 1/07/2023 lalu.


Kepada wartawan media ini Humas BC Batam, Selasa 4/07/2023 membantah informasi tersebut dengan menyatakan, bahwa pemberitaan dari salah satu media tersebut bersifat tendensius negatif.


"Berita tsb bersumber dan berawal dr postingan yg dilakukan oleh B** news, dan kami sdh menyampaikan bhw data yg disampaikan  tsb tidak benar, krn hal tsb berupa data sementara dari BPK dan merupakan informasi yang dikecualikan disampaikan ke Publik. 


Pemberitaan tsb bersifat tendensius negatif dan kami telah melayangkan hak jawab kepada media tsb. Semoga dapat dipahami, terima kasih," jelas Humas BC Batam singkat melalui pesan WhatsApp.


Namun sejauh ini belum terlihat adanya berita hak jawab yang muat di media sebagaimana dimaksud oleh Humas BC Batam. 


Sebaliknya pemberitaan yang diketahui sudah muat hingga part 7 di media terkait sepertinya sudah dihapus dan tidak ditemukan lagi.


Hal ini menimbulkan asumsi bahwa diduga telah terjadi pembredelan, atau pelarangan penyiaran, atau penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum, atau intervensi dari oknum atau pihak tertentu. 


Namun hal tersebut baru sebatas dugaan sementara, karena sejauh ini pihak media terkait, maupun Kepala Bea Cukai Batam selaku objek pemberitaan dari media yang dimaksud, belum berhasil dimintai keterangan atau dikonfirmasi.


Bahkan pihak Humas BC Batam yang sudah dikonfirmasi, belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi wartawan media sorottuntas.com, hingga berita ini dimuat pada hari Selasa 11/07/2023 pagi. (red)


Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

By On Juni 24, 2022

Bea Cukai Batam menggagalkan dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam menggagalkan dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022. Modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman. 

Melalui sinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda, informasi olahan tim cyber crawling Bea Cukai mampu gagalkan pengiriman paket ganja dengan total 4,1 kilogram.

Strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri terus berkembang dari waktu ke waktu. Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.

Kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.

Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya. 

Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan, informasi olahan cyber crawling dari Bea Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja di Kota Samarinda.

“Pada Senin, 13 Juni 2022, berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” ujar Undani.

Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan. Dengan cepat, Bea Cukai Samarinda melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja.

Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Atas barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.

Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung, Kamis, 16 Juni 2022, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, penyelundupan ganja berhasil digagalkan. 

Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram. 

"Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Undani.

Tren penyelundupan yang semakin beragam menuntut Bea Cukai untuk semakin berperan aktif dan melakukan inisiatif dalam melindungi negeri. Dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi, tim cyber crawling Bea Cukai Batam dapat terus melakukan pengawasan dengan suplai informasi yang diberikan. (*)

Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

By On April 27, 2022

 

Bea Cukai Batam berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. 

Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong. Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. 

Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.

Perkiraan nilai barang yang di tegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, BC Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

By On April 14, 2022

Tersangka 1

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pengiriman Narkotika jenis sabu (methamphetamine) berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sabu (methamphetamine) yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 7 April 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut.

Tersangka 2

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ucap Undani.

Kronologi kejadian berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022. 

Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari. Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. 

Tersangka 3

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. 

Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu (methamphetamine).

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. 

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.


Gencar Lakukan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

By On Maret 29, 2022

Petugas Bea Cukai Batam terlihat sedang melakukan operasi cukai.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. 

Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. 

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). 

Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. 

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. 

Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. 

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani.

Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja yang Diselundupkan dalam Kaleng Makanan

By On Februari 23, 2022

Ganja dengan berat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam 2 kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja (Marijuana) pada hari Selasa, 8 Februari 2022. 

Ganja dengan berat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam 2  kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan, Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi,  bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP. 

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center,"  sambungnya.

Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. 

Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimumRp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *