- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Tiduri Pacar Berusia 16 Tahun,  Pemuda ini Terpaksa Liburan Panjang di Sel Tahanan

By On April 11, 2022

Pelaku pencabulan terhadap remaja 16 tahun di Tanjungbalai berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai.

TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Kisah asmara Surya Amanda alias Surya (23) Pria warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini akhirnya berujung di penjara, dan harus menjalani puasa ramadhan hingga liburan lebaran di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menangkapnya atas laporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan (persetubuhan) terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada Wartawan, Senin (11/4/2022). Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 9 April 2022 sekita Pukul 22.00 Wib.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban pada hari Rabu 2 Maret 2022 melaporkan hal yang di alami anaknya sebut saja Bunga (16) ke Polres Tanjung Balai," ungkap AKP Eri.

Tuturnya lagi bahwa Perbuatan pencabulan itu di lakukan tersangka terhadap Bunga terjadi sejak Minggu 25 Desember 2021 di suatu Hotel KM 7 Kota Tanjung Balai.

"Menurut pengakuan pelaku dirinya mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021," bebernya.

Kemudian selama berpacaran Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali pelaku katanya meniduri pacarnya Bunga, saat tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.

"Lalu pelaku mengajak korban ke suatu Hotel di KM 7 tersebut, dan disitulah pelaku dengan pacarnya (korban) kembali melakukan hubungan selayaknya suami istri," kata AKP Eri.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Dari hasil Penyelidikan, Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, tersangka Surya Amanda alias Surya sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka SA di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manulang yang langsung menuju ke tempat kerja pelaku di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

"Guna proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku, pelaku di boyong petugas ke Mapolres Tanjungbalai," ucap AKP Eri.

Dalam kasus ini pelaku terancam dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya. 

Liputan : Eko Franata

Editor : Hendrik Restu F 

Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pembakar Pemanen Kelapa Sawit di Kampung Rakyat

By On Maret 16, 2022

Tersangka kasus pembakaran anggota pemanen kebun buah kelapa sawit (tengah)
Juliandi Alias JD (47) tahun.

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Satreskrim Unit Pidum Polres Labuhanbatu mengungkap serta meringkus tersangka kasus pembakaran anggota pemanen kebun buah kelapa sawit.

Tersangka Juliandi Alias JD (47) tahun ditangkap di daerah Dusun Sukoharjo Desa, Tanjung Mulia,  Kecamatan Kampung Rakyat,  Kabupaten Labuhanbatu, Jumat tanggal 04/03/2022 lalu.

Pihak Polres Labuhanbatu menyebutkan pelaku nekad membakar korban karena emosi melihat kelakuan korban Dordian Rambe (34) tahun yang diduga menggelapkan buah sawit miliknya sebanyak 500 kg.

Atas adanya laporan dari pihak keluarga korban, pelaku dapat berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa ada perlawanan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H.Naibaho, SIK membenarkan hasil pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Kampung Rakyat pada tanggal 9 maret 2022 yang selanjutnya di bawa ke Polres Labuhanbatu.

Menurut Kasi Humas, dari hasil keterangan tersangka kepada pihak penyidik, kejadian itu bermula pada tanggal 4/3/2022 dimana tersangka lagi duduk bersama istrinya di depan rumahnya,  mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai supir truk bahwa buah sawit sebanyak 500 kg miliknya telah digelapkan korban Dordian Rambe.

"Mendapat laporan seperti itu tersangka tersulut emosinya lalu memanggil-memanggil nama korban. Namun korban tidak menjawab dan juga tidak keluar dari rumahnya yang posisi rumah nya berhadapan dengan rumah tersangka," ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu tersebut.

Lanjutnya, "Kemudian karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk kedalam rumahnya dan mengambil bensin yang ada di samping rumahnya dengan menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng. Kemudian tersangka mendatangi rumah pondok korban. Sesampainya dirumah korban,  tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka, saat itu korban sedang berbaring di atas karpet dan spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan," ungkapnya lagi.

Sambung Kasi Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan, "Tanpa basa basi tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, sambil menanyai korban,  "kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, ke siapa kau jual, sampai hati kau," terang Kasi Humas menirukan.

Merasa ketakutan, korban juga menjawab, "disana nantilah bang, disana bang, tidak mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu minyak bensin yang sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban,"  terang Kompol Murniati, Senin (14/3/2022) saat memaparkan tersangka saat Pers rilis di Mapolres Labuhanbatu.

Melihat kejadian itu, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka. 

Kemudian atas nama Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu, ikut berusaha membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada di depan rumah korban. 

Lebih lanjut dikatakan Kompol Murniati, "Merasa kasihan melihat keadaan korban, Supriadi memanggil seorang bidan yang ada di desa tersebut. Usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit.

Kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban ke rumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan. 

Pada Hari Senin tanggal 7/3/2022 , saat dirumah sakit, korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit.

Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada hari selasa tanggal 8/3/2022 istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu. 

"Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Saat ini dengan Kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat," terang AKP Murniati.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (2) KUHP yang berbunyi kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi orang, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara," tutup AKP Murniati Rambe.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak 

Editor: Lukman Simanjuntak 

Pelaku Aniaya Korban di Kisaran Naga Sudah Diringkus Polisi

By On Februari 26, 2022

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lat Sitarda Kel. Kisaran.

ASAHAN, SOROTTUNTAS COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lat Sitarda Kel. Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pelaku yang diamankan berinisial BHSPS alias Tejo (29) warga Jalan Jalak Link V Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban Dodi Syahputra (34) warga Jalan Lat Sitarda Kel. Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wib.

"Aksi tindak pidana kekerasan secara bersama sama itu dilakukan oleh terlapor Tejok dan Risky dengan cara terlapor Tejok memukul wajah korban pada bagian mata sebelah kiri dan  sebelah kanan serta terlapor Tejok memukul pada bagian hidung korban dan kemudian terlapor Risky melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali yang selanjutnya terlapor melakukan pemukulan secara berulang ulang pada bagian badan," terang Kapolres AKBP Putu Yudha.

Korban yang mengalami luka luka, Kemudian melaporkan kepada petugas dengan Nomor LP / B / 199 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.

"Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras mendapat informasi  bahwa pelaku Tejo berada di sebuah warnet di Jalan Pergam. Selanjutnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku Tejo," ujar Kapolres.

Hasil dari interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.

"Terhadap rekan pelaku yakni pelaku Risky masih dalam pencarian petugas di lapangan," tandasnya. (franata)

Polsek Sei Kepayang Amankan Pengedar Sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi

By On Februari 22, 2022

Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Pria berinisial S alias Adek (43) warga Jalan Arwana Lingk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan petugas bersama barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 19 (sebilan belas) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,49 gram, 3 (tiga) paket Plastik klip, 1 (satu) pipet plastik sekop, 1 (satu)  buah dompet warna merah berisikan 3 bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit hp warna hitam merk Hammer.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang diwakili Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 23.00 Wib dalam rangka Ops Antik Toba 2022.

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ada seorang pria berinisial S diduga  melakukan peredaran narkotika diduga jenis sabu,"kata Kapolsek AKP Sabran MP SH, Selasa (22/2/2022).

Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun SH   melakukan penyelidikan ke TKP.

"Didampingi Kepala Dusun, petugas  melakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut yang mana menurut keterangan pelaku bahwa rumah tersebut milik orang tuanya lalu petugas memeriksa isi sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek 

Kemudian setelah barang bukti diperlihatkan serta disaksikan oleh pelaku selaku pemilik rumah, kata Kapolsek, pelaku mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kepayang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Unit Reskrim Polsek Air Batu Amankan 2 Orang Pria Pengedar Sabu

By On Februari 22, 2022

 Dua orang pria warga Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan mengamankan 2 orang pria warga Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pria berinisial WSP (30) dan H alias Kijo (23) diamankan petugas di Dusun 1 Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan barang bukti 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah plastik klip sedang di duga berisikan Narkotika diduga jenis Sabu seberat brutto 7,40 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk VIVO, 1 (satu) buah pipet scope, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirex.

Kapolsek Air Batu Polres Asahan AKP Rusli Damanik SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 20.30 wib dalam rangka Ops Antik Toba Tahun 2022.

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn 1 Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu tepatnya di rumah pelaku WSP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.30 wib, kedua pelaku berhasil diamankan petugas,"ujar Kapolsek AKP Rusli Damanik SH.

Petugas yang juga didampingi Kadus kemudian melakukan  penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 1 buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di dapat dalam kamar yang di letakkan di samping tempat tidur.

"Selain itu petugas mengamankan barang bukti lainnya yang ditemukan di jok sepeda motor," katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Air Batu Polres Asahan.(*)

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Amankan Pengedar Sabu di Kelurahan Aek Lobak Pekan

By On Februari 19, 2022

Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial JS (36) warga Lingk VII Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 5 (lima) klip kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1(satu) skop pipet, 1(satu) buah mancis, Uang Rp. 110.0000.

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan pelaku JS diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.30 Wib di Link VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan.

"Pelaku diamankan hasil Ops Antik Toba 2022 oleh petugas Unit Reskrim, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kecamatan. Aek Kuasan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,"kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Sabtu (19/2/2022).

Bermodal informasi tersebut, sambung Kapolsek, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondolan buah kelapa sawit.

"Dari pelaku, petugas menemukan 5 (lima) klip kecil putih yang di duga berisikan Sabu dari didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,"ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar," pungkas Kapolsek. (Fran)

Diduga Tidak Menuai Hasil Seperti Yang Dinginkan, CP Kembali Menggila di Medsos

By On Februari 18, 2022

Surat Laporan Kepolisian AT di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik dan sempat mereda, kini CP yang mengaku sebagai selingkuhan salah seorang anggota DPRD Kota Batam kembali menggila di Media Sosial, dan kembali menyita perhatian publik Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, di beranda Facebook miliknya CP terlihat tidak hanya menyerang satu pihak. Selain menyerang AT salah seorang anggota DPRD Kota Batam, CP juga terlihat menyerang seseorang berinisial JS yang diketahui sebagai pengusaha scrap dibilangan Sagulung.

Bahkan dari semua postingan yang dimuat di beranda Facebook miliknya, CP terlihat selalu menuntut hak dan uang dari pihak-pihak yang dimaksud.

Parahnya lagi, meski berlabel sebagai perusak rumah tangga orang, CP bukannya merasa takut dan merasa bersalah terhadap istri-istri sah dari yang bersangkutan, justru sebaliknya CP dengan beraninya memposting foto-foto dari pihak-pihak yang diduga akan dimintai uang olehnya.

AT menilai tindakan CP ini bermotif pemerasan. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh AT kepada wartawan media ini, Jumat (18/02/2022) dini hari.

"Krn dia minta uang sy tak kasih, mkny dia buat," jelas AT kepada wartawan melalui pesan WhatsApp miliknya.

Lanjut AT lagi, "Dan laporan pemerasan itu sudah masuk di Polda," jelas AT sembari mengirimkan foto surat bukti laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SSTLP/109/IX/2021/SPKT - Kepri.

Didalam laporan tersebut terlihat AT melaporkan CP dengan dua laporan sekaligus yakni Pemerasan dan Pengancaman, dengan perkara pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Tidak hanya itu, pada bulan Oktober 2021, AT juga diketahui kembali melaporkan CP dengan Tindak pidana pengancaman dan/penganiayaan dengan perkara pasal 369 dan/ atau 351 ayat (1) KUHP. Dengan nomor SSTLP/118/X/2021/SPKT - Kepri.

Pasal 369
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Selain itu AT juga membeberkan, bahwa CP diketahui memiliki niatan dengan pihak lain, untuk sengaja menjatuhkan dirinya dari kursi anggota DPRD Kota Batam, dengan iming-iming akan memberikan CP uang sebesar Rp 200 juta, jika AT dapat dilengserkan dari kursi DPRD Kota Batam.

"Coba lihat pengakuannya. Ada yg janjikan 200 JT setelah aku dipecat lalu separoh gaji akan diberikan setelah dilantik," ungkap AT mencoba mengungkap dugaan niatan jahat CP terhadapnya. (red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *