- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polsek Sei Kepayang Amankan Pengedar Sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi

By On Februari 22, 2022

Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Pria berinisial S alias Adek (43) warga Jalan Arwana Lingk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan petugas bersama barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 19 (sebilan belas) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,49 gram, 3 (tiga) paket Plastik klip, 1 (satu) pipet plastik sekop, 1 (satu)  buah dompet warna merah berisikan 3 bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit hp warna hitam merk Hammer.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang diwakili Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 23.00 Wib dalam rangka Ops Antik Toba 2022.

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ada seorang pria berinisial S diduga  melakukan peredaran narkotika diduga jenis sabu,"kata Kapolsek AKP Sabran MP SH, Selasa (22/2/2022).

Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun SH   melakukan penyelidikan ke TKP.

"Didampingi Kepala Dusun, petugas  melakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut yang mana menurut keterangan pelaku bahwa rumah tersebut milik orang tuanya lalu petugas memeriksa isi sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek 

Kemudian setelah barang bukti diperlihatkan serta disaksikan oleh pelaku selaku pemilik rumah, kata Kapolsek, pelaku mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kepayang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Unit Reskrim Polsek Air Batu Amankan 2 Orang Pria Pengedar Sabu

By On Februari 22, 2022

 Dua orang pria warga Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan mengamankan 2 orang pria warga Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pria berinisial WSP (30) dan H alias Kijo (23) diamankan petugas di Dusun 1 Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan barang bukti 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah plastik klip sedang di duga berisikan Narkotika diduga jenis Sabu seberat brutto 7,40 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk VIVO, 1 (satu) buah pipet scope, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirex.

Kapolsek Air Batu Polres Asahan AKP Rusli Damanik SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 20.30 wib dalam rangka Ops Antik Toba Tahun 2022.

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn 1 Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu tepatnya di rumah pelaku WSP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.30 wib, kedua pelaku berhasil diamankan petugas,"ujar Kapolsek AKP Rusli Damanik SH.

Petugas yang juga didampingi Kadus kemudian melakukan  penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 1 buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di dapat dalam kamar yang di letakkan di samping tempat tidur.

"Selain itu petugas mengamankan barang bukti lainnya yang ditemukan di jok sepeda motor," katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Air Batu Polres Asahan.(*)

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Amankan Pengedar Sabu di Kelurahan Aek Lobak Pekan

By On Februari 19, 2022

Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial JS (36) warga Lingk VII Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 5 (lima) klip kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1(satu) skop pipet, 1(satu) buah mancis, Uang Rp. 110.0000.

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan pelaku JS diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.30 Wib di Link VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan.

"Pelaku diamankan hasil Ops Antik Toba 2022 oleh petugas Unit Reskrim, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kecamatan. Aek Kuasan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,"kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Sabtu (19/2/2022).

Bermodal informasi tersebut, sambung Kapolsek, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondolan buah kelapa sawit.

"Dari pelaku, petugas menemukan 5 (lima) klip kecil putih yang di duga berisikan Sabu dari didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,"ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar," pungkas Kapolsek. (Fran)

Diduga Tidak Menuai Hasil Seperti Yang Dinginkan, CP Kembali Menggila di Medsos

By On Februari 18, 2022

Surat Laporan Kepolisian AT di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik dan sempat mereda, kini CP yang mengaku sebagai selingkuhan salah seorang anggota DPRD Kota Batam kembali menggila di Media Sosial, dan kembali menyita perhatian publik Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, di beranda Facebook miliknya CP terlihat tidak hanya menyerang satu pihak. Selain menyerang AT salah seorang anggota DPRD Kota Batam, CP juga terlihat menyerang seseorang berinisial JS yang diketahui sebagai pengusaha scrap dibilangan Sagulung.

Bahkan dari semua postingan yang dimuat di beranda Facebook miliknya, CP terlihat selalu menuntut hak dan uang dari pihak-pihak yang dimaksud.

Parahnya lagi, meski berlabel sebagai perusak rumah tangga orang, CP bukannya merasa takut dan merasa bersalah terhadap istri-istri sah dari yang bersangkutan, justru sebaliknya CP dengan beraninya memposting foto-foto dari pihak-pihak yang diduga akan dimintai uang olehnya.

AT menilai tindakan CP ini bermotif pemerasan. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh AT kepada wartawan media ini, Jumat (18/02/2022) dini hari.

"Krn dia minta uang sy tak kasih, mkny dia buat," jelas AT kepada wartawan melalui pesan WhatsApp miliknya.

Lanjut AT lagi, "Dan laporan pemerasan itu sudah masuk di Polda," jelas AT sembari mengirimkan foto surat bukti laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SSTLP/109/IX/2021/SPKT - Kepri.

Didalam laporan tersebut terlihat AT melaporkan CP dengan dua laporan sekaligus yakni Pemerasan dan Pengancaman, dengan perkara pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Tidak hanya itu, pada bulan Oktober 2021, AT juga diketahui kembali melaporkan CP dengan Tindak pidana pengancaman dan/penganiayaan dengan perkara pasal 369 dan/ atau 351 ayat (1) KUHP. Dengan nomor SSTLP/118/X/2021/SPKT - Kepri.

Pasal 369
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Selain itu AT juga membeberkan, bahwa CP diketahui memiliki niatan dengan pihak lain, untuk sengaja menjatuhkan dirinya dari kursi anggota DPRD Kota Batam, dengan iming-iming akan memberikan CP uang sebesar Rp 200 juta, jika AT dapat dilengserkan dari kursi DPRD Kota Batam.

"Coba lihat pengakuannya. Ada yg janjikan 200 JT setelah aku dipecat lalu separoh gaji akan diberikan setelah dilantik," ungkap AT mencoba mengungkap dugaan niatan jahat CP terhadapnya. (red)

Polisi Tangkap Lagi dua Pengedar Sabu di Asahan

By On Februari 17, 2022

Dua orang pria warga Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan. 

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Dua orang pria warga Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan. 

Kedua pria berinisial RD alias Daut (46) dan H (26) diamankan atas Operasi Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.30 wib. 

"Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, sembari mengatakan kedua pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat, Kamis (17/2/2022). 

Setelah dilakukan penggerebekan yang juga didampingi Kepala Lingkungan, petugas mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu. 

"Untuk barang bukti diamankan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto (1, 02) gram, 1 (satu) unit hp android merk oppo, 1 (satu) bungkus palstik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah," ungkap Kapolres. 

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui  narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial B warga Jln Penggalang Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. 

"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaaan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," pungkas Kapolres. (fran)

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu Saat Penggerebekan

By On Februari 17, 2022

Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mengamankan dua orang pria warga Pondok Aek Tarum Dsn X Desa Batu Enam, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Kedua pria berinisial S alias Adi (55) dan ES alias Putra (22) diamankan petugas karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di daerah Perumahan Pondok Aek Tarum Dsn X Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning.

"Kedua pelaku diamankan dalam operasi antik Toba 2022 yang dilakukan personel Reskrim Polsek Kota Kisaran pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 15.00 wib," ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Rabu (16/2/2022).

Dalam operasi antik tersebut, petugas menerima informasi bahwa di pondok Aek Tarum Dusun X Desa Batu Enam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ada 2 (dua) orang laki laki yang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Tanpa Plat warna merah meresahkan masyarakat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Disaat petugas melakukan penyelidikan, pelaku termonitor di lokasi rumah Pondok Aek Tarum yang mengendarai sepeda motor jenis bebek warna merah dan  masuk kedalam perumahan pondok. Kemudian petugas  melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku," ujarnya.

Usai mengamankan kedua pelaku, kata Kapolsek, petugas menyuruh kedua pelaku mengeluarkan isi kantong ke 2 orang tersebut dan dari kantong celana pelaku S alias Adi dikeluarkan dompet warna coklat berisikan sepotong kertas warna putih didalamnya terdapat 1 klip plastik besar berisikan : 14 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 1 klip besar berisikan 20 klip plastik kosong dan 2 pipet/skop.

"Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Air Joman, akan tetapi setelah dilakukan pencarian, laki-laki tersebut tidak ditemukan," sebut Kapolsek.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna merah jenis Jupiter di bawa ke kantor Polsek Bandar Pulau.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Bandar Pulau Polres Asahan," pungkasnya. (fran)

Diduga Tempat Prostitusi, Polsek Kota Kisaran Gerebek Rumah Kos Ini

By On Februari 15, 2022

Diduga sebagai tempat prostitusi, Polsek Kota Kisaran Polres Asahan menggerebek sebuah rumah kos di Perumahan DL Sitorus, Jln. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Kota Kisaran Polres Asahan menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat prostitusi online yang memperkerjakan Wanita Pekerja Seks dibawah umur.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban, SH dan Kanit Intelkam  Aipda Horas P, dilakukan di sebuah rumah kos milik LS, di Perumahan DL Sitorus, Jln. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (14/2) malam.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, MH menyampaikan,  penggerebekan tersebut dilakukan dengan cara petugas masuk ke lokasi dan berpura-pura sebagai tamu, yang kemudian langsung ditawarkan oleh seorang wanita berinisial LSH selaku pemilik Kos LS (mami) dari para wanita pekerja seks.

"Disitu sang mucikari menawarkan para wanita pekerja seks, dengan tarif yang ditawarkan Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- setiap Shor Time ditempat," kata Kapolsek Iptu Joy Ananda, saat di Konfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022). 

Kapolsek menuturkan, Setelah sepakat dengan harga tarif dari yang ditawarkan, kata Kapolsek, sang mucikari meminta uang bayaran terlebih dahulu kepada tamu / yang melakukan cover sebesar Rp. 600.000,- untuk 2 orang tamu memakai 2 orang wanita pekerja seks. 

"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 19 orang, dengan perincian 5 orang perempuan, diantaranya 1 orang mami, 4 Pekerja Seks tempat, serta 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjakan," ungkap Kapolsek. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menerangkan wanita berinisial LSH, mengaku boru Siregar, Pemilik Kos LS (mami) dari para wanita pekerja seks, dan menerima 50.000,- sampai 100.000,- dari tiap perempuan yang sudah menjual diri. 

"4 orang wanita lainnya merupakan orang yang diperkerjakan sebagai wanita pekerja seks yang menjual dirinya secara langsung maupun melalui aplikasi MiChat," kata Kapolsek.

Lebih lanjut beber Kapolsek, 9 orang laki-laki yang turut diamankan diduga warga Lombok Provinsi NTB, dan diimiing-imingkan pekerjakan. Sementara untuk 5 orang laki-laki lainnya merupakan tamu yang sering datang atau nongkrong di lokasi tersebut.

"Saat ini 19 orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Kota Kisaran Polres Asahan," ungkap Kapolsek. 

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *