- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Isu Penggelapan Uang Oleh Pegawai Ditpam BP Batam, Warga Kavling Sambau Nongsa Sampaikan Hal Ini

By On November 25, 2021

Warga Kavling Sambau Nongsa menunjukkan bukti kepengurusan legalitas Kavling mereka. (Dok: Ist) 

Batam - Beredarnya pemberitaan terkait isu dugaan penggelapan uang untuk pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam, yang dialamatkan kepada 2 pegawai Ditpam BP Batam dinilai masyarakat tidak berimbang dan sepihak.


Pasalnya, Ketua RT. 005 / RW. 003 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, bersama tokoh pemuda dan masyarakat setempat menyampaikan bahwa Badrun adalah broker pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) tempat mereka. Dan Badrun bukan warga kavling Sumbau.


"Siapa bilang Badrun warga kami atau tinggal di kavling ini. Dan soal biaya pengurusan dokumen yang diperlukan, kami serahkan uang itu sama dia. Jadi 2 pegawai Ditpam Sinambela dan Sutrisno adalah orang yang membantu dengan tulus proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan oleh warga kami," kata  Raja Alif selaku Ketua RT. Rabu (24/11/2021).


Selain itu, Raja Alif juga menyampaikan bahwa kehadiran 2 pegawai Ditpam BP Batam di kampung mereka adalah untuk membantu masyarakat disana.


"Tudingan yang ditiupkan oleh Badrun itu tidak benar, justru sebaliknya, kehadiran dua pegawai Ditpam BP Batam dikampong kami Kavling Sambau sangat membantu masyarakat di sini, dan terkait kinerjanya kami merasa senang dan sangat berterimakasih sebab status kavling kami memiliki legalitas yang jelas," tegasnya.


Lanjut Raja Alif mengungkapkan, sebelumnya kavling mereka dikuasai oleh Developer, tapi kini sudah dikuasai, dimiliki warga mulai dari pengukuran, pecah PL hingga penerbitan faktur UWTO, sambil menunjukkan bukti berkas Dokumen serta bukti berkas keuangan layaknya manajemen terpimpin, rapi dan tertib administrasi.


Sementara itu, Burhan mewakili masyarakat yang hadir mengatakan, semua itu berkat kinerja kedua pegawai Ditpam BP Batam itu. Artinya, niat mereka tulus untuk membantu masyarakat di tempat tersebut.


"Pertanyaan kami, warga mana yang resah atau komplain, dan uang siapa pula yang digelapkan, kami biasa-biasa saja kok, tidak merasa dirugikan, tetap tenang damai dan rukun. Khususnya pengurusan legalitas kavling ini sudah berjalan dengan baik, sesuai harapan warga," ucapnya.


Kemudian, Zakaria selaku tokoh pemuda setempat memberi himbauan bahwa pihaknya sepakat untuk berfikir sebelum melangkah, mencerna menyaring dengan akal sehat sebelum bicara, dan tetap menjaga kebersamaan saling menghargai, serta tetap bersyukur kepada Tuhan. 


Hingga berita ini dipublikasikan, Pegawai Ditpam BP Batam, Sutrisno dan Sinambela belum bisa dimintai penjelasan terkait tudingan penggelapan uang yang dialamatkan kepada mereka. ***


Sumber : Pelitatoday.com

Suasana Hari Ke 4 Belajar Tatap Muka di SD Negeri 12 Sagulung, Masih Terdapat Beberapa Kendala

By On September 24, 2021

Suasana belajar tatap muka hari keempat di SD 012 Sagulung (Fotografer : Rudi H)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sejak Wali Kota Batam HM Rudi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 52/419.1/DISDIK/IX/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022, belajar tatap muka sudah memasuki hari keempat.

Namun dalam pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan sejak hari Selasa 22/9/2021 lalu, masih ditemukan beberapa kendala.

Misalnya di SD Negeri 012 Sagulung, Kecamatan Sagulung, Batam, dimana kendala belajar tatap muka di sekolah ini karena masih terbatasnya ruang belajar siswa.

"Kendalanya adalah dimana di sekolah ini belum bisa secara bersamaan melakukan belajar tatap muka. Karena rumbelnya cuma ada 24 dan kelasnya masih ada 13, jadi kami melaksanakan double shift," ujar Muhammad Zen selaku Kepala Sekolah SD Negeri 12 Sagulung.

Lanjutnya, "Misalnya untuk kelas IV, V dan VI, itu ada shift A shift B, itu pun kalau dikali dua, 24 itu jadi 28 kelas. Jadi jatahnya, mereka tidak setiap hari datang, mungkin dua hari saja, itu untuk shift A dan shift B, demikianlah selanjutnya," terangnya.

Selain itu menurut Muhammad Zen  kendala lainnya ada untuk kelas I dan Kelas II. Dimana untuk kelas I dan kelas II, para siswa masih harus didampingi orang tua/wali murid.

"Sedangkan untuk kelas I dan kelas II, kami kondisikan orang tuanya juga harus hadir. Karena para guru belum kenal kepada anak mau pun orang tua murid. Dimana kemarin hampir dua tahun tidak ada tatap muka. 

Jadi saya ada kebijakan, orang tua juga harus turut hadir untuk mendampingi. Karena anak kelas II ini juga masih perlu mendapat bimbingan. Jadi itu pun kita hanya ambil dua jam pelajaran saja," pungkasnya.

Liputan : Rudi H

Editor : Lukman

Pernah Gugat Presiden, Ahmad Rosano Minta DPRD Batam Gelar RDP Dugaan Perselingkuhan AT Oknum Anggota DPRD Batam

By On September 23, 2021

Ketua LSM SRK Ahmad Rosano, minta kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Batam untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat. (Fotografer : Hendrik Restu Fauzi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Presiden LSM Berlian, sekaligus Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano, yang sebelumnya pernah menggugat Presiden RI Jokowidodo melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, MH dan Arif Awlan, SH di PN Jakarta Pusat pada 25 Juli 2019 lalu, hari ini melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Batam.

Adapun surat Permohonan RDP yang diajukan oleh Ahmad Rosano ke DPRD Kota Batam pada hari ini, Rabu (23/9/2021) menyangkut kasus dugaan a moral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem, berinisial AT.

"Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik yang berskala Nasional. Tentu, kita berharap masalah ini diselesaikan secara aturan hukum yang berkeadilan. 

Surat permohonan kami ini berdasarkan TAP MPR Tahun 2001 No. 6 Tentang Etika Berbangsa, UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1, dan UU No. 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Akhmad Rosano, di Gedung DPRD Batam usai mengantarkan surat permohonan RDP di DPRD Batam.

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, bahwa penegakan hukum itu penting untuk mencari keadilan. 

"Penegakan penting untuk mencari keadilan. Setiap laporan masyarakat harus diproses. Ketika tidak diproses berarti anggota Dewan ini melanggar hak asasi manusia, UU dasar Pasal 28 ayat 1. Jadi ini harus, tetap harus diproses," tegasnya.

Lanjutnya, "Jadi ini saya minta dilakukan Rapat Dengar Pendapat, dengan menghadirkan AT, hadirkan CP, hadirkan tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, mari kita selesaikan masalah ini. Apapun nanti hasilnya, harus tetap merujuk kepada Undang-undang. 

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, "Pejabat negara, atau pejabat publik, yang melakukan keonaran ditengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada dirinya, Silahkan mundur," tegas Ahmad Rosano.

Hal ini menurutnya sangat penting, dan pejabat yang membuat keonaran yang  dimaksud tidak perlu harus diminta mundur. Melainkan pejabat yang dimaksud seharusnya tahu diri dan tidak perlu didesak untuk mundur. 

"Tidak perlu lagi kita desak dia mundur. Dia harus tahu diri dan mundur, jika ini memang benar terbukti bahwa perselingkuhan atau perbuatan a moral ini terjadi kepada masyarakat, atau kepada konstituennya.

Kita juga menjaga nama besar anggota Dewan yang terhormat di Kota Batam. Kalau ini tidak diproses nanti kedepannya kita sudah mendengar, nanti di tahun 2024 kepercayaan masyarakat kepada anggota Dewan itu sudah semakin menipis, dan wibawanya tentunya akan jatuh," jelas Ahmad Rosano kepada wartawan.

Liputan : Hendrik Restu Fauzi

Editor : Lukman


Kepala BP Batam HM Rudi Lantik Pejabat Struktural dan Manajemen di Lingkungan BP Batam

By On Agustus 28, 2021

Kepala BP Batam HM Rudi, Saat Melantik Pejabat Struktural dan Manajemen di Lingkungan BP Batam

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, melantik 297 pejabat tingkat II, III, IV dan Manajemen di lingkungan BP Batam, Jumat (27/8/2021) sore, di pelataran parkir BP Batam, Batam Centre.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 153, 154 dan Nomor 155 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II, III, IV di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan hari ini merupakan implementasi dari PP Nomor 41 tahun 2021. “Diharapkan dengan pelantikan pejabat struktural dan manajemen pada hari ini, BP Batam dapat segera melaksanakan amanat PP Nomor 41 tahun 2021, khususnya di bidang perizinan agar dapat segera berjalan,” kata Muhammad Rudi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini sejumlah 297 Pejabat Tingkat II s.d. IV dan pejabat managerial Badan Usaha yang dipromosikan. Pejabat tingkat II, III dan IV yang dipromosikan terdiri dari 19 orang tingkat II, 55 orang tingkat III, 117 orang tingkat IV. 

Pejabat Managerial Badan Usaha yang dipromosikan terdiri dari 5 orang Direktur, 2 orang Wakil Direktur, 8 orang General Manager, 2 orang Kepala Satuan, 28 orang Manager, 61 orang Asisten Manager.

Muhammad Rudi berharap, dengan dilantiknya pejabat struktural dan manajemen yang secara otomatis mengemban amanat dan tugas baru, dapat melaksanakan tugas dengan profesional, penuh tanggung jawab, jujur, amanah, berdedikasi tinggi dan penuh loyalitas untuk kemajuan BP Batam.

“Saya harap Bapak/Ibu ke depan dapat mencari inovasi kegiatan dan menyelesaikan target-target pembangunan sesuai dengan unit kerja masing-masing. Selamat Bekerja!” kata Muhammad Rudi.

Adapun pejabat tingkat II yang dilantik, antara lain:

1. Imam Bachroni, dilantik sebagai Direktur Infrastruktur Kawasan. 

2. Moch Badrus, dilantik sebagai Direktur Pengamanan Aset.

3. Purnomo Andiantono, dilantik sebagai Kepala Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta.

4. Asep Lili Holillulloh, dilantik sebagai Direktur Peningkatan Kinerja.

5. Mochammad Nasrun, dilantik sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi.

6. Konstantin Siboro, dilantik sebagai Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

7. Lilik Lujayanti, dilantik sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

8. Endry Abzan, dilantik sebagai Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja.

9. Ilham Eka Hartawan, dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Pertanahan.

10. Siswanto, dilantik sebagai Kepala Biro Keuangan.

11. Sylvia Jeannete Malaihollo, dilantik sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.

12. Harlas Buana, dilantik sebagai Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

13. Budi Susilo, dilantik sebagai Kepala Biro Umum.

14. Fesly Abadi Paranoan, dilantik sebagai Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis. 

15. Mulyadi Iskandar, dilantik sebagai Direktur Evaluasi dan Pengendalian.

16. Arham S. Torik, dilantik sebagai Direktur Restrukturisasi.

17. Binsar Oktavidwin Tambunan, dilantik sebagai Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

18. Memet E. Rachmat, dilantik sebagai Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum. 

19. Dendi Gustinandar, dilantik sebagai Direktur Badan Usaha Pelabuhan.

20. Amran, dilantik sebagai Direktur Badan Usaha Bandar Udara.

21. Afdhalun Hakim, dilantik sebagai Direktur Badan Usaha Rumah Sakit.

22. Denny Tondano, dilantik sebagai Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal.

23. Irfan Syakir Widyasa, dilantik sebagai Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK.

24. Ariastuty Sirait, dilantik sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Promosi dan Protokol.

Turut hadir dalam pelantikan Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusahaan, Syahril Japarin.

Kerabat Pasien Covid-19 Tidak Terima Jenazah Pasien di Raping dan Akan Dimakamkan Tanpa Proses Pemandian Jenazah

By On Agustus 28, 2021


Kerabat almarhum Suhari, pasien meninggal positif Covid-19 saat memberikan keterangan kepada wartawan
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kerabat pasien meninggal akibat Covid-19 atas nama Suhari (52) tahun, warga Kavling Bukit Melati, Blok C No 42 RT 02/RW 05, Kelurahan Sei Pelunggut, menolak upaya pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop untuk melakukan proses pemakaman tanpa proses pemandian dan pensholatan jenazah almarhum.

Atas tindakan tersebut, pihak kerabat almarhum menolak upaya dari pihak RS Santa Elisabeth tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam.

Kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021) beberapa orang pihak kerabat almarhum menceritakan, bahwa fasilitas pemandian jenazah muslim, tidak tersedia di Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop. 

Atas dasar penolakan itu, menurut keterangan kerabat almarhum, pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth menyarankan, agar jenazah almarhum Suheri dimandikan dan dikafani di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, dengan ketentuan, keluarga diminta untuk membayar biaya yang timbul untuk pemandian jenazah.

Pihak kerabat almarhum yang merasa bahwa pembiayaan yang muncul terhadap pasien meninggal Covid-19, hingga biaya sampai kepada proses pemakaman sudah menjadi tanggungan Pemerintah, menolak jenazah almarhum dirujuk untuk dimandikan dan disholatkan di RS Elisabeth Batam Kota.

Pihak kerabat almarhum, terlihat terus melakukan upaya dengan berkordinasi ke banyak pihak terkait, agar jenazah pasien dapat dimandikan di Rumah Sakit yang tidak membebankan biaya permandian jenazah kepada keluarga almarhum.

"Setahu kami, bahwa pasien yang meninggal positif Covid-19, tidak dikenakan biaya apapun hingga sampai kepada proses pemakaman jenazah," ucap Herman Sawiran dengan didampingi kerabat almarhum lainnya.

Tidak hanya itu, kerabat almarhum Herman Sawiran, yang juga ketua LPM Kelurahan Sei Lekop mengatakan, bahwa dengan kondisi tidak adanya fasilitas pemandian jenazah untuk umat muslim di Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop, dirinya tidak setuju pasien muslim dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop.

Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB diketahui informasi, bahwa jenazah almarhum Suhari disepakati dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah untuk dimandikan dan di sholatkan.

Sekitar pukul 11.30 WIB akhirnya jenazah almarhum dibawa menggunakan mobil ambulance RS Santa Elisabeth menuju Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, dengan ketentuan keluarga almarhum diharuskan membayar kantong jenazah dan juga biaya ambulance sebesar Rp 593.375 ribu.

Sementara itu, terkait hal ini pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop, belum ada yang dapat dimintai keterangan, hingga berita ini dipublikasikan.(Ls)

BC Batam Amankan Kapal Motor Bermuatan Miras dan Rokok Ilegal Dengan Potensi Kerugian Negara Rp 500 Juta

By On Agustus 20, 2021

Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putra II Putri yang bermuatan rokok dan Miras ilegal di perairan Dapur 12

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam, berhasil mengamankan KM I Putri II Putra, yang memuat rokok dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Kamis (5 Agustus 2021).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju perairan Dapur 12 atas dan segera merapat ke

kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, yakni 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” pungkas Rizki.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

Gerak Cepat Wagub Kepri Hj. Marlin Agustina, Mendapat Apresiasi dan Pujian Dari Masyarakat Sagulung

By On Agustus 17, 2021

Hj. Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2020 - 2025

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perjuangan masyarakat Sagulung untuk dilanjutkannya pembangunan gedung SMP Negeri 60 di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, membuahkan hasil yang memuaskan.

Dimana perjuangan dari puluhan Tokoh Masyarakat Sagulung, yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat akhirnya mendapat atensi dari Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina.

Atas atensi dan gerak cepat dari Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, masyarakat Sagulung, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakil Gubernur Kepri, Hj. Marlin Agustina.

“Kami sebagai masyarakat Sagulung, khususnya masyarakat Kelurahan Sei Lekop, yang menjadi tempat akan didirikannya gedung sekolah SMP Negeri 60 Batam,  mengucapkan terimakasih kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Ibu Hj. Marlin Agustina.

Dimana beliau dengan gerak cepat merespon keluhan masyarakat Sagulung, terkait pembangunan SMP Negeri 60 Batam yang sempat tertunda," ucap Herman Sawiran Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).

Herman Sawiran, Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop

Selain itu, Herman Sawiran juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat Sagulung, atas rasa kepudulian dan kebersamaan demi untuk kemajuan dunia pendidikan di Kota Batam, secara khusus di Kecamatan Sagulung.

"Terimakasih juga saya ucapkan kepada masyarakat, dan para tokoh masyarakat Sagulung, serta semua pihak yang telah menunjukkan rasa kepedulian dan kebersamaan, untuk kemajuan dunia pendidikan di Kota Batam, khususnya di Kecamatan Sagulung yang kita cintai ini," ucap Herman Sawiran.

Tambahnya lagi, "Saya menganggap ini adalah kado spesial HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun bagi kami masyarakat Sagulung, atau secara khusus masyarakat Kelurahan Sei Lekop. 

Dimana Kelurahan Sei Lekop selama ini adalah satu-satunya Kelurahan di Kecamatan Sagulung, yang belum memiliki sekolah SMP Negeri di Kecamatan Sagulung," tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *