- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari : Pungutan Yang Wajib Dibayar oleh Semua Siswa di Sekolah Itu Sudah Termasuk Pungli

 

Sumber gambar : google 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, ikut menanggapi terkait adanya pungutan uang yang nilainya terbilang besar di SMA Negeri 5 Batam.


Pihaknya mengimbau bahwa hal tersebut tidak boleh dilanjutkan. Bahkan dalam hal ini Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi.


"Sekolah tidak bisa bebas melakukan atau mengizinkan, pemungutan terhadap siswa maupun orang tua siswa. Uang perpisahan atau yang terkait dengan itu, salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah apapun alasannya," ujarnya Sabtu 11/03/2023 malam.


Sambungnya, "Sehingga kalau ada murid yang punya gagasan lalu ditetapkan jumlahnya, lalu dibayar oleh semua siswa, dengan nominal berapapun itu sudah termasuk pungutan liar. 


Saya berharap pihak sekolah tidak melanjutkan pungutan tersebut, saya sedang mengkoordinasikan dengan kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau, pak Andi Agung, supaya ini diperhatikan. Kecuali memang sumber biayanya itu bersifat sukarela, atau tidak dipatok jumlahnya oleh panitia," ucapnya.


Tidak sampai disitu, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, bahwa pungutan liar sering menjadi modus dari para pihak untuk mengambil keuntungan. 


"Pungutan liar sering sekali menjadi modus bagi para pihak untuk mengambil keuntungan. Kita akan menunggu tindak lanjut dari kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam ini, supaya tidak lagi dilanjutkan," saya kira itu," pungkasnya.(Ls)


Editor : Hendrik 

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *