- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Modus Penjualan Seragam Sekolah di SMA Negeri 5 Batam

 

SMA Negeri 5 Batam 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Meski dilarang dan dinilai sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli),  penjualan seragam sekolah beserta atributnya diduga tetap dilakukan oleh pihak guru di SMA Negeri 5 Batam yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam.


Adapun modus penjualan seragam dan atribut sekolah yang dilakukan, dimana pihak sekolah diduga telah menunjuk atau mempersiapkan salah satu pihak (rekanan), sebagai pihak yang akan menyediakan seragam dan atribut yang akan diperjualbelikan terhadap siswa/i di SMA Negeri 5 Batam.


Agar terkesan tidak ada unsur pemaksaan dalam pembelian seragam dan atribut sekolah yang dimaksud, pihak Sekolah diketahui juga telah menyiapkan formulir pemesanan seragam yang harus dibubuhi tanda tangan dan materai Rp 10.000 dari orang tua/wali siswa.

Formulir pemesanan seragam dan atribut sekolah di SMA Negeri 5 Batam.

Kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam, Bungsia yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penjualan seragam dan atribut sekolah tersebut, Kamis 27/10/2022 lalu, hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan.


"Sekolah tidak jual baju seragam mereka langsung ke-tukang jahit bagi yang mau tidak dipaksakan," jawabnya singkat. Sedangkan pertanyaan wartawan lainnya tidak lagi mendapatkan jawaban dari Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam.


Laporan : Lukman Simanjuntak 

Editor : Hendrik Restu F 


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *