- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

BPJS Ketenagakerjaan Adakan Kerjasama Operasional Dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Bersama Non-PNS di Labusel

 

BPJS Ketenagakerjaan Adakan Kerjasama Operasional Dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Bersama Non-PNS di Labusel.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kota Pinang mengadakan kerjasama operasional dan sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bersama para Non-PNS yang ada di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diselenggarakan di aula pertemuan Grand Suma Hotel Blok Songo, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Kamis (11/08/2022).


Acara yang dihadiri dari berbagai institusi tersebut berjalan sukses dan lancar. Usai acara  Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan menjelaskan terkait pelaksanaan acara tersebut kepada wartawan.


"Hari ini kita (BPJS Ketenagakerjaan) mengadakan kegiatan kerjasama operasional dan sosialisasi manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan bersama Non-PNS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini," terang beliau.


Beliau melanjutkan bahwa perlu memberikan pemahaman kepada para Non-PNS tersebut tentang program BPJS ketenagakerjaan.


"Tujuan kami adalah memberikan pemahaman tentang program dan teknis pelaporan kecelakaan kerja,  kematian dan tertib administrasi bagi Non-PNS. Sedangkan untuk para ASN atau PNS telah terlindungi oleh program dari PT.TASPEN," sebutnya.


Ketika ditanya tentang adanya dua BPJS, apakah para PNS atau Non-PNS harus mengikuti keduanya, beliau membenarkan.


"Sesuai Undang-undang BPJS nomor 4 tahun 2011 bahwa ada dua badan penyelenggara jaminan sosial, yang pertama BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang masing-masing punya program yang berbeda tapi sifatnya wajib.

Untuk BPJS kesehatan menganggarkan jaminan kesehatan nasional sedangkan BPJS ketenagakerjaan melayani program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.


Terangnya lagi, "Sedangkan untuk peserta BPJS ketenagakerjaan itu ada 4 kategori. Yang pertama penerima upah yaitu mereka yang bekerja di badan usaha yang memiliki izin usaha.

Kemudian pekerja informal yaitu mereka yang mempunyai usaha sendiri. Setelah itu para pekerja konstruksi dan para pekerja migran.

Dan syukur Alhamdulillah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Non-PNS nya sudah 100% terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tutup beliau.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *