- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Bahruddin, SH Dalam Waktu Dekat Akan Meminta Komisi I Tinjau Barak Pekerja PT SHL

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH, turut angkat bicara terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 tahun  2003 yang diduga dilakukan oleh PT. Sinar Haska Lestari (PT. SHL).

Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui Perusahaan PT. SHL, yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, yang beralamat di Kelurahan Pelalawan, yang memiliki kebun seluas 1000 Ha, dengan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Nomor: KPTS.525/DISBUN/2007/77 tgl 18 Januari 2007, dengan ijin lokasi yang dikeluarkan Bupati Pelalawan No: KPTS.525/PEM/tgl 31 Oktober, diduga melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2).

Dugaan tersebut, terungkap berdasarkan laporan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Kepada wartawan ia mengatakan bahwa perumahan PT. SHL tidak layak huni lagi. Pasalnya barak karyawan tersebut bangunannya sudah lapuk dan berlubang-lubang.

Bahkan diketahui untuk Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus, (MCK) pihak perusahaan hanya menyediakan tiga buah untuk semua pekerja. Satu kamar mandi Khusus untuk Mandor dan dua untuk karyawan.

"Barak yang saya tempati tidak ada dapur maupun kamar mandinya, kalau cuci piring langsung di ruangan, bahkan kalau buang air besar sistem campak aja ke sawitan, dan kadang dibungkus dengan pastik," ucapnya kepada media ini Kamis (21/04/2022).

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Bahruddin, SH ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Sabtu (23/04/2022) mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ia akan meminta Komisi I agar turun ke lapangan untuk melihat kondisi tenaga kerja.

"Iya, nanti kita minta komisi I agar turun kelapangan melihat kondisi tenaga kerja yang di sana. Kalau merujuk kepada Undang-undang nomor 13 tahun 2003, seharusnya perusahaan semestinya menyediakan tempat yang layak bagi pekerja. Seperti perumahan, sanitasi yang sehat, fasilitas pendidikan bagi anak-anak," ujarnya.

Lanjutnya, "terkait hal itu nanti kita akan cek. Kalau benar begitu fakta di lapangan, kita akan panggil pihak perusahaan dan meminta Disnaker juga untuk mengawasinya," tegasnya.

Liputan: Pranseda 

Editor: Hendrik Restu F 

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *