- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Komisi IV DPRD Batam Usulkan Ranperda Tentang Dana BOS

Foto kantor DPRD Kota Batam

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Upaya mendukung Dunia Pendidikan di Wilayah Kota Batam,  Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (20/02/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, menyampaikan, bahwa pengusulan Ranperda ini ditujukan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di kota Batam.

Selain itu, Ides juga meminta Pemerintah Kota Batam agar dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya di bidang pendidikan untuk mengalokasikan anggaran bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sambung Ides, pengusulan Ranperda tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Pasal 11; UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2; Perda Kota Batam No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Terkait dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat, belum dapat mengcover semua kebutuhan peserta didik. Dimana dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat bahwa dalam menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun saat ini dipegang oleh Pemerintah Daerah,”ujar Ides.

Untuk itu kata Ides, dilakukan kajian antara Dinas Pendidikan kota Batam, dengan Universitas Indonesia pada 2016 lalu untuk melihat besaran dana BOS untuk Sekolah Dasar yang beroperasi di Hinterland dan Mainland dan SMP Hinterland dan Mainland.

Ides menambahkan, pasca terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler pada pasal 3 ayat 2 yang mengatur tentang penerimaan dana BOS Reguler harus memenuhi 5 syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pada salah satu syarat yang difokuskan yakni diperoleh data bahwa terdapat sebanyak 23 SD dan 35 SMP yang tersebar di berbagai kecamatan di Batam yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 siswa dikecualikan dari penerima dana BOS.

“Berdasarkan hal itu, maka sudah sepantasnya pemerintah bersama sekolah terutama swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu pendidikan yang baik guna kepentingan peserta didik,” paparnya.

Untuk memberikan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat kota Batam, maka pihaknya mengajukan Ranperda sebagai payung hukum untuk menjamin kebutuhan peserta didik di beberapa sekolah yang tidak disebutkan tadi.

“Oleh karena itu, kami dari Komisi IV DPRD Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam mewujudkan sebuah Ranperda Inisiatif tentang dana BOS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita cita citakan dalam terwujudnya Batam sebagai dunia Madani yang modern dan sejahtera dapat tercapai,” tutupnya.(Red)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *